
KPU Sumenep Koordinasikan Anggota yang Tidak Dapat Ditemui Kepada Petugas Penghubung Parpol
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Setelah melaksanakan verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi Terkait Anggota Partai Politik Yang Tidak Dapat Ditemui dan Tidak Dapat Dilakukan Verifikasi Faktual Keanggotaan dengan mengundang petugas penghubung dari 9 (sembilan) partai politik. (Jumat, 28 Oktober 2022).
Rakor yang digelar di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman mulai pukul 15.00 WIB tadi siang dipimpin langsung oleh Rahbini, Plt. Ketua KPU Sumenep.
Beliau menyampaikan bahwa KPU Sumenep telah 100% mendatangi tempat tinggal anggota parpol yang menjadi sampling pada tahapan verifikasi faktual, dan sekarang tiba masanya KPU Sumenep berkoordinasi dengan petugas penghubung parpol agar menghadirkan anggotanya yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual di masing-masing kantor parpol.
KPU Sumenep kemudian akan melakukan verifikasi faktual terhadap anggota yang dapat dihadirkan ke kantor masing masing parpol sesuai jadwal yang disampaikan kepada parpol yaitu pada tanggal 29 s/d 30 Oktober 2022. dan apabila tidak cukup waktu maka KPU Sumenep mempersilahkan parpol untuk memberitahukan kepada KPU Sumenep terkait tambahan waktunya.
Apabila petugas penghubung masih tidak dapat menghadirkan anggotanya ke kantor parpol, maka dapat dilakukan panggilan video kepada anggota yang tidak bisa hadir di kantor parpol.
“Kami harap petugas penghubung parpol bisa memaksimalkan untuk mengumpulkan anggota yang tidak dapat ditemui di kantor parpol untuk dilakukan verifikasi faktual dalam waktu dua atau tiga hari ini", jelas Rahbini.
"Apabila anggota dimaksud masih tidak bisa dikumpulkan di kantor parpol, maka selanjutnya dapat dilakukan verifikasi faktual melalui panggilan video tentunya dengan cara yang sama yaitu dengan menunjukkan kartu tanda anggota parpol dan KTP elektronik”, tutup Rahbini.
Terakhir pesan Rahbini yaitu agar parpol segera berkoordinasi dengan anggotanya yang harus dihadirkan ke kantor parpol untuk diverifikasi faktual, dan menyampaikan kesiapan dan jadwal pelaksanaannya agar KPU bisa menyusun jadwal kunjungan verifikasi faktual ke masing-masing kantor parpol. (Kontributor : Heru/Editor: Heru,ATH/foto: Farid).