.jpeg)
KPU Sumenep Lakukan FGD Terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perihal penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Sumenep mengundang ketua partai politik serta LSM yang konsen di bidang kepemiluan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di ruang aula ruang rapat kantor KPU Kabupaten Sumenep. Senin (26 Juni 2023).
Rapat dibuka oleh pimpinan rapat Rafiqi, selaku Plh. Ketua KPU Kabupaten Sumenep. Disampaikan oleh Rafiqi bahwa satu tujuan dari FGD kali ini adalah untuk menimba informasi dari bawah terkait Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu tahun 2024.
“Silahkan nanti parpol memberikan masukan dan nantinya akan dilaporkan ke KPU RI sehingga pada saat pelaksanaan pemungutan dan rekapitulasi bisa berjalan dengan efektif dan eisien dan memudahkan pekerjaan teman teman di tingkat KPPS tanpa mengurangi esensi rekap hasil,” jelas Rafiqi.
Selanjutnya pelaksanaan FGD dipimpin oleh Deki Prasetia Utama, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis. Diawali dengan penyampaian materi terkait isu strategis rancangan PKPU tentang pemungutan dan penghitungan sura pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Adapaun isu strategis tersebut diantaranya yaitu terkait metode penghitungan suara, penyampaian salinan Berita Acara dan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara kepada para pihak, serta penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir.
“Semua hal tersebut merupakan upaya KPU untuk menyederhanakan formulir yang bertujuan untuk meringankan beban KPPS tenpa mengurangi substansi yang diperintahkan oleh undang-undang,” jelas Deki.
Adapun beberapa masukan diantaranya adalah tentang waktu rekapitulasi terutama di wilayah berkepulauan seperti Kabupaten Sumenep, akses sirekap, rekapitulasi dengan sistem panel, jumlah saksi per TPS, pembatasan umur KPPS, jaringan internet, juga termasuk banyaknya relawan yang jumlahnya kadang lebih banyak dari saksi.
“Yang tidak kalah penting adalahusulan agar saksi itu dibiayai oleh negara,” harap Syaiful, salah satu undangan yang hadir.
KPU Kabupaten Sumenep sudah koordinasi dengan Bawaslu terkait data pemantau, ternyata sampai dengan saat ini belum ada pemantau yang mendaftarkan diri ke Bawaslu. (Kontributor : Heru/Editor: Heru / foto: Kasman).