
KPU Sumenep Lakukan Restrukturisasi Pemetaan TPS Untuk Pemilu 2024, Kini Berjumlah 3.855 TPS
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7 Tahun 2022, dan menindaklanjuti Surat Dinas KPU nomor: 147/PL.01-SD/14/2023, KPU Kabupaten Sumenep melakukan restrukturisasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digunakan dalam Pemilu Tahun 2024.
Dalam pelaksanaan restrukturisasi pemetaan TPS, KPU Sumenep dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Sumenep.
Restrukturisasi pemetaan TPS dilakukan dengan cara memaksimalkan jumlah pemilih per TPS supaya mendekati jumlah maksimum per TPS yakni sebanyak 300 (tiga ratus) orang.
Kegiatan ini dilaksanakan paling lambat harus difinalisasi sebelum tanggal 11 Februari 2023, dan sehubungan dengan belum ditetapkannya jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), maka hasil dari restrukturisasi pemetaan TPS ini juga akan dijadikan dasar dalam penetapan Pantarlih yang rencananya akan ditetapkan pada tanggal 11 Februari 2023.
Syaifurrahman, Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sumenep mengatakan bahwa sebelum dilakukan restrukturisasi pemetaan TPS, KPU Sumenep telah menetapkan jumlah TPS sebanyak 4.258 TPS, setelah itu turun hasil evaluasi pemetaan TPS dari KPU Provinsi Jawa Timur melalui surat dinas nomor 195/PP.07.1-SD/35/2023 sehingga jumlah TPS berkurang menjadi 4.256 TPS.
Beliau juga menerangkan bahwa pasca evaluasi dari KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Sumenep kemudian melakukan restrukturisasi pemetaan TPS bersama PPK, sehingga pada saat ini (Jum'at, 10 Februari 2023) jumlah TPS hasil restrukturisasi berjumlah 3.855 TPS.
"Kami menindaklanjuti perintah KPU Republik Indonesia untuk melakukan restrukturisasi pemetaan TPS bersama dengan PPK. Dari jumlah sebelumnya sebanyak 4.258 TPS, kemudian dievaluasi oleh KPU Jatim menjadi 4.256 TPS, dan terakhir setelah dilakukan restrukturisasi sekarang jumlah TPS menjadi 3.855 TPS", terang Syaifur panggilan akrabnya.
Syaifur juga menjelaskan bahwa proses restrukturisasi pemetaan TPS yang dilakukannya bersama PPK tetap memperhatikan kondisi geografis dan mengacu pada Peraturan KPU nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Pada saat ini hingga esok (10 s.d 11 Februari 2023) Syaifurrahman sedang mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Restrukturisasi TPS dan Persiapan Coklit Daftar Pemilih di kantor KPU Provinsi Jawa Timur, sekaligus untuk melaporkan hasil restrukturisasi pemetaan TPS yang telah dilakukan oleh KPU sumenep.
Beliau juga menambahkan bahwa lusa KPU Sumenep akan menggelar kegiatan Apel Kesiapan Pantarlih sekaligus melaksanakan bimbingan teknis Pantarlih pada hari Minggu, 12 Februari 2023.
"Pada tanggal 11 Februari 2023, KPU Sumenep akan menetapkan nama-nama Pantarlih sesuai dengan hasil pemetaan TPS yang sudah dilakukan, dan kemudian pada tanggal 12 Februari 2023, KPU Sumenep akan menggelar apel kesiapan pantarlih secara serentak dan sekaligus memberikan bimtek kepada pantarlih sebelum melaksanakan coklit", tegas Syaifur.
Perlu diketahui #TemanPemilih bahwa pelaksanaan kegiatan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang akan dilakukan oleh Pantarlih akan dimulai pada tanggal 12 Februari 2023 s.d 14 Maret 2023. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH, SyR/ed: ATH/foto: SyR)