
KPU Sumenep Presentasikan Hasil Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Untuk Pemilu 2024
Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur menggrlar kegiatan rapat koordinasi dan mengundang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada hari Sabtu 19 November 2022 di Aula lantai 2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta admin/operator SIDAPIL KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Sebelum kegiatan rakor dimaksud, KPU Provinsi Jawa Timur meminta KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan analisa dan kajian terhadap penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Umum tahun 2024.
Dalam kesempatan rakor tersebut, Rahbini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan mempresentasikan 2 (dua) rancangan dapil yang terdiri dari tabel rancangan dapil, peta rancangan dapil, catatan pemenuhan perinsip penyusunan dapil, dan hasil kajian dapil untuk rancangan 1 dan rancangan 2.
Pasca kegiatan rakor dimaksud, KPU Provinsi Jawa Timur kemudian akan mengkonsultasikan hasil rancangan dapil dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur kepada KPU Republik Indonesia di Jakarta pada tanggal 21 s/d 23 November 2022.
Setelah dikonsultasikan ke KPU Republik Indonesia, KPU Sumenep kemudian akan mengumumkan rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud pada tanggal 23 s/d 29 November 2022 disertai dengan daftar seluruh dapil dan alokasi kursi, tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat; dan batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa setelah mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, KPU Sumenep kemudian akan menggelar uji publik terhadap rancangan dapil dan alokasi kursi dimaksud pada tanggal 7 s/d 16 Desember 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru/ed: Heru, ATH/ foto: ATH)