
KPU Sumenep Tuntaskan Proses Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Hasil Perbaikan, Parpol Kini Bisa Tindaklanjuti
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Petugas Verifikasi KPU Sumenep sejak tadi malam melaksanakan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 hasil perbaikan.
Ada sebanyak 3.487 anggota tersebar di 20 (dua puluh) parpol yang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa objek pemeriksaan di SIPOL.
Objek pemeriksaan dimaksud yakni untuk memastikan apakah dokumen KTA sesuai dengan isian pada Sipol, dokumen KTP atau KK sesuai dengan isian pada Sipol, tidak terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik, tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun namun sudah kawin, NIK terdaftar dalam data pemilh berkelanjutan, dan bukan data ganda identik dan/atau data potensi ganda.
Dini hari tadi (selasa, 04/10/2022) petugas verifikasi KPU Sumenep telah menuntaskan pemeriksaan sebagaimana dimaksud terhadap keseluruhan dokumen persyaratan keanggotaan seluruh parpol yang dinyatakan lanjut ke verifikasi administrasi tahap II.
Rahbini Plt. Ketua sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep menyampaikan "Saat ini partai politik sudah bisa menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Sumenep terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan", jelasnya.
"Masa tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 7 Oktober 2022", tegas Rahbini.
Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa dalam waktu dekat KPU Sumenep juga segera melaksanakan klarifikasi tanggapan masyarakat dengan cara klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan melalui helpdesk dan mempertemukan dengan parpol terkait pada termin II hingga tanggal 12 Oktober 2022 mendatang. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ ed: ATH/ foto: Deki)