Berita Terkini

KPU Tetapkan Partai ummat menjadi Parpol Peserta Pemilutahun 2024 dengan Nomor Urut 24

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-.  Sah, Partai UMMAT resmi menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Menyusulnya partai UMMAT menjadi parpol peserta Pemilu tahun 2024 setelah KPU melakukan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Bawaslu RI terhadap Partai ummat. Jumat (30 Desember 2024). Adapun KPU Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan tersebut mulai pukul 14.00 WIB melalui kanal youtube KPU RI.

Rapat diawali dengan pembacaan rekapitulasi partai ummat tindak lanjut putusan Bawaslu di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara, dan dari hasil rekapitulasi tersebut partai ummat dinyatakan memenuhi syarat.

Rangkaian rekapitulasi ditutup dengan penyerahan salinan SK partai ummat sebagai parpol peserta Pemilu tahun 2024 dan SK nomor urut partai ummat. Dimana partai ummat mendapatkan nomor urut 24.

“Artinya dari 9 parpol yang dilakukan vermin dan vertual keanggotaan beberapa waktu lalu semuanya lolos menjadi parpol peserta Pemilu tahun 2024,” jelas Rahbini ketua KPU Kabupaten Sumenep sesaat setelah mengikuti kegiatan tersebut via daring/youtube. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Heru).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 135 kali