Berita Terkini

Namanya Dicatut Parpol? Segera Isi Formulir Tanggapan

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

Laporan tertulis dari masyarakat dibuat menggunakan formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai objek masalah yang dilaporkan.

Berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud, KPU Sumenep akan melaporkan hal sebagaimana dimaksud kepada KPU Republik Indonesia.

Masyarakat juga dapat mengajukan tanggapan secara langsung melalui portal infopemilu.kpu.go.id pada menu tahapan pemilu sub menu partai politik.

Perlu diketahui bahwa portal infopemilu.kpu.go.id merupakan portal publikasi Pemilu dan Pemilihan yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan informasi mengenai tahapan, pelaksanaan, dan hasil Pemilu maupun Pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil.

Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Patisipasi Masyarakat KPU Sumenep mengatakan, masyarakat saat ini dapat langsung mengecek apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik. 

"Caranya yaitu dengan mengakses Https://infopemilu.kpu.go.id, buka menu Cek Anggota Parpol, kemudian ketik NIK yang akan diperiksa, lalu klik Cari, maka akan muncul hasil pencarian", terangnya.

"Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terhadap informasi tersebut apabila terjadi keberatan atau keraguan atas keabsahan data dimaksud dengan cara mengisi form tanggapan masyarakat melalui link Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan", tambah Rafiqi.

Berdasarkan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud, KPU Sumenep akan melakukan pemeriksaan pengaduan pada aplikasi helpdesk, dan kemudian KPU Sumenep akan melaksanakan klarifikasi terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022.

Hasil klarifikasi tersebut kemudian akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Untuk diketahui #Teman Pemilih bahwa dalam rangka menjamin kepastian informasi, maka publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat akan dibagi menjadi 4 (empat) termin, yaitu termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru ,Rezha/ ed:Heru,ATH/ foto:ATH)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 67 kali