
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 Terbit, Ada Perubahan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Sumenep Pada Pemilu 2024
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam Peraturan ini menyebutkan bahwa daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi; dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang tercantum dalam lampiran I, II, dan III digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama mengatakan bahwa dapil yang sebelumnya telah digunakan dalam 4 (empat) kali pemilu terakhir, dan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPU Sumenep sangat memungkinkan untuk berubah.
"Dapil yang sebelumnya telah digunakan dalam 4 (empat) kali pemilu terakhir yakni 7 (tujuh) dapil, kini telah berubah menjadi 8 (delapan) dapil untuk dipergunakan pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Tahun 2024", ujar Deki.
Deki juga menjelaskan bahwa tambahan 1 (satu) dapil tersebut terdiri dari Kecamatan Manding, Kecamatan Dasuk, dan Kecamatan Batuputih yang sebelumnya berada di dapil Sumenep 1 (manding), dapil Sumenep 4 (dasuk), dan dapil Sumenep 5 (batuputih).
"Kecamatan Manding yang sebelumnya di dapil 1, Kecamatan Dasuk yang sebelumnya di dapil 4, dan Kecamatan Batuputih yang sebelumnya di dapil 5 saat ini telah menjadi dapil sendiri di dapil Sumenep 5", jelas Deki.
Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa dapil dan alokasi kursi yang dipergunakan dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2024 tercantum dalam lampiran III Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 <<KLIK DISINI>>
(kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: Rezha)