Berita Terkini

Persiapkan Dukungan Dalam Pembentukan Badan Adhoc, KPU Sumenep Gelar Rakor Bersama Stake Holder

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Tidak lama lagi tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran Badan Adhoc, yan diawali dengan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dan dilanjutkan dengan rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Tentu saja nantinya mereka tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan peran serta pemerintah daerah dalam menyiapkan aparaturnya guna menunjang kinerja baik PPK maupun PPS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan dan Dukungan Pembentukan Badan Adhoc Pada Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 dengan mengundang stake holder terkait kemarin. (Jumat, 7 Oktober 2022), bertempat di salah satu hotel di pusat kota Sumenep.

Instansi yang diundang kali ini diantaranya Kabag. Hukum Pemkab Sumenep, Kabag. Organisasi dan tata pemerintahan, Bakesbangpol, DPMD, ketua AKD, Camat serta AKD tingkat kecamatan se Kabupaten Sumenep. 

Rapat dibuka dengan sambutan Dr. Rahbini M.Pd selaku Plt. Ketua KPU Kabupaten Sumenep. Dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh Rahbini yang mewakili Divisi Parmas dan SDM Rafiqi yang saat ini sedang menghadiri Bimtek SIAKBA di kota  batu  mulai tanggal 6 s/d 7 Oktober 2022.

Dalam Rapat Koordinasi ini, Rahbini menyampaikan bahwa kunci suksesnya Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tidak lepas dari dukungan stakeholder terkait dan penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan PPK, tingkat Desa PPS, KPPS, PPDP, dan Linmas. Rahbini juga menjelaskan tentang tahapan pembentukan badan adhoc, mulai dari pengumuman sampai dengan pengambilan sumpah janji dan pelantikan.

Dilanjutkan dengan sesi diskusi. Banyak pesan yang disampaikan oleh stakeholder terkait atau peserta rapat diantaranya menyinggung soal kenaikan honorarium badan adhoc, dan tidak sinkronnya antara petugas PPS dan kepala desa sehingga banyak masalah yang timbul.

Rahbini menyampaikan bahwa tentang kenaikan honor badan adhoc telah disetujui oleh Menteri Keuangan yang diatur dalam PMK. Terkait dinamika masalah di tingkat bawah, Rahbini menekankan akan melakukan pembinaan dan bimbingan komunikasi kepada badan adhoc yang akan dibentuk oleh KPU Sumenep nantinya.

,”Terselenggaranya Pemilu 2024 tidak lepas dari dukungan stakeholder terkait, untuk itu KPU Sumenep dan stakeholder terkait harus bersinergi untuk kelancaran Pemilu 2024 khususnya Pembentukan Badan Ad Hoc" tutup Rahbini.( Kontributor : Enggar /  Editor: Heru/ATH / foto: Farid)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali