
Plt. Ketua KPU Sumenep Bacakan Hasil Vermin Perbaikan Keanggotaan Parpol di Giat Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jatim
Kota Madiun, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca rakor kemarin, pada hari ini (Rabu, 12/10/2022) KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan proses Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Rekapitulasi dilaksanakan dengan cara membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Pada kesempatan tadi, Rahbini Plt. Ketua sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan di tingkat KPU Sumenep.
Perlu diketahui bahwa parpol yg melakukan perbaikan dokumen persyaratannya dan dinyatakan diterima perbaikannya sebanyak 20 (dua puluh) parpol, diantaranya yaitu: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia.
Sedangkan 4 (empat) parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan tidak dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 terdiri dari: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu.
Dari 20 (dua puluh) parpol yang melakukan perbaikan, terdapat total sebanyak 3.487 anggota yang diinputkan ke SIPOL.
Sebagaimana yang dibacakan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan di tingkat provinsi, bahwa total yang telah diverifikasi sebanyak 3.487 anggota, dengan rincian jumlah anggota yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.183 anggota, sedangkan jumlah anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.304 anggota.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa pengumuman parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual yaitu pada tanggal 14 Oktober 2022, sedangkan tahapan verifikasi faktual kantor, kepengurusan, dan keanggotaan parpol di tingkat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: Rezha)