
PPID: Keterbukaan Informasi Publik Mendorong Terciptanya Clean and Good Governance
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Berdasakan UU no.14 tahun 208 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan /atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep hadir sebagai badan publik yang mendukung pelaksanaan keterbukaan Informasi publik. Guna meningkatkan pelayanan terhadap permohonan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan rapat kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). dengan tim penghubung dan desk pelayanan informasi dan dokumentasi. (Minggu, 2 Oktober 2022).
Sebagai penyampai materi pada raker kali ini adalah Adi Tri Hartanto , pejabat PPID KPU Kabupaten Sumenep. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Adi, diantaranya terkait asas layanan dan penyampaian informasi di lingkungan KPU Sumenep, pelaksanaan standart pelayanan prosedur, tugas dan fungsi desk PPID, tugas dan fungsi penghubung, tugas dan fungsi atasan PPID, tugas dan fungsi tim penghubung serta tugas dan fungsi Pembina PPID.
“Pada dasarnya semua dokumen yang dimiliki oleh KPU dapat diakses oleh siapapun, akan tetapi tetap harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Adi.
Disampaikan juga oleh Adi bahwa KPU Sumenep telah memiliki E-PPID, jadi masyarakat bisa menggunakan akun ini secara online, nantinya pemohon tidak perlu hadir secara fisik ke kantor KPU Sumenep. Disana nanti masyarakat tinggal mengisi menu yang telah disediakan oleh admin E-PPID untuk dapat di tindaklanjuti.
“Dengan adanya keterbukaan informasi nantinya bisa memberikan peluang kepada rakyat untuk berbagai kebijakan publik, sekaligus mendorong terciptanya clean and good governance, karena saat ini badan publik dituntut untuk terbuka, transparan dan akuntabel,” tutup Adi.( Kontributor : Heru, Editor: Heru/ATH /foto: Farid)