
Rakor Teknis Hari Kedua, Insan Ingatkan Untuk Kuasai Regulasi
Pacitan, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari ini (senin, 26/09/2022) dilanjutkan kembali agenda rakor persiapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual.
Pada rakor kali ini dilanjutkan kembali diskusi dan pemaparan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait pengalaman alam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi tahap pertama.
Kegiatan pemaparan dipandu langsung oleh Insan Qoriawan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim yang sekaligus memberikan arahan tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota saat Tahapan Vermin Perbaikan mendatang.
Beliau juga mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir agar benar-benar memahami dan menguasai aturan dan regulasi yang ada.
"KPU Kabupaten/Kota harus menguasai detail aturan dan regulasi terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu", pesan Insan.
Beliau juga mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota mematuhi arahan dari Pimpinan KPU RI, termasuk dalam pelaksanaan klarifikasi langsung.
"Klarifikasi secara langsung bisa dilakukan baik secara daring maupun secara luring. Dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan secara luring dengan ketentuan apabila yang bersangkutan sakit, terkendala waktu maupun geografis, atau ada alasan yang tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung", tegas Insan.
Kegiatan kemudian diakhiri pada hari senin malam oleh Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim yang turut mendampingi dari pembukaan hingga penutupan kali ini.
Beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga kesehatan dan kekompakan. Selain itu beliau juga mengapresiasi rakor teknis kali ini dimana seluruh peserta dapat merefresh dan melepas ketegangan, dan diharapkan ketika kembali ke kantor siap kembali untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan.
Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan akan dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 9 Oktober 2022 mendatang. (kontr: Humas KPU Sumenep,ATH/ ed: ATH/ foto: ATH)