
Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Untuk Pemilu Tahun 2024
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Mengundang ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota PPK Divisi Data dan tenaga pendukung PPK, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir Untuk Pemilu Tahun 2024 bertempat di ruang rapat Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman KPU Kabupaten Sumenep. Selasa, (23 Mei 2023)
Rapat dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini. Disampaikan bahwa saat ini memasuki tahapan yang krusial dari seluruh tahapan terutama terkait data pemilih. Karena dari tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap inilah nantinya KPU akan memetakan atau menentukan jumlah surat suara yang akan dicetak, logistik yang dibutuhkan maupun penyiapan gudang logistik untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Nantinya salinan DPT pasti akan dicermati juga oleh partai politik maupun stake holder lain, ketika ada data yang tidak sinkron maka berpotensi akan menimbulkan masalah baru. Rahbini juga meminta agar seluruh penyelenggara baik PPS maupun PPK agar bekerja maksimal agar tidak menimbulkan residu.
“Jangan segan-segan berkoordinasi dengan sesama teman sejawat maupun komisioner KPU yang menggawangi DPT, janga ada data yang terlewatkan dan tetap bekerja sesuai aturan yang ada,” pesan Rahbini kepada undangan yang hadir.
Selanjutnya ada beberapa hal yang disampaikan oleh Mustafid, anggota KPU Divisi Hukum. Diantaranya terkait kedisilpinan, kerjasama, kekompakan serta memastikan seluruh tahapan dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. Terkait pelaksanaan rapat pleno di tingkat desa. Mustafid berpesan agar seluruh PPK memastikan kesiapan pelaksanaan rapat pleno di tingkat PPS.
Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Syaifurrahman, anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Data. Pada kesempatan kali ini Syaifurrahman menyampaikan surat KPU RI nomor 497/TIM.01-SD/14/2023 perihal Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Sementara (DPSHP) Akhir dan Persiapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024. Serta evaluasi terhadap pelaksanaan rekapitulasi data yang telah dilaksanakan oleh KPU, PPK maupun PPS selama ini.
“Lembar kontrol penting untuk mengetahui pergerakan data,dan pastikan apabila ada perubahan data harus dilengkapi dengan berkas yang valid” tutup Syaifurrahman. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Kasman).