Berita Terkini

Sejak Kemarin, KPU Sumenep Lakukan Verifikasi Faktual Terhadap Anggota Yang Dihadirkan di Kantor Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hingga sore hari ini (Senin, 31/10/2022) petugas verifikator KPU Sumenep telah mendatangi 4 (empat) kantor partai politik untuk melakukan verifikasi faktual terhadap anggota parpol yang tidak dapat ditemui dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual pada tahap I.

Keempat partai politik sebagaimana dimaksud terdiri dari Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

KPU Sumenep juga memberikan kelonggaran bagi partai politik yang menghadirkan anggotanya di kantor parpol, apabila dalam menghadirkan anggota di kantor tetap parpol tingkat kabupaten mengalami kendala geografis dan transportasi sehingga tidak memungkinkan anggota mendatangi kantor tetap parpol tingkat kabupaten, maka petugas penghubung parpol dapat menghadirkan anggotanya di kantor parpol tingkat kecamatan atau di kantor parpol tingkat kelurahan/desa.

Hal tersebut sudah diberitahukan kepada 9 (sembilan) partai politik yang dilakukan verifikasi faktual melalui surat dinas KPU Sumenep nomor 592/PL.01.1/3529.2022 perihal Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol.

"Selain di kantor parpol tingkat Kabupaten, kami juga mempersilahkan parpol yang menghadirkan anggotanya di kantor parpol tingkat kecamatan maupun tingkat Kelurahan/Desa, seperti halnya pada sore hari tadi partai Perindo menghadirkan anggotanya di kantor partai perindo tingkat kecamatan di kecamatan Pragaan dan dilakukan verifikasi faktual oleh petugas verifikator", jelas Rahbini Plt. Ketua KPU Sumenep.

Perlu diketahui bahwa apabila petugas penghubung masih tidak dapat menghadirkan anggotanya ke kantor parpol, maka dapat dilakukan panggilan video kepada anggota yang tidak bisa hadir di kantor parpol dalam waktu seketika yang memungkinkan petugas verifikator faktual dan pengurus parpol untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual keanggotaan secara langsung.

Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa tahapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh KPU Sumenep dilaksanakan hingga tanggal 4 November 2022 sebagaimana jadwal yang diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 384 tahun 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru,ATH/ed:Heru,ATH/foto: Farid)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 66 kali