Berita Terkini

SKP dan Pengisian Laporan Kinerja Merupakan Tolok Ukur Penilaian ASN

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Penilaian Kinerja atau dalam bahasa Inggris disebut dengan Performance Appraisal adalah Evaluasi sistematis terhadap kinerja pegawai dan untuk memahami kemampuan pegawai tersebut sehingga dapat merencanakan pengembangan karir lebih lanjut bagi pegawai yang bersangkutan.

Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum melaksanakan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi Kinerja Periodik Pegawai (SKP) Tahun 2023 melalui aplikasi E-Kinerja secara Daring melalui zoom meeting yang diikuti oleh seluruh jajaran Lingkungan Komisi Pemilihan Umum se Indonesia. Jumat (17 Maret 2023).

Sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh Purwoto Ruslan Hidayat, Plt. Deputi Bidang Administrasi KPU. Disampaikan bahwa seluruh ASN di lingkungan KPU diwajibkan untuk melaporkan kinerja melalui aplikasi yang telah disediakan yaitu E kinerja. E kinerja ini diciptakan untuk mempermudah dan mempercepat proses pengisian SKP, sehingga diharapkan nantinya pelaporan SKP mencapai 100 %.

“Apabila ada kesulitan terhadap pengisian E Kinerja, nanti Biro SDM KPU siap membantu proses pengisian,” jelas Purwoto.

Narasumber pertama yaitu Tri Astono Arif, direktorat kinerja ASN dari Badan Kepegawaian Negara. Materi yang disampaian diantaranya terkait Pengelolaan kinerja Pegawai terdiri atas perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai;penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.

“Penilaian kinerja yang dilakukan secara periodik akan membantu memecah komunikasi yang lebih baik mengarah pada produktivitas yang lebih baik,” terang Tri Astono.

Selanjutnya pemaparan materi dari Andi irawan, Pranata muda BKN. Pada kesempatan ini, Andi memberikan materi terkait beberapa akun aplikasi E-kinerja yang dimiliki oleh ASN serta cara pengisian aplikasi tersebut.

“Terkait ASN di lingkungan KPU yang belum mengisi SKP, silahkan di cek dulu kenapa tidak mengisi, apakah karena pensiun, meniggal dunia atau pindah instansi, bagi mereka yang pindah instansi silahkan mengisi di instansi baru,” tutup Andi.  (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Fendi).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 350 kali