
Tambah Masa Klarifikasi Langsung, KPU Sumenep Minta Petugas Penghubung Untuk Hadirkan Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Statusnya
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak pagi tadi (kamis, 08/09/2022) pukul 08.00 WIB, petugas klarifikasi KPU Sumenep telah standby di desk media center dalam rangka klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masa untuk melakukan klarifikasi secara langsung diperpanjang hingga hari ini (kamis, 08/09/2022) hingga pukul 23.59 WIB nanti malam.
Anggota parpol yang dihadirkan sebagaimana dimaksud pagi dini hari tadi telah disampaikan kepada petugas penghubung masing-masing Parpol dalam surat dinas Ketua KPU nomor: 390/PL.01.1-SD/3529/2022 perihal Pemberitahuan Tambahan Waktu Klarifikasi Langsung Bagi Anggota Parpol Yang Belum Dapat Dipastikan Keanggotaannya.
Parpol yang diminta untuk menghadirkan anggotanya yaitu sebanyak 22 (dua puluh dua) Parpol yang terdiri dari Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan Dan Persatuan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Amanat Nasional.
Anggota Parpol yang perlu untuk diklarifikasi secara langsung dikarenakan terdapat indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai pada saat proses verifikasi administrasi, namun terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol.
Mekanisme klarifikasi masih sama yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep.
Kemudian hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud akan langsung dituangkan ke dalam SIPOL, apabila anggota tersebut pada saat klarifikasi mengakui sebagai anggota parpol tertentu, maka status keanggotaannya akan menjadi memenuhi syarat (MS) untuk parpol tersebut. (Humas KPU Sumenep, Heru,Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:ATH)