
Tim Verifikator KPU Sumenep Datangi 2.648 Warga Masyarakat Yang Tercatat Menjadi Sampling Keanggotaan Partai Politik
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak tanggal 15 Oktober 2022 yang lalu hingga tanggal 4 November 2022 mendatang merupakan jadwal pelaksanaan tahapan verifikasi faktual kepengurusan, domisili kantor tetap, dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
KPU Sumenep mengawali tahapan verifikasi faktual dengan menggelar Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 pada tanggal 15-16 Oktober 2022.
Sejak tanggal 17 Oktober 2022, Tim Verifikator KPU Sumenep langsung bergerak melaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, dan domisili kantor tetap parpol selama 2 (dua) hari hingga tanggal 18 Oktober 2022 terhadap 9 (sembilan) partai politik diantaranya Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (GARUDA), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA), Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Ummat.
Disaat yang bersamaan, sejak tanggal 17 Oktober 2022, KPU Sumenep juga menugaskan petugas verifikator untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan parpol yang tersebar pada 27 Kecamatan di wilayah Kabupaten Sumenep hingga tanggal 4 November 2022.
Terdapat sebanyak 2.648 warga masyarakat tercatat menjadi sampling keanggotaan partai politik yang di download dari SIPOL menggunakan metode Kriejcie dan Morgan.
"Yang menjadi sampling untuk dilakukan verifikasi faktual tidak hanya di wilayah daratan saja, tetapi juga di wilayah kepulauan", ujar Rahbini, Plt. Ketua KPU Sumenep.
"Petugas verifikator KPU Sumenep melakukan verifikasi faktual sebanyak 2.648 warga masyarakat yang tercatat menjadi sampling keanggotaan partai politik, dengan rincian sebanyak 1.858 orang di wilayah kecamatan daratan, dan sebanyak 790 orang di wilayah kecamatan kepulauan", terang Rahbini.
#Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa apabila terdapat anggota Partai Politik yang tidak dapat ditemui dikarenakan tidak berada di tempat tinggal, KPU Sumenep selanjutnya akan berkoordinasi dengan petugas penghubung parpol untuk menghadirkan langsung anggota parpol di kantor tetap parpol paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan. Apabila Petugas Penghubung parpol masih tidak dapat menghadirkan anggota parpol di kantor tetap parpol, KPU Sumenep melakukan verifikasi faktual dengan panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan verifikator faktual dan pengurus parpol untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung sebagaimana dalam verifikasi faktual keanggotaan secara langsung. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ ed: ATH/ foto: Suharto)