
Tindak Lanjuti Surat Pimpinan DPRD Sumenep, KPU Sumenep Lakukan Klarifikasi Terkait PAW ke Kantor DPD PAN
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Menindaklanjuti surat yang diajukan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep terkait Pergantian Antar Waktu salah satu anggota dewan dari partai PAN, seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional. Selasa,(7 Maret 2023).
Tim verifikasi dari KPU Kabupaten Sumenep ditemui langsung oleh ketua DPD PAN Kabupaten Sumenep, Faisal Muhlis beserta staff. Seperti diketahui bahwa beberapa waktu yang lalu, salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari partai PAN atas nama Agus Rahman Budiharto dari Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meninggal dunia. Dan DPD PAN Kabupaten Sumenep pada tanggal 28 Februari mengirimkan surat kepada DPRD perihal penggantian antar waktu dan berdasarkan ketentuan pasal 142 peraturan DPRD Kabupaten Sumenep No. 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD, Pimpinan DPRD menyampaikan nama anggota DPRD yang diberhentikan antar waktu dan meminta nama calon pengganti antar waktu kepada KPU dan ditembuskan kepada KPU RI.
“Saat ini kita sedang melakukan klarifikasi terkiat PAW dan juga terkait kelengkapan berkas yang harus disiapkan baik oleh partai maupun anggota dewan yang,” jelas Rahbini, Ketua KPU Kabupaten Sumenep yang mengawal langsung klarifikasi kali ini.
Nantinya, setelah berkas yang diperlukan dilengkapi oleh partai PAN, maka KPU Kabupaten Sumenep akan melakukan input data kedalam Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) dan secara otomatis akan keluar dengan sendirinya bakal calon penggantinya.
“Terkait kecepatan proses PAW ini tergantung kecepatan partai politik dalam menyiapkan berkas yang diperlukan, mengingat apabila ada satu saja berkas yang tidak ada, maka secara otomatis aplikasi SIMPAW tidak bisa mengolah data dan tidak akan muncul output dari proses ini,” tutup Rahbini. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Farid).