
Undang Bawaslu dan Petugas Penghubung, KPU Sumenep Bacakan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Pencalonan Perseorangan Anggota DPD
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep baru saja melaksanakan salah satu tahapan yaitu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan anggota dewan perwakilan daerah pada Pemilu tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, bahwa pelaksanaan verifikasi faktual dilaksanakan sejak tanggal 6 Februari sampai dengan 26 Februari 2023.
Menindaklanjuti hasil verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU beserta jajarannya, KPU Kabupaten Sumenep mengundang Bawaslu serta petugas penghubung (LO) bakal calon anggota DPD guna menghadiri rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan anggoda DPD yang dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Sumenep. Senin (27 Februari 2023).
Dalam sambutannya Rahbini, Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa pada tahapan kali ini KPU Kabupaten Sumenep membantu KPU Provinsi Jawa Timur guna melakukan verifikasi faktual bakal calon perseorangan DPD.
“ Adapun yang melaksanakan proses verifikasi faktual adalah petugas kita di tingkat desa atau PPS, serta di damping oleh pengawas desa/kelurahan,” terang Rahbini.
Dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu pencalonan perseorangan anggota DPD oleh Deki Prasetia Utama, komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis. Pada kesempatan kali ini tidak ada LO yang memberikan tanggapan maupun sanggahan terhadap hasil verifikasi. Kegiatan ditutup dengan penyerahan berita acara hasil verifikasi faktual kepada bawaslu dan LO yang hadir. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H / foto: Farid).