KPU Dalam Berita

Undang PPK, KPU Sumenep Laksanakan Rakor Penyusunan DPTb

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Saat ini salah satu tahapan yang sedang berjalan diantara banyak tahapan yang ada adalah penyusunan Datar Pemilih Tambahan (DPTb). Mengundang ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta anggota PPK yang membidangi daftar pemilih, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep (KPU) mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang bertempat di aula ruang rapat Rumah  Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman KPU Sumenep. Adapun pelaksanaan Rakor kali ini dilakukan secara luring dan daring. Untuk PPK yang berada di kepulauan mengikuti kegiatan kali ini melalui zoom meeting. Rabu (9 Agustus 2023).

Rakor dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini. Disampaikan bahwa rentetan proses pemutakhiran data telah melewati tahapan yang cukup Panjang, mulai dari coklit, pemetaan TPS sampai dengan penetapan Daftar Peilih Tetap. Dalam proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti sampai dengan saat ini akan tetapi masih ada tahapan lagi yaitu penyusunan DPTb dan DPK. Saat ini kita harus menyamakan pemahaman terkait sebutan DPTb dan DPK.

“Sebenarnya mulai saat ini pemilih sudah bisa mengajukan pindah pilih,” jelas Rahbini.

Dilanjutkan pengarahan dari Rafiqi, anggota KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas. Bahwa kedepannya akan ada aplikasi Siparmas (Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat). Dimana akan ada IPP (indeks Partisipasi Pemilih). hal ini berkaitan dengan data dan pemilih. Dimana dalam Siparmas akan ada pembacaan data per sub. Siparmas, tidak hanya di input pada pemungutan suara, akan tetapi juga pada saat kampanye, sosialisasi dan kegiatan lain.

“Keinginan KPU adalah memiliki data base yang baik, sehingga mampu menyajikan data yang akurat terkait partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 nantinya,” terang Rafiqi.

Selanjutnya penyampaian meteri oleh Imam Subakti dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep. Disampaikan terkait Data Kependudukan Bersih (DKB) terbaru yang baru keluar sekitar 10 hari yang lalu. Bahwa data ini turun dari pusat /Jakarta. Disampaikan juga terkait permasalahan masyarakat yang tidak melakukan perekaman KTP, diantaranya, faktor Kesehatan, kesadaran penduduk, data ganda serta domisili di luar daerah.

Dan mamasuki acara inti Rakor disampiakan oleh Syaifurrahman, anggota KPU Kabupaten SUmenep yang menggawangi data. Ada beberapa hal yang disampaikan diantaranya terkait syarat pindah memilih yaitu sampai dengan 15 Januari 2024. Dokumen pendukung terkait pengajuan DPTb. Tata cara melayani pemilih pindahan, tata cara pengisian form, surat suara yang didapatkan, jenis-jenis formulir, penyusunan laporan rekapitulasi DPTb, evaluasi  DPTb, serta hal hal terkait DPK.

“Bahwa Divisi Data adalah Divisi yang kinerjanya paling awal dan paling akhir selama tahapan Pemilu, oleh karena itu diperlukan kesolitan dan Kerjasama yang baik,” tutup Syaifurrahman.

Dilanjutkan dengan penyampaian penggunaan aplikasi SIDALIH dalam tahapan DPTb oleh operator SIDALIH KPU Kabupaten Sumenep, Enggar Galang Ramadhan. Disampaikan terkait input data dan jenis-jenis surat suara yang akan diperoleh oleh calon pemilih. (Kontributor : Heru/Editor: Heru/ foto: Kasman).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 61 kali