Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I (PDPB) Tahun 2026 pada Kamis, 2 April 2026. Agenda kali ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2026. Dimana dalam PKPU, KPU Kabupaten / Kota dalam melakukan koordinasi dapat dilakukan kepada beberapa instansi atau pihak terkait. Rapat Pleno kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sumenep. Adapun yang terundang dalam rapat pleno kali ini yaitu Bawaslu Kabupaten Sumenep, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep, Polres Sumenep , KODIM 0827 Sumenep, RUTAN kelas II-B Sumenep serta Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep. Rapat Pleno dibuka oleh Nurussyamsi, Ketua KPU Kabupaten Sumenep, dalam sambutannya Nurussyamsi menyampaikan terimakasih atas kehadiran seluruh undangan pada agenda rutin triwulan, yaitu pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pada akhirnya akan dilakukan penetapan oleh KPU Kabupaten/kota. “Bahwa semoga data yang telah dihasilkan dari sinergisitas antara KPU, Bawaslu serta stakeholder terkait nantinya bisa menjadi data stimulus terpusat dan nantinya bisa ditetapkan menjadi DP4 yang nanti disajikan dalam Pemilihan Umum.” jelas Nurussyamsi. Malik Mustafa, Anggota KPU Kabupaten Sumenep yang membidangi data pemilih menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan PDPB, kegiatan yang dilakukan diantaranya yaitu pengelolaan data, koordinasi, pemutakhiran serta rekapitulasi. Dilanjutkan dengan pembacaan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Bahwa KPU telah menerima saran dan masukan dari Bawaslu terkiat pemilih meninggal dan pemilih baru. Semua data tersebut telah dicermati dan dimasukkan ke pengolahan data melalui aplikasi SIDALIH. Adapun hasil pemutakhiran data tersebut yaitu jumlah pemilih Laki-laki 418.947, Perempuan 467.524 dengan total 886.471 pemilih. “Bahwa KPU mengapresiasi kepada seluruh stakeholder, terutama dispendukcapil yang telah menyajikan data kepada kemendagri sehingga data yang disajikan sangat luar biasa,” terang Malik Mustafa. KPU tetap menerima sumbang saran dari seluruh pihak demi terciptanya data yang valid,seperti yang telah dilakuan oleh Bawaslu yang telah memberikan pencermatan data berikut data pendukungnya sebelum pelaksanaan rapat pleno, sehingga bisa langsung dilakukan pencermatan dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Sumenep. Sementara dari perwakilan Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa dinas kependudukan dan pencataan sipil telah menyajikan data kependudukan melalui website dukcapil. Disana juga terdapat data penduduk yang berusia 16 tahun yang dipersiapkan untuk menjadi pemilih dalam Pemilu mendatang. Bahwa demi kerahasiaan data, capil tidak mendapatkan turunan data dari KPU. Dan sekiranya diperlukan, capil siap. Terkait e-ktp. Memang ada kendala pada jaringan yang dimiliki oleh dukcapil. Agenda Rapat Pleno kali ini ditutup dengan penyampaian berita acara pleno rekapitulasi dan model A-Rekap Kabko-PDPB kepada udangan yang hadir. (Kontributor : Heru & Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : Dadang)