Berita Terkini

KPU Sumenep Menghadiri Rapat Koordinasi Internalisasi Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023 KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengikuti Rapat Koordinasi Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dilaksanakan pada Selasa, 29 Juli 2025 secara daring melalui media Zoom Meeting. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi. Selanjutnya yaitu pemaparan materi oleh Miftahur Rozaq selaku Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik terkait Jadwal Retensi Arsip Logistik dan Evaluasi Tata Kelola Logistik Pemilu dan Pilkada 2024. "Bimbingan teknis, pengoptimalan pelaksanaan monitoring implementasi pengelolaan logistic Pemilu dan Pilkada, penetapan penyusunan standar biaya, dan menjalin kerja sama dengan Kementerian, Lembaga, dan institusi lain dapat dilakukan sebagai upaya untuk penguatan kelembagaan paska pengelolaan logistic Pemilu dan Pilkada Tahun 2024" ujar Miftahur Rozaq. Kegiatan diakhiri dengan sesi tanya jawab terkait Pemaparan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2023. (Kontributor : Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : Mustafa Luthfi)

KPU Sumenep Menghadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sumenep

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep yang digelar dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024–2025. (28/07/2025) Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRD Sumenep tersebut menetapkan Hairul Anam, S.Pd dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu menggantikan Bambang Eko Iswanto. Rapat Paripurna dimulai pukul 09.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, S.H. Turut hadir Wakil Bupati Sumenep, K. Imam Hasyim, S.H., M.H., jajaran Wakil Ketua dan anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, di antaranya Malik Mustafa dan Muhlis. Rangkaian acara diawali dengan sambutan dari Ketua DPRD, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, pengucapan sumpah/janji oleh PAW anggota DPRD, penandatanganan dokumen pelantikan, penyematan pin, sambutan Wakil Bupati, dan ditutup dengan doa bersama serta sesi foto. Dalam sambutannya,Ketua DPRD Zainal Arifin menegaskan bahwa anggota DPRD hasil PAW memiliki kedudukan dan fungsi yang setara dengan anggota DPRD lainnya. Ia juga menggarisbawahi pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam tata kelola pemerintahan daerah. “DPRD dan Kepala Daerah harus membangun kemitraan yang harmonis demi mewujudkan pemerintahan yang efektif dan aspiratif,” ujarnya. Sementara itu, Wakil Bupati Imam Hasyim menekankan bahwa pembangunan daerah adalah tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Ia menilai bahwa kolaborasi yang solid antara kedua lembaga merupakan kunci utama dalam pelaksanaan program pembangunan. “Sinergitas antara Pemerintah Daerah dan DPRD sangat penting dalam menggerakkan pembangunan daerah secara berkesinambungan,” tegasnya. Sebagai penutup, doa dipanjatkan oleh Izzul Muttaqin, M.Th.I dari Kementerian Agama Kabupaten Sumenep, sebagai ungkapan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan rapat dan harapan atas keberkahan bagi Kabupaten Sumenep kedepan. (Kontributor : Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : Moh. Fathorrahim)

Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan KPU Kabupaten Sumenep, 28 Juli 2025

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksankan kegiatan apel pagi di halaman KPU Kab. Sumenep, Jl. Asta Tinggi No. 99 Kebonagung, Sumenep. Kegiatan tersebut merupakan acara rutin yang digelar oleh KPU kabupaten Sumenep setiap hari Senin pagi. Apel dimulai pukul 07.30 tersebut berjalan dengan tertib dan khidmat. Kegiatan apel ini diikuti oleh seluruh jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Sumenep. Bertindak sebagai pembina Apel kali ini Abd. Azis selaku Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan. Beliau mengingatkan seluruh staf untuk selalu semangat dalam bekerja dan menjaga kesehatan di tengah cuaca yang akhir-akhir ini tidak menentu.  "Tetap jaga kesehatan, jangan lupa minum vitamin supaya kondisi tubuh tetap prima dan kita bisa menjalankan tugas dengan baik", pesannya. Apel pagi rutin ini diharapkan dapat terus menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, kekompakan, dan meningkatkan semangat kerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Sumenep.(Kontributor : Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : M.Effendi)

KPU Sumenep Laksanakan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia no 2458 perihal Santunan Anak Yatim di Lingkungan KPU. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengadakan Santunan dan Doa Bersama Anak Yatim di Lingkungan KPU Kabupaten Sumenep. Bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumenep. Jum'at (25 Juli 2025). Adapun yang mengikuti kegiatan kali ini yaitu Fibrie Tjahjatri Plt. Sekretaris, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Mukhlis Imam Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Malik Mustafa Perencanaan Data dan Informasi, Farid Divisi Hukum dan Pengawasan, Saleh Kasubag Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Kuswandi Kasubag Perencanaan Data dan Informasi, Staf KPU Kabupaten Sumenep, Mahasiswa Magang, serta Anak Yatim beserta Ibu. Kegiatan dimulai dengan sambutan dan pembacaan Surah Yasin dan Doa Bersama oleh Mukhlis Imam Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM. Muhlis menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada orang tua beserta anak-anak yang berkenan meluangkan waktu untuk hadir di acara ini. "Semoga perjumpaan kita hari ini menjadi perantara untuk dipertemukan di akhirat nanti, di taman-taman surga-Nya" ujar Mukhlis Imam Selanjutnya yaitu penyerahan bingkisan peralatan sekolah serta santunan dan diakhiri dengan sesi foto bersama Anak Yatim beserta Ibu, Anggota KPU Kabupaten Sumenep, Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep, dan Kasubag Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Kabupaten Sumenep. (Kontributor : Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : Dadang)

KPU SUMENEP IKUTI RAPAT PLENO PEMUTAKIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN TINGKAT PROVINSI

Surabaya,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep mengikuti Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) semester I Tahun 2025 tingkat Provinsi yang dilaksakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat Pleno kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Jawa Timur Jl Tenggilis No. 1-3 Surabaya. Jumat (4 Juli 2025). Rapat Pleno dibuka oleh Aang kunaifi, Ketua PU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Aang, panggilan akrabnya  menyampaikan menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pemutakhiran daftar pemilih secara keberlanjutan hingga tingkat Provinsi. “Rekapitulasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. Berikutnya hasil rekapitulasi dituangkan dalam formulir Model A-Rekap Provinsi-PDPB sebagai bahan pemutakhiran daftar pemilih secara keberlanjutan, jelas Aang. Dari hasil rekapitulasi dari seluruh KPU Kabupaten/kota se Jawa Timur diperoleh data sebagai berikut; jumlah pemilih Semester I Tahun 2025 di Jawa Timur tercatat sebanyak 31.579.212 pemilih. Dengan rincian 15.555.230 pemilih laki-laki dan 16.023.839 pemilih perempuan. kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Jatim, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, Bawaslu, Kodam V Brawijawa, Polda, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Kanwil Dirjen Imigrasi, DP3AK, serta Bakesbangpol Jatim.(Kontributor :, Heru/Editor: Kuswandi / foto: Enggar).

KPU SUMENEP LAKSANAKAN RAPAT PLENO PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TAHUN 2025

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. Agenda kali ini merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025. Dimana dalam PKPU, KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan koordinasi dapat dilakukan kepada beberapa instansi atau pihak terkait. Rapat Pleno kali ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Sumenep. Adapun yang terundang dalam rapat pleno kali ini yaitu Bawaslu Kabupaten Sumenep, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep, Polres Sumenep, KODIM 0827 Sumenep serta Rutan kelas II-B Sumenep Rapat Pleno dibuka oleh Nurussyamsi, Ketua KPU Kabupaten Sumenep dalam sambutannya Nurussyamsi menyampaikan bahwa meskipun tahapan Pilkada sudah selesai tapi KPU memilki agenda rutin setiap triwulan yaitu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dimana data ini turun setiap 6 bulan sekali untuk dilakukan pemutakhiran. Dan pada akhirnya akan dilakukan penetapan oleh KPU Kabupaten/kota. Selain Divisi Rendatin, nantinya Divisi SDM dan Parmas juga memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi terutama terkait data pemilih. “Bahwa agenda kali ini menjadi agenda awal untuk memiliki daftar pemilih yang akurat Ketika menghadapi Pemilu kedepan,” jelas Nurussyamsi. Malik Mustafa, Anggota KPU Kabupaten Sumenep yang menggawangi data pemilih menyampaikan bahwa dalam menyelenggaraan PDPB kegiatan yang dilakukan diantaranya yaitu pengelolaan data, koordinasi, pemutakhiran serta rekapitulasi. Dilanjutkan dengan pembacaan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Adapun hasil pemutakhiran data tersebut yaitu jumlah pemilih Laki-laki 413.636 pemilih Perempuan 461.424 dengan total 875.060 pemilih. “Salah satu kunci akurasi data adalah tertib administrasi oleh,” terang Malik Mustafa. Sementara Ach. Zubaidi, ketua Bawaslu kabupaten Sumenep yang hadir pada kegiatan kali ini menyampaikan bahwa data pemilih merupakan masalah klasik dalam setiap tahapan Pemilu oleh karena itu perlu sinergi dari berbagai pihak demi terciptanya akurasi data yang maksimal. Dan pada kesempatan kali ini Bawaslu akan menyampaikan 9 data penduduk untuk dilakukan pencermatan. Sementara dari perwakilan Dinas Dukcapil menyampaikan bahwa terkait surat kematian yang dikeluarkan oleh Dukcapil ada beberapa persyaratan administrasi yang harus disertakan, yaitu surat keterangan kematian dari desa serta keluarga harus mengisi/menyertakan formulir 229 tentang keterangan kematian. Agenda Rapat Pleno kali ini ditutup dengan penyampaian berita acara pleno rekapitulasi model A-Rekap Kab/ko-PDPB kepada udangan yang hadir. (Kontributor : Heru/editor : Kuswandi /foto: Dadang).