Surabaya,kab-sumenep.kpu.go.id – KPU Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialiasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada 18 Desember 2025 bertempat di Aula Lt2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur.
Rapat koordinasi dimaksud digelar dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Partai Politik tingkat Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini, unsur KPU Kabupaten Sumenep yang hadir adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris serta Staf Pelaksana yang mewakili Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Rapat dimaksud diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester 2 Tahun 2025 serta guna melaksanakan kewajiban diseminasi informasi kepada pihak pemangku kepentingan atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya serta Pembacaan Doa, Laporan Pelaksanaan Kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Jatim, Yulyani Dewi.
Secara resmi rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Habib M. Rohan yang dalam hal ini mewakili Ketua KPU Jatim. Dalam sambutan pembukaan Habib M Rohan menyampaikan tujuan pelaksanan kegiatan adalah membangun kesamaan persepsi, pemahaman, sinergi serta juga dalam rangka beranjak meninggalkan konsep "menjaga jarak" kepada "membangun kedekatan dengan jarak yang sama" antara Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Adapun unsur Pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur yang turut hadir antara lain Anggota KPU Jatim Choirul Umam, Eka Wisnu, Miftahur Razaq serta Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini.
Detail materi terkait subtansi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan PKPU 3 Tahun 2025 disampaikan serta dibawah tanggungjawab pengampu, atau "leading sector" kegiatan yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam yang didampingi oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Jatim, Yulyani Dewi. Rapat berjalan lancar, tercipta suasana interaktif antara pengampu kegiatan dengan forum peserta rapat hingga rapat tersebut ditutup di hari yang sama yakni Kamis 18 Desember 2025. (Kontributor : Hani , Editor : Saleh, Dokumentasi : Rezha)