Berita Terkini

Kunjungan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur di KPU Kabupaten Sumenep

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Menyambut akhir tahun 2025, Nanik Karsini, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep pada Rabu, 24 Desember 2025. Dalam kunjungan kerja ini, Nanik Karsini meninjau kantor baru KPU Kabupaten Sumenep di Jalan Raya Gapura No 1, Pamolokan, Kec. Kota, Sumenep (Rumah Dinas Sekda) yang sebelumnya bertempat di Jl. Asta Tinggi No. 99, Kabunagung, Kec. Kota, Sumenep. Beliau juga meninjau proses pembangunan ruangan yang nantinya akan digunakan untuk kegiatan PODCAST KPU Kabupaten Sumenep. "Dimanapun kita bekerja, kita harus tetap semangat dan melakukan yang terbaik" ujar Nanik Karsini dalam sambutannya. Turut hadir pula Anggota, Sekretaris, Kasubbag, serta staf KPU Kabupaten Sumenep. Kegiatan ditutup dengan foto bersama. (Kontributor : Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : Endi)

Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Menindaklanjuti surat KPU RI Nomor: 8710/TIK.04-SD/13/2025, KPU Kabupaten Sumenep mengadakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jalan Raya Gapura No 1, Pamolokan, Kec. Kota, Sumenep pada Rabu, 24 Desember 2025. Rapat koordinasi dibuka oleh Farid, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan,kemudian dilanjutkan oleh Malik Mustafa Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. "Kualitas demokrasi ke depan ditentukan dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang merupakan agenda nasional", ujar Farid dalam sambutannya. Malik Mustafa juga menambahkan bahwa PDPB merupakan proses yang dilakukan terus-menerus. Sehingga kualitas daftar pemilih tidak akan optimal tanpa dukungan data yang akurat dan koordinasi antar Lembaga. Dalam Rapat Koordinasi ini turut hadir Bawaslu Kabupaten Sumenep, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Polres Sumenep, Kodim 0827/Sumenep, Rutan Kelas II-B Sumenep, hingga Pondok Pesantren Al Amien Prenduan Sumenep. (Kontributor : Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : Dadang)

Pelaksanaan Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Menindaklanjuti surat Sekjen Komisi Pemilihan Umum Repulik Indonesia nomor 4784 tahun 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025. Dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025 di halaman Kantor KPU Kabupaten Sumenep, Jl. Raya Gapura, Kec. Kota, Kabupaten Sumenep pukul 07.30 WIB. Kegiatan diikuti oleh Ketua, Anggota, serta Seluruh ASN Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep. Nurussyamsi selaku Ketua KPU Kabupaten Sumenep bertindak sebagai Inspektur Upacara memimpin kegiatan Upacara Peringatan Hari Ibu Tahun 2025 dengan hikmat. Pengibaran bendera Merah-Putih dilakukan oleh Jagat Saksana KPU Kabupaten Sumenep. Selanjutnya yaitu mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah gugur dalam pertempuran dalam meraih kemerdekaan, dilanjutkan dengan pembacaan teks Pancasila, UUD 1945, Sejarah Singkat Hari Ibu, serta menyanyikan lagu Hymne Hari Ibu, dan Mars Hari Ibu. "Semoga semangat Hari Ibu menginspirasi kita untuk terus berkarya, berkontribusi, dan menjaga nilai-nilai luhur bangsa.", ujar Nurussyamsi dalam amanatnya. Kegiatan ditutup dengan pembacaan doa dan foto bersama keluarga besar KPU Kabupaten Sumenep. (Kontributor : Hani / Editor : Saleh / Dokumentasi : M.Effendi)

Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialiasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Surabaya,kab-sumenep.kpu.go.id –  KPU Kabupaten Sumenep menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan Sosialiasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang  diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur pada 18 Desember 2025 bertempat di Aula Lt2 Kantor KPU Provinsi Jawa Timur.  Rapat koordinasi dimaksud digelar dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Partai Politik tingkat Provinsi Jawa Timur serta KPU Kabupaten/Kota Se- Provinsi Jawa Timur. Dalam hal ini, unsur KPU Kabupaten Sumenep yang hadir adalah Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris serta Staf Pelaksana yang mewakili Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.  Rapat dimaksud diselenggarakan sebagai bentuk tindak lanjut Surat Ketua KPU RI Nomor 1983/PL.01-SD/06/2025 tentang Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sipol Semester 2 Tahun 2025 serta guna melaksanakan kewajiban diseminasi informasi kepada pihak pemangku kepentingan atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun  tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.  Setelah menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya serta Pembacaan Doa, Laporan Pelaksanaan Kegiatan disampaikan oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Jatim, Yulyani Dewi.  Secara resmi rapat dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim, Habib M. Rohan yang dalam hal ini mewakili Ketua KPU Jatim. Dalam sambutan pembukaan Habib M Rohan menyampaikan tujuan pelaksanan kegiatan adalah membangun kesamaan persepsi, pemahaman, sinergi serta juga dalam rangka beranjak meninggalkan konsep "menjaga jarak" kepada "membangun kedekatan dengan jarak  yang sama" antara Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu serta seluruh pemangku kepentingan terkait.  Adapun unsur Pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur yang turut hadir antara lain Anggota KPU Jatim Choirul Umam, Eka Wisnu, Miftahur Razaq serta Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini.  Detail materi terkait subtansi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Melalui Sipol Semester II Tahun 2025 dan PKPU 3 Tahun 2025 disampaikan serta dibawah tanggungjawab pengampu, atau "leading sector" kegiatan yaitu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Choirul Umam yang didampingi oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Jatim, Yulyani Dewi. Rapat berjalan lancar, tercipta suasana interaktif antara pengampu kegiatan dengan forum peserta rapat hingga rapat tersebut ditutup di hari yang sama yakni Kamis 18 Desember 2025. (Kontributor : Hani , Editor : Saleh, Dokumentasi : Rezha)

Rapat Konsolidasi Wilayah ASN KPU se-Jawa Timur, 18 Desember 2025

Surabaya,kab-sumenep.kpu.go.id –  Berdasarkan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur no 1235 tahun 2025. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengikuti kegiatan Rapat Konsolidasi Wilayah ASN KPU se-Jawa Timur pada Rabu, 17 Desember 2025 - Kamis, 18 Desember 2025 di KPU Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Tenggilis No. 1-3, Surabaya. Pada kegiatan hari kedua ini, acara dibuka oleh Nurita Paramita selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Provinsi Jawa Timur.  "Materi Standar Biaya Masukan (SBM) tidak hanya penting bagi sub bagian Keuangan dan Perencanaan, tetapi untuk semua subbagian, karena meminimalisir adanya ketidaksesuaian dengan peaturan perundang-undangan" ujar Nurita. Selanjutnya yaitu pemaparan materi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 (PMK No. 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026) oleh DJP. Dalam materi tersebut dijelaskan bahwa Biaya Masukan merupakan salah satu instrument yang digunakan sebagai masukan (input) untuk Menyusun rincian biaya dalam satu keluaran. Acara dihadiri oleh seluruh kepala subbagian KPU Kabupaten Sumenep, yaitu Kasubbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Kuswandi; Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Fibrie Tjahjatri; Kasubbag Sosdiklih, Parmas, dan SDM,  Saleh; dan Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, Mustafa Luthfi. (Kontributor : Hani , Editor : Saleh, Dokumentasi : Mustafa Luthfi)

Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan KPU Kabupaten Sumenep, 15 Desember 2025

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksankan kegiatan apel pagi di halaman KPU Kab. Sumenep, Jl. Raya Gapura, Kec. Kota, Sumenep. Kegiatan tersebut merupakan acara rutin yang digelar oleh KPU kabupaten Sumenep setiap hari Senin pagi. Apel dimulai pukul 07.30 tersebut berjalan dengan tertib dan khidmat (15/12/2025). Kegiatan apel ini diikuti oleh seluruh jajaran kesekretariatan KPU Kabupaten Sumenep. Dedeng Haryanto selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep bertindak sebagai Pembina Apel. Apel pagi rutin ini diharapkan dapat terus menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi, kekompakan, dan meningkatkan semangat kerja seluruh jajaran KPU Kabupaten Sumenep. "Diharapkan kepada sekretariat dapat bekerja lebih baik lagi demi kesejahteraan KPU Kabupaten Sumenep" ujar Dedeng Haryanto dalam amanatnya. Kegiatan apel diikuti oleh Sekretaris, Kasubbag, beserta Staf. (Kontributor : Hani / Editor: Saleh / Dokumentasi : Moh. Fendi)