.jpeg)
Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Dalam Rangka pelaksanaan pertanggungjawaban dana tahapan Pemilihan Umum Thaun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pertanggung Jawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB). Adapun yang diundang adalah seluruh ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan satu orang panitia/petugas PPK yang ditugaskan sebagai operator SITAB. Bimtek dilaksanakan di ruang rapat rumah pintar Pemilu Sultan Abdurrahman KPU Sumenep. Kamis (7 September 2023). Kegiatan Bimtek dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini. Disampiakan oleh Rahbini bahwa tujuan dari Bimtek yaitu Untuk mengetahui tata cara penggunaan web SITAB KPU bagi PPK se Kab. Sumenep. Mengingat saat ini pertanggung jawaban keuangan serba teknologi berbentuk web SITAB dalam proses pelaporannya. Sehingga KPU RI dapat memantau langsung laporan pertanggungjawaban anggaran badan adhoc . Apalagi nanti pada bulan November, KPU akan mulai melaksanakan tahapan Pilkada. “ Terkait Sosialisasi, KPU Kabupaten Sumenep memanfaatkan sosial media dan beberapa event yang diselenggarakan oleh pihak luar,” tutup Rahbini. Selanjutnya Rafiqi, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas juga mengingatkan bahwa Kegiatan Bimtek penggunaan web SITAB merupakan bentuk asas akuntabilitas dalam rangka pertanggung jawaban anggaran badan adhoc dan Spj menjadi kendala dalam evaluasi pemilu dan Pilkada karena keterlambatan laporan pertanggung jawaban yang diajukan oleh PPK dan PPS. “Seluruh elemen yang ada di KPU menjadi public relation dalam segala macam bentuk sosialisasi mengenai tahapan – tahapan pemilu 2024,” harap Rafiqi. Dilanjutkan dengan pengarahan oleh Dewiyani, Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep. Disampaikan oleh Dewiyani bahwa diharapkan agar PPK dan PPS segera mempercepat penyetoran pelaporan Spj sehingga anggaran bisa segera dicairkan. Selanjutnya pemaparan materi oleh Yudi Kurniawan yang merupakan bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Sumenep. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Yudi, diantaranya terkait penggunaan aplikasi SITAB, evaluasi temuan inspektorat, fasilitas aplikasi sitab, menu sitab serta beberapa hal terkait apilikasi sitab sendiri. “ PPK segera melakukan bimbingan teknis SITAB KPU kepada PPS paling lambat tanggal 10 September 2023,” Harap Yudi. (Kontributor : Heru/Editor: Adi Tri H/ foto: Dadang).