KPU Dalam Berita

Komisioner KPU RI, Mochammad Afiffudin Kenalkan Pemilu 2024 pada Ratusan Mahasiswa Baru UIN Maliki Malang

Malang, jatim.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Mochammad Afifuddin hadir dalam acara Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang pada Kamis, 25 Agustus 2022. Di hadapan ratusan mahasiswa baru, Afif menjelaskan proses penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Bukan tanpa alasan. Momentumnya tepat karena gelaran Pemilu Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Alasan lain yaitu jumlah anak muda atau pemilih pemula akan mendominasi pemilu tahun 2024. "Hampir 60 persen dari jumlah pemilih kita diwarnai oleh anak muda yang berusia 17 sampai 40 tahun," kata Afif. Ia melanjutkan, muda tidak hanya urusan usia. Muda itu soal gagasan. Maka dari itu, mulai saat ini,  anak muda di ruangan tersebut harus berkomitmen membuat sejarah bangsa. Menggunakan hak suara pada Pemilu 2024 nanti. "Pada 14 Februari nanti, teman-teman akan pertama kali memilih presiden dan wakil presiden, DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota, dan DPD secara serentak. Di tahun yang sama juga akan memilih pemilihan kepala daerah secara serentak," ujarnya. Informasi lain yang disampaikan Afif adalah alur dan tahapan Pemilu Tahun 2024. Siapa saja penyelenggara pemilu dan berbagai tantangan  penegakan hukum Pemilu Tahun 2024. Menurut Afif, mahasiswa UIN mempunyai keunggulan dalam pemahaman beragama. Indonesia punya moderasi beragama. Hal ini penting dari proses beragama dan bernegara di Indonesia. "Jika di Indonesia ada pemilu, kita punya sejarah bagaimana merumuskan kedaulatan rakyat yang dimanifestasikan seperti apa yang telah di atur dalam UU," ujarnya. Sesuai tema "Membentuk Karakter Mahasiswa Fakultas Syariah Berbasis Intelektual, Religius, Kritis, serta Profesional dalam Mengamalkan Ilmu dan Menegakkan Keadilan". Pria kelahiran Sidoarjo tersebut juga memotivasi para mahasiswa untuk aktif terlibat dalam berbagai organisasi. Baik organisasi intra maupun ekstra kampus. "Teman-teman mahasiswa harus percaya, kesuksesan kita tidak hanya diukur dari kemampuan akademik, tetapi juka kemampuan lain yang justru diperoleh dari kegiatan berorganisasi," terang Afif. Menurutnya, melalui organisasi dapat berinteraksi dengan siapapun, berjejaring dengan luas dari beragam latar belakang seseorang. Acara berlangsung dengan interaktif. Tampak sejumlah mahasiswa antusias mengajukan beragam pertanyaan. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 25 Agustus 2022, pukul 10.00 sampai dengan 11.30 WIB. Bertempat di  Aula Gedung C lantai 3 Fakultas Syariah, UIN Maulana Malik Ibrahim, jalan Gajayana Nomor 50 Malang. Dengan dihadiri 617 orang mahasiswa baru dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim. Turut hadir, Jajaran Dekan Fakultas Syariah UIN Maliki. (Humas KPU Sumenep/sumber:Https://jatim.kpu.go.id/Foto:AA KPU Jatim)

KPU Harus Cermat Rencanakan Keuangan Kegiatan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, August Mellaz, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernad Dermawan Sutrisno membuka kegiatan Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bidang Perencanaan, Sarana, dan Prasarana, serta Pengelolaan Keuangan Pada KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, di Nusa Dua Bali, Selasa (23/08/2022). Membuka rakor, Hasyim meminta satuan kerja KPU berkonsentrasi penuh selama dua hari rakor dalam membahas perencanaan terutama perencanaan keuangan. Pencermatan terhadap perencanaan keuangan menjadi penting, kata Hasyim, karena kegiatan dan tahapan tak dapat berjalan tanpa dukungan keuangan. “Kalau kita tidak cermat, satu terlewat, dan itu penting dibiayai, luput dari perencanaan, itu akan merepotkan kita dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan,” ucap Hasyim. Hasyim meminta Satuan kerja KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota menggunakan dan memanfaatkan sebaik mungkin anggarannya hingga 100% terserap. “Anggaran yang sudah dialokasikan harap dihabiskan,” tegas Hasyim. Tak hanya itu, Hasyim mengingatkan dari penyerapan anggaran tersebut diperhatikan mekanisme pertanggungjawabannya sehingga tak muncul masalah setelah Pemilu.  Terakhir, Hasyim menekankan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh sebagai pemimpin KPU/KIP kab/kota di wilayah masing-masing dapat mengendalikan satuan kerja KPU di tingkat kab/kota agar bekerja disiplin, sesuai aturan dan cermat. “Tolong bekerja sesuai tugas dan wewenang jangan melakukan tindakan diluar tugas dan wewenang,” ujar Hasyim. Sementara itu, Yulianto menyampaikan terkait anggaran KPU Tahun 2022, rincian kegiatan tahapan KPU Tahun 2022, komposisi anggaran tahun 2022 untuk satuan kerja KPU, KPU provinsi, KPU kab/kota, tata kelola keuangan Pemilu, hingga pengelolaan dan data aset Barang Milik Negara (BMN) KPU. Yulianto menyebut pagu anggaran KPU Tahun 2022 sebesar Rp. 3.495.486.394.000,-. Anggaran ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan dan tahapan, lanjut Yulianto, antara lain perencanaan program dan regulasi, pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan dapil, pencalonan anggota DPD, pemutakhiran data pemilih, persiapan logistik, seleksi badan ad hoc, seleksi anggota KPU Provinsi, sosialisasi tahapan pemilu, teknologi informasi, penyelesaian sengketa, serta regulasi/peraturan KPU. “Kami tegaskan, bersama anggaran 2022 ini kami memastikan ketercukupan anggaran tahapan yang sangat layak,” ujar Yulianto. Untuk percepatan realisasi anggaran, Yulianto menyampaikan ada empat hal yang menjadi strategi KPU yakni evaluasi kegiatan yang telah dilakukan hingga saat ini, menyusun rencana pelaksanaan kegiatan secara presisi, dan berkoordinasi dengan pengampu kegiatan tahapan di KPU RI. Lebih lanjut, memastikan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel, serta membentuk desk pemantauan kegiatan dan anggaran tahapan. Tak hanya itu, Yulianto menyampaikan bahwa akan diterbitkannya PKPU pengelolaan anggaran pemilu dan pemilihan sebagai pedoman KPU Provinsi, KPU Kab/Kota dalam transfer dan distribusi dan pertanggungjawaban anggaran. “Mudah-mudahan membantu dalam mengelola keuangan, sehingga tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan atau maladministrasi. Semangat kami adalah melindungi bapak/ibu bukan membatasi, melindungi melalui regulasi yang akan kami terbitkan,” tegas Yulianto. Turut hadir, Deputi Bidang Administrasi Purwoto Ruslan Hidayat, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Suryadi, Kepala Biro Keuangan dan BMN Yayu Yuliani, pejabat eselon II Setjen KPU, 2.083 peserta terdiri Ketua, Anggota, Kepala Bagian, Kepala Subbagian yang menangani perencanaan, data dan informasi, serta keuangan, umum, dan logistik KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kab/Kota se-Indonesia. (Humas KPU Sumenep/sumber:Https://kpu.go.id)

KPU Republik Indonesia Gelar Uji Publik Untuk Sempurnakan Rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat

Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Ruang Rapat Utama Gedung KPU, Kamis (18/8/2022). Anggota KPU Mochammad Afifuddin dan August Mellaz, didampingi Kepala Biro Partisipasi Masyarakat Cahyo Ariawan, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah membuka kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, Afif menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan pemilu, salah satunya pada persiapan peraturan melalui kegiatan uji publik. “Bagaimana setiap tahapan ini proses partisipasi masyarakat bisa semakin meningkat, kesadaran atas apa yang harus dilakukan dan bisa dilakukan masyarakat bisa menjadi hal yang kita anggap penting,” ujar Afif. Sementara itu, August Mellaz menyampaikan gagasan utama dalam penyusunan PKPU ini adalah upaya KPU melakukan penggabungan terhadap PKPU yang sebelumnya yang memisahkan partisipasi masyarakat pada pemilu dan pemilihan. Tidak hanya untuk menyederhanakan regulasi tetapi juga membuat aturan semakin komprehensif membantu efektivitas peningkatan partisipasi masyarakat. Mellaz pun menyampaikan substansi rancangan PKPU yang terdiri 6 bab yakni bab 1 ketentuan umum, bab 2 tujuan & prinsip partisipasi masyarakat, bab 3 pelaksanaan partisipasi masyarakat terdiri bentuk partisipasi masyarakat, pelaksanaan oleh masyarakat, pelaksanaan oleh KPU, KPU Provinsi & KPU Kab/Kota, bab 4 pemantauan terdiri pemantauan pemilu, pemantauan pemilihan, bab 5 sistem informasi dokumentasi & monitoring pelaksanaan partisipasi masyarakat, laporan pelaksanaan kegiatan, mengukur tingkat partisipasi masyarakat, bab 6 ketentuan penutup. Lebih lanjut, Mellaz memaparkan isu strategis dalam rancangan PKPU ini diantaranya pelaksana partisipasi masyarakat, bentuk partisipasi masyarakat, sasaran partisipasi masyarakat dari sisi subyek dan lokasi, dan isu terakhir terkait penggunan teknologi informasi sebagai alat bantu yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU. Tekrait pelaksana, Mellaz menekankan bahwa rancangan PKPU ini dirancang memiliki semangat untuk menjamin hak masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pemilu dan Pemilihan. Oleh karena itu, masyarakat sebagai subyek diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk berpartisipasi. “Untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu & Pemilihan yang demokratis, diperlukan partisipasi masyarakat yang luas dan bermakna dalam setiap tahapan,” ujar Mellaz. Untuk bentuk partisipasi yang dapat dilakukan masyarakat dan apa saja yang dapat dilakukan KPU, KPU Provinsi & KPU Kab/Kota untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, Mellaz menyampaikan bentuknya dapat sosialisasi, Pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat, dan/atau partisipasi masyarakat lainnya. “Harapannya segala inisiatif diambil masyarakat baik di organisasi maupun perorangan maupun non kelompok, harapannya KPU dan jajarannya dapat memfasilitasi peningkatan peran serta dengan melakukan berbagai upaya secara sistematis dan komprehensif,” ujar Mellaz. Turut hadir, perwakilan DKPP, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),  Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), partai politik, LSM, NGO, Pegiat Pemilu, Komunitas, dan Lembaga Survei secara luring dan daring. (Humas KPU Sumenep/sumber: Https://kpu.go.id)

KPU Jatim Ajak Masyarakat Jadi Agen Sosialisasi Untuk Sukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024

Sidoarjo, jatim.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengajak masyarakat berpartisipasi aktif dalam mendukung kesuksesan gelaran Pemilu Serentak 14 Februari 2024 mendatang. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) Gogot Cahyo Baskoro  berharap masyarakat bersedia secara aktif terlibat dalam setiap tahapan Pemilu. Keterlibatan dapat dilakukan masyarakat dengan membantu KPU menjadi agen sosialisasi kepemiluan. “Kami harap informasi yang diperoleh tidak hanya berhenti dalam forum ini, tapi melalui bapak/ibu sekalian dapat menularkan dan memberikan edukasi kepada masyarakat lainnya,” terang Gogot dalam kesempatan membuka Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024. Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 terselenggara atas faslitasi KPU RI pada Kamis, 11 Agustus 2022 di Warung Oemik Ika Sidoarjo. Acara dilaksanakan kurang lebih selama 1,5 jam dimulai pukul 09.30 hingga pukul 11.00 WIB. Sebelumnya mantan anggota KPU Kabupaten Jember ini menjelaskan tiga inti dari sosialisasi dan pendidikan pemilih bagi Pemilih. Pertama kognitif, yaitu masyarakat mengetahui informasi kepemiluan. Kedua, afektif yaitu tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk aktif dalam Pemilu. Ketiga, psikomotorik yaitu adanya upaya masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan Pemilu. “Masyarakat dapat terlibat dalam setiap tahapan Pemilu sebagai Pemilih, Penyelenggara, atau Peserta Pemilu,” papar Gogot. Kaitannya dengan Pemilih, Ia juga memberikan tips bagaimana caranya menjadi Pemilih yang cerdas. “Pemilih cerdas adalah Pemilih yang terlibat dan mempunyai kesadaran pada saat sebelum pemilu (pre-election), saat pemilu berlangsung (election), dan setelah pemilu dilaksanakan (post-election),” jelasnya. Pemilih cerdas saat sebelum Pemungutan suara dilaksanakan harus memastikan terdaftar sebagai Pemilih. Ia juga mengetahui kapan pemungutan suara dilaksanakan. Mengetahui siapa saja Pasangan Calon/Calon yang berkontestasi berikut rekam jejaknya. Serta mengetahui tata cara menggunakan hak suara dengan benar. Sedangkan saat pemungutan suara, datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu. Sudah memiliki pilihan terhadap Pasangan Calon/Calon berdasarkan pertimbangan yang rasional dan logis. Bisa menggunakan hak suaranya dengan benar. Setelah pemungutan suara usai dilaksanakan, Pemilih yang cerdas turut serta mengawasi pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara. Bertindak sebagai Narasumber, Anggota DPR RI Komisi II Rahmat Muhajirin menekankan fungsi Pemilu sebagai sarana kedaulatan rakyat. Pemilih sebagai warga negara mempunyai kedaulatan dalam membentuk dan menentukan pemerintah 5 tahun ke depan. Karenanya, Muhajirin mengajak Pemilih untuk turut menentukan pemimpinnya.  Sedangkan Narasumber lainnya dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana menganggap Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Untuk diketahui, acara sosialisasi diikuti sebanyak 150 orang terdiri dari segmen pemula, segmen perempuan, dan segmen disabilitas. Turut hadir dari KPU Jatim,  Kesekretariatan Biro Partisipasi Masyarakat KPU RI serta KPU Kabupaten Sidoarjo berserta jajaran. (AFN/Fto.AA/jatim.kpu.go.id)

KPU Profesional Dalam Teliti Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik

Jakarta, kpu.go.id – Tim verifikator bekerja profesional dalam meneliti dokumen partai politik. Tim dari organik Sekretariat Jenderal (Setjen) KPU ini juga telah melalui proses bimbingan teknis (bimtek) dan semua proses kerjanya terkontrol.  Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari saat memimpin kegiatan Peninjauan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan media massa di Hotel Borobudur, Jakarta, Minggu (7/8/2022).  “Proses verifikasi administrasi ini dilaksanakan mulai tanggal 2 Agustus hingga 11 September 2022. Verifikasi administrasi ini kategorinya adalah benar dan sah atas dokumen partai politik yang telah diserahkan ke KPU dan dinyatakan lengkap,” lanjut Hasyim ke awak media yang turut hadir dalam peninjauan.  Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menambahkan, Setjen KPU telah membentuk 8 tim yang terdiri dari 6 tim verifikasi administrasi, 1 tim dukungan umum, dan 1 tim helpdesk dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.  Selain Hasyim dan Bernad, hadir juga Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap, didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Eberta Kawima. Sementara dari Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Rahmat Bagja didampingi Anggota Bawaslu Herwyn Jefler Hielsa Malonda dan Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, serta hadir juga Ketua DKPP Muhammad.  Sementara itu Rahmat Bagja menegaskan lembaganya sudah melakukan pengawasan sejak awal pendaftaran partai politik. Bawaslu juga akan mengawal proses verifikasi dengan semangat yang sama, bukan untuk mengganggu proses verifikasi. “Tetapi Bawaslu bekerja sesuai tugas dan fungsi dalam UU Pemilu,” kata dia.  Muhammad mengapresiasi pemantauan verifikasi ini, sebagai bentuk komitmen perwujudan UU Pemilu, yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP adalah satu kesatuan penyelenggara pemilu. Terkait kode etik, dia mengecek langsung tim verifikator ini adalah organik KPU yang bekerja dalam pantauan berjenjang. “Bukan orang dadakan, tetapi ada mekanisme pilihan melalui proses bimtek. DKPP meyakini KPU sudah bekerja profesional dan akuntable,” tutur Muhammad. (foto: kpu/kpu.go.id)

KPU Republik Indonesia Mulai Lakukan Verifikasi Administrasi Partai Politik

Jakarta, kpu.go.id – Seiring dengan dimulainya tahap pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menggelar verifikasi administrasi bagi partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang telah dinyatakan lengkap berkas. Memulai proses verifikasi administrasi, Selasa (2/8/2022) Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Yulianto Sudrajat dan Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno dan Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima, hadir untuk memberikan pengarahan kepada para verifikator. Membuka arahan, Bernad Dermawan Sutrisno menyampaikan bahwa sekretariat KPU telah membentuk 8 tim yang terdiri dari 6 tim verifikasi administrasi, 1 tim dukungan umum, dan 1 tim helpdesk. Dia meminta kepada seluruh koordinator tim verifikasi agar dapat bertanggungjawab terhadap timnya masing-masing. “Koordinator tim bertanggung jawab terhadap tim masing baik secara personel maupun substansi pekerjaan, semua tim sudah memahami cara kerja melakukan verifikasi administrasi, kemudian juga untuk jam kerja disini setiap hari, kecuali hari libur apabila tidak ada hal mendesak,” buka Bernad. Parsadaan Harahap mengatakan agar tahapan verifikasi ini bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku dan sesuai dengan sasaran kerja. “Segala sesuatunya tergantung bapak dan ibu sekalian bagaimana kemudian kita bisa melewati proses verifikasi administratif ini sehingga nanti kita bisa turunkan ke proses selanjutnya,” ucap Parsa. Sedangkan Idham Holik mengingatkan para verifikator adalah garda terdepan dalam rangka menyelesaikan bagian dari tahapan pendaftaran calon peserta partai politik. “Ini harus menjadi perhatian kita bersama karena fokus kerja, disiplin kerja serta kesehatan kerja adalah hal yang utama. Karena kalau diantara kita ada yang bekerja tidak optimal, akan menghambat satu sama lainnya,” kata Idham. Sedangkan Betty Epsilon Idroos mengingatkan terkait manajemen keamanan informasi kepada verifikator. Ia menegaskan kepada verifikator agar tidak membuka akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di tempat lain. “Akun bapak/ibu tidak boleh dibuka selain yang ada diruangan ini, Sipol ini tidak boleh bapak/ibu buka dari tempat yang lain. Jadi mohon untuk menjaga keamanan siber,” tegas Betty. Melanjutkan pengarahan, Yulianto Sudrajat mengatakan bahwa ini merupakan kerja bersama dalam rangka mengemban tugas yang besar. “Kita mengemban misi yang sangat besar, mengemban tugas negara yang cukup besar. Karena ini perhelatan besar dimana akan mempengaruhi seluruh hajat hidup rakyat Indonesia,” kaya Yulianto. August Mellaz mengatakan bahwa apa yang dikerjakan KPU sedang menjadi sorotan publik. Ia mengatakan KPU harus tetap meningkatkan koordinasi diantara tim. Ia juga berpesan agar info pemilu yang dikelola KPU agar terus selalu di perbaharui. Terkait info pemilu, Eberta Wima mengingatkan karena karena hal ini merupakan bagian keterbukaan kepada publik, Ia meminta untuk tim pengelola info pemilu memberikan update hasil dari proses seluruh tahapan. Menutup arahan, Hasyim menyampaikan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 dari mulai hadir sampai diterbitkannya berita acara prosesnya cepat, bahkan percepatannya 100% dibanding pada pemilu 2019, ini merupakan prestasi yang perlu dipertahankan dan ditingkatkan. “Semua harus bekerja on track sesuai aturan, SOP dan target waktu. Koordinator pada masing-masing tim verifikator yang terbagi ke dalam 6 tim verifikator juga harus memastikan timeline sehingga semua kerja-kerjanya terukur,” ucap Hasyim. (Https://kpu.go.id/humas kpu ri idan/foto: hilvan/ed diR)