Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sumenep, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut :
No
Kecamatan
Kelurahan/Desa Yang Diperpanjang
1
Talango
Essang
2
Talango
Palasa
3
Bluto
Pakandangan tengah
4
Guluk-guluk
Ketawang laok
5
Pragaan
Rombasan
6
Dungkek
Lapa daya
7
Dungkek
Banra"as
8
Gapura
Gapura tengah
9
Gayam
Karang tengah
10
Nonggunong
Nonggunong
11
Nonggunong
Sokarami paseser
12
Ra"as
Jungkat
Waktu penerimaan pendaftaran khusus perpanjangan ini, mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB
Adapun untuk melihat pengumuman lengkap dan ketentuan terkait dapat diakses pada tautan sebagai berikut > PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS ) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024