Pengumuman/SE

PERUBAHAN PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PPS UNTUK PEMILU 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumenep Nomor: 15/PP.04.1-BA/3529/2023 tanggal 6 Januari 2023tentang Rapat Pleno Perubahan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep Nomor: 36/PP.04.1-Pu/3529/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024 Perubahan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPS Untuk Pemilu Tahun 2024 <klik Disini>

Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir  tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan,  membuka 1 (satu) kali  perpanjangan waktu  pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Sumenep, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara pada kelurahan/desa sebagai berikut : No Kecamatan Kelurahan/Desa Yang Diperpanjang 1 Talango Essang 2 Talango Palasa 3 Bluto Pakandangan tengah 4 Guluk-guluk Ketawang laok 5 Pragaan Rombasan 6 Dungkek Lapa daya 7 Dungkek Banra"as 8 Gapura Gapura tengah 9 Gayam Karang tengah 10 Nonggunong Nonggunong 11 Nonggunong Sokarami paseser 12 Ra"as Jungkat   Waktu penerimaan pendaftaran khusus perpanjangan ini, mulai tanggal 31 Desember 2022 sampai dengan 2 Januari 2023, Pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB Adapun untuk melihat pengumuman lengkap dan ketentuan terkait dapat diakses pada tautan sebagai berikut > PENGUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS ) UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PERUBAHAN JADWAL PENDAFTARAN PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Sehubungan dengan  terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang mengatur mengenai perubahan jadwal pembentukan PPS di dalamnya dengan ini, KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan hal-hal sebagai berikut: Pengumuman Perubahan Jadwal Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 <<<<Klik Disini>>>>

Pengumuman Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam Rangka Pembentukan Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota PPS. (kontr: Humas KPU Sumenep, Mustafa/ed: Heru/file: Mustafa) Baca Pengumuman Terkait: Pengumuman Nomor 816/PP.04.1-Pu/3529/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilu Tahun 2024 < Klik Disini>. Unduh Format surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup melalui link bit.ly/FormPendaftaranAdhocSumenep