Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Sumenep Nomor : 129/PL.01.3-BA/3529/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.
Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi <<KLIK DISIN>>
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut:
Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022
Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Sumenep atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:
Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau
identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.
Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:
diantar langsung ke Kantor KPU Sumenep , jl. Asta Tinggi no 99, Kebonagung. Sumenep, pada tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB; atau
disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Link Download Formulir Tanggapan dan Masukan:
Format FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - LEMBAGA-BADAN-ORMAS <<KLIK DISINI>>
Format FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - MASYARAKAT <<KLIK DISINI>>
(Kontributor : Heru/Editor: Heru,ATH/file: Heru).