Pengumuman/SE

PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN DI KABUPATEN SUMENEP UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumenep Nomor 164/PP.04.1-BA/3529/2022 tanggal 13 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep telah menetapkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 1-5 ditetapkan sebagai Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih. Sedangkan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan peringkat 6-10 sebagai calon Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Rabu 04 Januari 2023 mendatang. Adapun untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Help Desk Pembentukan Badan Adhoc KPU Kabupaten Sumenep melalui WhatsApp di 085704335499 atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sumenep di Jl. Astatinggi no. 99 Kebunagung, Sumenep. Pengumuman selengkapnya beserta daftar peringkat calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat dilihat di > Pengumuman Penatapan Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan di Kabupaten Sumenep untuk Pemilihan Umum Tahun 2024  (Kontributor: Rezha/Editor:Rezha, ATH/File:Mustafa)   

Pengumuman Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terbitkan Pengumuman Nomor 15/PL.01.4-Pu/05/2022 Tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. <<KLIK DI SINI>> Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024. <<KLIK DISINI>> (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: ATH/sumber: Https://kpu.go.id)

KPU Tetapkan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024. <<KLIK DISINI>> (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: ATH/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)

Pengumuman Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Sumenep Nomor 133/PP.04.1-BA/3529/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut : KPU Kabupaten Sumenep telah melaksanakan tahapan seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2022 sampai dengan 30 November 2022; KPU Kabupaten Sumenep menetapkan hasil seleksi administrasi pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 sebagaimana daftar terlampir; Sehubungan dengan hal tersebut di atas, KPU Kabupaten Sumenep mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan Memenuhi Syarat dan Lulus tahap seleksi administasi untuk hadir dalam Seleksi Tertulis. Adapun untuk jadwal, ketentuan lengkap serta daftar nama Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan sebagai peserta seleksi tertulis dapat dilihat pada pengumuman sebagai berikut > Pengumuman Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilu Tahun 2024  (Kontributor : Rezha/Editor: Rezha, ATH/file: Rezha)

Pengumuman Tentang Rancangan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Pada Pemilu 2024

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Berdasarkan pada Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Sumenep Nomor : 129/PL.01.3-BA/3529/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan ini mengumumkan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk dapat mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman ini.  Pengumuman Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi <<KLIK DISIN>> Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan dengan cara sebagai berikut: Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 06/12/2022 Masukan dan Tanggapan Masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Sumenep atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan: Surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik; atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara: diantar langsung ke Kantor KPU Sumenep , jl. Asta Tinggi no 99, Kebonagung. Sumenep, pada tanggal 23 November 2022 s/d 6 Desember 2022, pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB; atau disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Link Download Formulir Tanggapan dan Masukan: Format FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - LEMBAGA-BADAN-ORMAS <<KLIK DISINI>> Format FORMULIR TANGGAPAN DAN MASUKAN - MASYARAKAT <<KLIK DISINI>> (Kontributor : Heru/Editor: Heru,ATH/file: Heru).