Pengumuman/SE

KPU terbitkan Keputusan nomor 481 tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Keputusan nomor 260 tahun 2022

Jakarta, kab-sumenep/kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. <<KLIK DISINI>> (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: ATH/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)

Pasca Putusan Bawaslu, KPU Terbitkan Keputusan Nomor 460 Tahun 2022

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca Putusan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia. <<KLIK DISINI> (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: ATH/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)

Ingin Jadi Anggota PPK dan PPS? Pastikan Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Parpol!

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dalam waktu dekat akan membentuk badan ad-hoc untuk Pemilu 2024. Badan ad-hoc dimaksud adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan untuk rekrutmen PPK  rencananya akan mulai pertengahan bulan November ini. Menjelang proses rekrutmen PPK, KPU Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara badan adhoc, agar lebih dahulu mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing di portal info pemilu di alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. “Khawatir ada di antara masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara, namanya mungkin dicatut oleh partai politik sebagai anggotanya di SIPOL,” kata Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat saat menjadi Narasumber Media Gathering pada hari Kamis, 3 November 2022. Rafiqi menyampaikan bahwa penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022 mendatang. Oleh karena itu masih ada waktu bagi masyarakat yang mungkin namanya dicatut oleh salah satu partai politik untuk melapor ke KPU agar dihapus sehingga tetap bisa mendaftar sebagai anggota badan adhoc. Cara melaporkan dan memberi tanggapan terhadap nama yang dicatut sebagai anggota Partai Politik disampaikan melalui helpdesk KPU di alamat https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. “Karena kalau namanya sudah tercatat dalam Sipol sebagai salah satu anggota partai politik, maka tidak bisa mendaftar sebagai anggota badan adhoc”, Pungkas Rafiqi. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru, ATH/ed: ATH/foto: Dadang)

Formulir Dukungan Bakal Calon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Pada Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sesuai ketentuan pasal 182 huruf p dan pasal 183 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa calon perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD dipersyaratkan mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Daftar pendukung bakal calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD yang dibubuhi tanda tangan atau cap jari, menggunakan format yang sama pada Pemilu 2019, yaitu Lampiran Model F1-DPD dengan perubahan nama formulir menjadi Lampiran Model F1.PERNYATAAN.DUKUNGAN.DPD serta tidak menggunakan materai sebagaimana terlampir dan dapat diunduh melalui laman KPU Sumenep <<KLIK DISINI>>. Daftar pendukung diinput oleh calon perseorangan peserta pemilu anggota DPD ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan dengan ketentuan yang akan disampaikan kemudian. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru/ed: Heru,ATH/doc: KPU)

KPU Terbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2022

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum <<KLIK DISINI>> (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ sumber: Https://jdih.kpu.go.id)