Pengumuman/SE

KPU Call For Abstracts, Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia

Jakarta, kpu.go.id - Call for Abstracts Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 memerlukan dukungan seluruh pihak terkait agar dapat terlaksana dengan sukses. Untuk memperkuat akumulasi pengetahuan dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Tim Redaksi Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia mengundang para akademisi, peneliti, dan praktisi bidang kepemiluan untuk menyumbangkan naskah akademis dengan tema: “Pemilu 2024: Kebijakan dan Tantangan Implementasi”   Topik yang tercakup dalam tema tersebut adalah sebagai berikut: Pengalaman Penyelenggaraan Pemilu Lokal; Mitigasi Potensi Masalah Pemilu; Kebijakan Berbasis Kesetaraan Gender; Keadilan Elektoral; Evaluasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan   Ketentuan Abstrak: Tulisan karya sendiri orisinil dan belum pernah dipublikasikan di media manapun; Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sepanjang 150-200 kata dengan batas 3-5 kata kunci; Memuat tujuan, metode, dan hasil penelitian; Penulis terdiri dari individu atau kelompok (maksimal 4 orang).   Cara Pengumpulan Abstrak: Penulis terlebih dahulu membuat akun di website e-journal sebagai berikut: https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/user/register Abstrak diunggah secara daring menggunakan akun yang telah dibuat; Setiap abstrak yang diterima oleh tim redaksi akan melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku; Penulis melampirkan Nomor Whatsapp dan e-mail yang dapat dihubungi untuk korespondensi; Pengumpulan naskah tidak dipungut biaya.   Tanggal Penting : Batas waktu pengumpulan abstrak adalah tanggal 22 Agustus 2022 Seleksi abstrak akan dilakukan pada tanggal 23 s.d 24 Agustus 2022 Hasil seleksi abstrak akan diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2022 Batas waktu pengumpulan full article lolos seleksi adalah tanggal 9 September 2022   Kantor Redaksi: Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jl. Hayam Wuruk, No.108, Kel. Maphar, Kec. Tamansari, Jakarta Barat Telepon                      : (021) 2268197 Email                          : puslatlitbang@kpu.go.id   Contact Person        : 0812 8492 4927 (Wahyu Pratidhina) 0852 3492 2510 (Mila Veronita)   (sumber: Https://kpu.go.id)  

Regulasi tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Untuk Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Ada Perubahan

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 274 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. <<KLIK DISINI>> (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/jdih.kpu.go.id)

Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 260 Tahun 2022 Terbit

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. <<KLIK DISINI>> (Humas KPU Sumenep/ed: ATH/jdih.kpu.go.id)

Sekarang Teman Pemilih Dapat Cek Keanggotaan Partai Politik Melalui Portal Info Pemilu

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Teman Pemilih, sekarang portal infopemilu.kpu.go.id dapat digunakan untuk mengecek apakah teman pemilih terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik.  Perlu diketahui bahwa portal infopemilu.kpu.go.id merupakan portal publikasi Pemilu dan Pemilihan yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan informasi mengenai tahapan, pelaksanaan, dan hasil Pemilu maupun Pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Rafiqi anggota KPU Kabupaten Sumenep divisi SDM dan Patisipasi Masyarakat menyampaikan "Masyarakat sekarang dapat langsung mengecek apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik. Caranya yaitu dengan mengakses Https://infopemilu.kpu.go.id, buka menu Cek Anggota Parpol, kemudian ketik NIK yang akan diperiksa, lalu klik Cari, maka akan muncul hasil pencarian", terangnya. Rafiqi menambahkan "Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terhadap informasi tersebut apabila terjadi keberatan atau keraguan atas keabsahan data dimaksud dengan cara mengisi form tanggapan masyarakat melalui link Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan", pungkasnya. (Kontr: Humas KPU Sumenep/ed: ATH/File: Rezha)

Komisi Pemilihan Umum Terbitkan Keputusan No: 259 Tahun 2022

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. <KLIK DISINI> (Kontr:Humas KPU Sumenep/ed:ATH/jdih.kpu.go.id)

Ini Regulasi Tentang Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Untuk Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. <KLIK DISINI> (Humas KPU Sumenep/ATH)