Pengumuman/SE

KPU Republik Indonesia Gelar Lomba Maskot Pemilu 2024

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - KPU Republik Indonesia menggelar lomba maskot untuk Pemilu 2024. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Ketentuan Umum Lomba Maskot Pemilu 2024: Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah; Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba; Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI http://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024; Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus batas akhir pengiriman tanggal 22 Oktober 2022; Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa; Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU RI; Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta; KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.   Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024: Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU; Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa; Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet; Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU; Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB; Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot; Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base.   Silahkan Mengisi Form Pendaftaran pada Link dibawah ini https://bit.ly/LombaMaskotPemilu2024   (Humas KPU Sumenep/sumber: Https://kpu.go.id)

KPU Terbitkan Keputusan Terkait Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Parpol Dalam Bentuk Dokumen Fisik

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik. <<KLIK DISINI>> (Humas KPU Sumenep/sumber: jdih.kpu.go.id)

KPU Call For Abstracts, Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia

Jakarta, kpu.go.id - Call for Abstracts Pemilu dan Pemilihan Serentak yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 memerlukan dukungan seluruh pihak terkait agar dapat terlaksana dengan sukses. Untuk memperkuat akumulasi pengetahuan dalam rangka mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Tim Redaksi Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia mengundang para akademisi, peneliti, dan praktisi bidang kepemiluan untuk menyumbangkan naskah akademis dengan tema: “Pemilu 2024: Kebijakan dan Tantangan Implementasi”   Topik yang tercakup dalam tema tersebut adalah sebagai berikut: Pengalaman Penyelenggaraan Pemilu Lokal; Mitigasi Potensi Masalah Pemilu; Kebijakan Berbasis Kesetaraan Gender; Keadilan Elektoral; Evaluasi Regulasi Pemilu dan Pemilihan   Ketentuan Abstrak: Tulisan karya sendiri orisinil dan belum pernah dipublikasikan di media manapun; Ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, sepanjang 150-200 kata dengan batas 3-5 kata kunci; Memuat tujuan, metode, dan hasil penelitian; Penulis terdiri dari individu atau kelompok (maksimal 4 orang).   Cara Pengumpulan Abstrak: Penulis terlebih dahulu membuat akun di website e-journal sebagai berikut: https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/user/register Abstrak diunggah secara daring menggunakan akun yang telah dibuat; Setiap abstrak yang diterima oleh tim redaksi akan melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku; Penulis melampirkan Nomor Whatsapp dan e-mail yang dapat dihubungi untuk korespondensi; Pengumpulan naskah tidak dipungut biaya.   Tanggal Penting : Batas waktu pengumpulan abstrak adalah tanggal 22 Agustus 2022 Seleksi abstrak akan dilakukan pada tanggal 23 s.d 24 Agustus 2022 Hasil seleksi abstrak akan diumumkan pada tanggal 25 Agustus 2022 Batas waktu pengumpulan full article lolos seleksi adalah tanggal 9 September 2022   Kantor Redaksi: Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Jl. Hayam Wuruk, No.108, Kel. Maphar, Kec. Tamansari, Jakarta Barat Telepon                      : (021) 2268197 Email                          : puslatlitbang@kpu.go.id   Contact Person        : 0812 8492 4927 (Wahyu Pratidhina) 0852 3492 2510 (Mila Veronita)   (sumber: Https://kpu.go.id)  

Regulasi tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota Untuk Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol Ada Perubahan

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 274 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 258 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Kabupaten/Kota dan Kecamatan serta Jumlah Penduduk Kabupaten/Kota di Setiap Provinsi Sebagai Pemenuhan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik. <<KLIK DISINI>> (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/jdih.kpu.go.id)

Keputusan Komisi Pemilihan Umum No: 260 Tahun 2022 Terbit

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. <<KLIK DISINI>> (Humas KPU Sumenep/ed: ATH/jdih.kpu.go.id)