Pengumuman/SE

Inilah Infografis Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2022

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - #TemanPemilih, KPU Sumenep telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Agustus 2022 kemarin (rabu, 31/08/2022).  Berikut merupakan infografis Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Agustus 2022 dimana jumlah laki-laki berjumlah 383.770 pemilih, dan perempuan berjumlah 429.345 sehingga total DPB adalah sebanyak 813.115 pemilih.  (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/file:Rezha)

Keputusan KPU nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU nomor 260 Tahun 2022 Telah Diterbitkan

Jakarta, jdih.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daera <<KLIK DISINI>> (Humas KPU Sumenep/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)

Pedoman Teknis Parpol Dalam Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu Diubah, Ini Perubahannya

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 308 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah <<KLIK DISINI>> (Humas KPU Sumenep/sumber:Https://jdih.kpu.go.id)

KPU Republik Indonesia Gelar Lomba Maskot Pemilu 2024

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - KPU Republik Indonesia menggelar lomba maskot untuk Pemilu 2024. Ketentuannya adalah sebagai berikut: Ketentuan Umum Lomba Maskot Pemilu 2024: Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum (WNI) yang dibuktikan dengan identitas diri KTP/SIM/Kartu Mahasiswa/Pelajar atau identitas diri lainnya yang sah; Seluruh pejabat dan pegawai KPU RI, panitia penyelenggara ad hoc, dan tim juri lomba dilarang mengikuti lomba; Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis) dan mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum RI dengan mengisi formulir pendaftaran dan mengupload karya beserta scan pernyataan karya asli di website KPU RI http://www.kpu.go.id/lombamaskotpemilu2024; Karya bersifat nasional dan tidak mengandung unsur SARA serta pornografi; Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal 3 (tiga) karya terbaiknya yang merupakan hasil karya asli yang dapat dipertanggungjawabkan, belum pernah dipublikasikan atau diikutsertakan dalam lomba apapun, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,-; Peserta dapat mengirimkan karyanya mulai tanggal 22 Agustus batas akhir pengiriman tanggal 22 Oktober 2022; Kriteria penilaian meliputi: Keaslian, kreatifitas, komunikatif, inspiratif, estetika, totalitas (keutuhan), dan mencerminkan pemilu sebagai sarana integrasi bangsa; Pemenang lomba akan dihubungi oleh KPU RI; Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan dan  pemenang harus mengembalikan hadiah yang telah diterima dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Karya terpilih pemenang terbaik menjadi hak milik KPU dan akan dipergunakan untuk kebutuhan sosialisasi. KPU tidak mengembalikan hasil karya yang dikirimkan peserta; KPU memiliki hak ekslusif terhadap karya pemenang untuk mengubah atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan; Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat; Materi peserta yang tidak terpilih tidak dikembalikan dan tidak akan dipergunakan oleh KPU.   Ketentuan Khusus Lomba Maskot Pemilu 2024: Desain maskot harus mencantumkan logo KPU yang dapat diunduh di website KPU; Desain maskot harus mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, dinamis, menarik, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada pemilu serentak tahun 2024, dan Pemilu sebagai sarana Integrasi Bangsa; Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping utuh pose aksi tampak ¾ dan siluet; Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media sosialisasi KPU; Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format JPEG resolusi 300 dpi maksimal 4 MB; Desain yang dikirimkan harus disertai penjelasan singkat (max 100-150 kata) tentang konsep/ide dari desain maskot dan nama karakter maskot; Jika peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam format vector base.   Silahkan Mengisi Form Pendaftaran pada Link dibawah ini https://bit.ly/LombaMaskotPemilu2024   (Humas KPU Sumenep/sumber: Https://kpu.go.id)

KPU Terbitkan Keputusan Terkait Pendaftaran dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Parpol Dalam Bentuk Dokumen Fisik

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id -  Komisi Pemilihan Umum telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 292 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerimaan dan Verifikasi Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Bentuk Dokumen Fisik. <<KLIK DISINI>> (Humas KPU Sumenep/sumber: jdih.kpu.go.id)