Pengumuman/SE

Pengumuman Seleksi Calon Anggota PPK Untuk Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - KPU Sumenep mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum tahun 2024. (kontr: Humas KPU Sumenep, Mustafa/ed: ATH/file: Mustafa) Baca Pengumuman Terkait: Pengumuman nomor: 679/PP.04.1-Pu/3529/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 <<KLIK DISINI>> Download Formulir: 1. Surat Pendaftaran <<KLIK DISINI>> 2. Surat Pernyataan <<KLIK DISINI>> 3. Form Daftar Riwayat Hidup <<KLIK DISINI>>

KPU terbitkan Keputusan nomor 480 tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Keputusan nomor 259 tahun 2022

Jakarta. kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 480 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. <<KLIK DISINI>> (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: ATH/sumber: Https://jdih.kpu./go.id)

KPU terbitkan Keputusan nomor 481 tahun 2022 tentang Perubahan Kelima Keputusan nomor 260 tahun 2022

Jakarta, kab-sumenep/kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum terbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 481 Tahun 2022 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. <<KLIK DISINI>> (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: ATH/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)

Pasca Putusan Bawaslu, KPU Terbitkan Keputusan Nomor 460 Tahun 2022

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca Putusan Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 460 Tahun 2022 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Republiku Indonesia. <<KLIK DISINI> (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: ATH/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)

Ingin Jadi Anggota PPK dan PPS? Pastikan Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Parpol!

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep dalam waktu dekat akan membentuk badan ad-hoc untuk Pemilu 2024. Badan ad-hoc dimaksud adalah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan untuk rekrutmen PPK  rencananya akan mulai pertengahan bulan November ini. Menjelang proses rekrutmen PPK, KPU Sumenep mengimbau masyarakat, khususnya yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara badan adhoc, agar lebih dahulu mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing di portal info pemilu di alamat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. “Khawatir ada di antara masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penyelenggara, namanya mungkin dicatut oleh partai politik sebagai anggotanya di SIPOL,” kata Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat saat menjadi Narasumber Media Gathering pada hari Kamis, 3 November 2022. Rafiqi menyampaikan bahwa penetapan partai politik sebagai peserta pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 14 Desember 2022 mendatang. Oleh karena itu masih ada waktu bagi masyarakat yang mungkin namanya dicatut oleh salah satu partai politik untuk melapor ke KPU agar dihapus sehingga tetap bisa mendaftar sebagai anggota badan adhoc. Cara melaporkan dan memberi tanggapan terhadap nama yang dicatut sebagai anggota Partai Politik disampaikan melalui helpdesk KPU di alamat https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. “Karena kalau namanya sudah tercatat dalam Sipol sebagai salah satu anggota partai politik, maka tidak bisa mendaftar sebagai anggota badan adhoc”, Pungkas Rafiqi. (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru, ATH/ed: ATH/foto: Dadang)