Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan Restrukturisasi dan Pemetaan TPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Pada hari Sabtu tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melalui Panitia Pemungutan Suara pada 334 kelurahan/desa di Kabupaten Sumenep telah melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan Restrukturisasi dan Pemetaan TPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Sumenep tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sehubungan dengan itu disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melalui Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sumenep telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023; 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melalui Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sumenep telah menetapkan 3.855 (Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima) Orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Terpilih sebagaimana daftar terlampir;   AKSES PENGUMUMAN SELENGKAPNYA PADA TAUTAN BERIKUT > PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PANTARLIH PEMILU 2024

KPU Terbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 <<KLIK DISINI>> berita terkait : https://kab-sumenep.kpu.go.id/berita/baca/8198/peraturan-kpu-nomor-6-tahun-2023-terbit-ada-perubahan-dapil-dan-alokasi-kursi-dprd-sumenep-pada-pemilu-2024 (kontr: Humas KPU Sumenep/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)

Informasi Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Untuk Pemilu Tahun 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Mari ikut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 dengan mendaftar sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Silahkan daftarkan diri anda di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa/Kelurahan masing-masing pada tanggal 26 Januari s/d 31 Januari 2023. Untuk diketahui bahwa pada saat ini KPU Sumenep sedang melaksanakan tahap penyusunan bahan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yakni mulai tanggal 14 Januari s/d 12 Februari 2023.  Kegiatan Coklit sendiri akan dilaksanakan oleh Pantarlih nanti pada tanggal 12 Februari s/d 14 Maret 2023 dengan cara mendatangi rumah-rumah warga dengan membawa Model A-Daftar Pemilih untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih. (kontr: Humas KPU Sumenep)