Pengumuman/SE

Pengumuman Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Sumenep Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan ketentuan sebagaimana pengumuman resmi sebagai berikut: Pengumuman KPU Kabupaten Sumenep nomor: 1112/PL.01.4-Pu/3529/2023 <KLIK DISINI>

Pengumuman Peserta Yang Dinyatakan Terpilih Hasil Seleksi Wawancara Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep telah mengumumkan Peserta Yang Dinyatakan Terpilih Hasil Seleksi Wawancara Pendukung Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Arjasa Pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep yang dapat diakses pada tautan berikut > 327. PENGUMUMAN HASIL WAWANCARA TENAGA PENDUKUNG PPK ARJASA (kontr: Subbag Hukum & SDM /ed: Rezha/file: Mustafa)

Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan Restrukturisasi dan Pemetaan TPS Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024

Pada hari Sabtu tanggal Sebelas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melalui Panitia Pemungutan Suara pada 334 kelurahan/desa di Kabupaten Sumenep telah melaksanakan tahapan Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Berdasarkan Restrukturisasi dan Pemetaan TPS untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Panitia Pemungutan Suara se-Kabupaten Sumenep tentang Penetapan Hasil Seleksi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, sehubungan dengan itu disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melalui Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sumenep telah melaksanakan tahapan pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023; 2. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melalui Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa se-Kabupaten Sumenep telah menetapkan 3.855 (Tiga Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Lima) Orang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Terpilih sebagaimana daftar terlampir;   AKSES PENGUMUMAN SELENGKAPNYA PADA TAUTAN BERIKUT > PENGUMUMAN PENETAPAN HASIL SELEKSI PANTARLIH PEMILU 2024

KPU Terbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 <<KLIK DISINI>> berita terkait : https://kab-sumenep.kpu.go.id/berita/baca/8198/peraturan-kpu-nomor-6-tahun-2023-terbit-ada-perubahan-dapil-dan-alokasi-kursi-dprd-sumenep-pada-pemilu-2024 (kontr: Humas KPU Sumenep/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)