Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 <<KLIK DISINI>>
berita terkait : https://kab-sumenep.kpu.go.id/berita/baca/8198/peraturan-kpu-nomor-6-tahun-2023-terbit-ada-perubahan-dapil-dan-alokasi-kursi-dprd-sumenep-pada-pemilu-2024
(kontr: Humas KPU Sumenep/sumber: Https://jdih.kpu.go.id)