Berita Terkini

KPU Sumenep Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pengusulan Memorandum of Understanding (MOU) di lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep mengikuti rapat koordinasi yang dilakukan secara daring terkait persiapan pengusulan MoU sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu 2024 mendatang. (Jumat, 5 Agustus 2022). Adapun yang menjadi peserta pada rapat koordinasi kali ini adalah ketua KPU Kabupaten/kota, Anggota KPU divisi SDM dan Parmas, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Hubungan Masyarakat di satker KPU Kabupaten/kota Jawa Timur. Pada kesempatan kali ini ada 16 KPU Kabupaten/kota yang mengajukan MoU. KPU Kabupaten Sumenep menjelaskan maksud dan tujuan MoU yaitu dalam rangka sosialisasi dan pendidikan pemilih diantaranya untuk mendistribusikan materi sosialisasi dimaksud kepada 330 desa se-Kabupaten Sumenep untuk diupload ke laman website masing-masing desa melalui Sistem Informasi Desa (SID) Data Integrasi Desa Berdaya (Digdaya), sehingga informasi terkait kepemiluan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat di masing-masing desa se Kabupaten Sumenep. Sekaligus untuk menjadi narasumber pendidikan pemilih saat pelaksanaan rapat koordinasi dan/atau bimbingan teknis dengan Kepala Desa atau Perangkat Desa se-Kabupaten Sumenep "Kami berharap MoU yang diusulkan oleh KPU Sumenep didukung dan disetujui oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI, karena kami sudah berkoordinasi dengan DPMD terkait rencana MoU ini termasuk kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Bupati Sumenep dan Beliau juga menyambut baik rencana MoU ini" jelas Rafiqi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep divisi SDM dan Parmas. "Kalau memungkinkan, selain tentang program sosialisasi dan pendidikan pemilih, kami juga ingin memasukkan klausul terkait dukungan dari pemerintah Kabupaten Sumenep selama pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, jadi setelah rakor ini akan langsung kami tindaklanjuti untuk memperbaiki draft MoU yang kami ajukan melalui KPU Jatim " tutup Rafiqi. (kontr: Adi Tri H/ed:heru/foto:Reza)

KPU Sumenep Akan Ikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu di Jakarta

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka penanganan potensi terjadinya permasalahan hukum pada saat tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024, KPU Kabupaten Sumenep akan mengikuti Rapat Koordinasi Penanganan Potensi Permasalahan Hukum pada Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Jakarta, sebagaimana surat Ketua KPU Republik Indonesia nomor 671/HK.05-Und/07/2022 perihal Undangan Rapat Koordinasi, Rapat Koordinasi yang diselenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 7 Agustus 2022 di Hotel Mercure Ancol Jakarta, dengan menghadirkan KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. Deki Prasetia Utama, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaian, "kami menyambut baik kegiatan ini, karena ini adalah upaya preventif yang dilakukan oleh KPU RI dalam menghadapi potensi permasalahan hukum yang bisa saja terjadi selama tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024", tuturnya. "Kami akan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan rapat koordinasi tersebut dari awal hingga akhir, karena KPU Kabupaten Sumenep adalah kepanjangtanganan dari KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Timur, sehingga segala keputusan yang diambil selama penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024, akan  didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan petunjuk dari KPU Republik Indonesia dan KPU Provinsi Jawa Timur, untuk meminimalisir potensi terjadinya permasalahan hukum". imbuhnya. Kegiatan dimaksud rencananya akan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sumenep, dan Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep. (Humas KPU Sumenep/ATH/Foto:Adi)

KPU SUMENEP TERIMA KUNJUNGAN DPD PARTAI UMMAT SUMENEP

SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id.  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep menerima kunjungan Partai UMMAT sebagai mana surat dari Partai UMMAT nomor 004.B/DPD3.29/K-S/VIII/2022 perihal Silaturahmi beberapa waktu lalu. (Rabu,3 Agustus 2022). Kedatangan partai UMMAT kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai UMMAT Sumenep Drs. H. Moh. Rais, M.Si. Rombongan diterima langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Sumenep A.Warits dan seluruh komisioner KPU Sumenep beserta Sekretaris dan para Kasubbag.   Dalam sambutan penerimaannya A.Warits menyampaikan terimakasih kepada seluruh pengurus Partai UMMAT yang berkunjung ke KPU Sumenep. Mengingat bahwa kedepannya akan banyak kegiatan yang melibatkan Parpol maka komunikasi harus terjalin secara baik antar KPU dengan Parpol. Dalam kunjungan kali ini ada beberapa hal yang disampaikan oleh ketua DPD Partai UMMAT Kabupaten Sumenep diantaranya terkait keberadaan Partai UMMAT di Kabupaten Sumenep, domisili kantor Partai UMMAT serta kepengurusan di Kabupaten Sumenep sudah ada di 75% jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep. Pada kesempatan kali ini Rahbini, komisioner KPU Kabupaten Sumenep memberikan sedikit gambaran terkait tahapan pendataran, verifikasi dan penetapan Partai Politik yang saat ini sedang berjalan. “ Bahwa dalam hal verifikasi kepengurusan, domisili kantor dan keanggotaan nanti KPU Sumenep akan men download berkas tersebut dari aplikasi SIPOL KPU,” tutup Rahbini. (Humas KPU Sumenep/Hr)

HELP DESK SIPOL KPU SUMENEP SIAP FASILITASI PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024

SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id.  Setelah dua hari dibukanya help desk pendaftaran partai politik dan fasilitasi aplikasi SIPOL oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, kemarin (2 Agustus 2022) dilakukan evaluasi, pengarahan danpenjelasan terkait SOP dan petunjuk pelaksanaan help desk SIPOL.. Rahbini, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa memasuki tahapan pendaftaran parpol kali ini memang sangat berbeda dengan pendaftaran parpol pada tahun 2017 yang lalu. Dimana saat ini pendaftaran parpol dilakukan secara di KPU RI dan memakai metode paperlees, nyaris tidak menggunakan kertas karena semua data parpol di unduh dan di upload di aplikasi SIPOL. Berbeda dengan pendaftaran sebelumnya dimana pendaftaran parpol dilakukan secara serentak dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kabupaten/kota. Bahkan ada partai politik yang melakukan konvoi menuju kantor KPU beberapa tahun yang lalu. “Pekerjaan kita saat ini lebih mudah, karena KPU Kabupaten Sumenep pada pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu nanti menggunakan aplikasi SIPOL yang merupakan alat kerja bagi KPU. Kami harapkan seluruh Partai Politik calon Peserta Pemilu di tingkat KPU Kabupaten Sumenep dapat memanfaatkan keberadaan tim helpdesk yang ada di KPU Kabupaten Sumenep dalam rangka konsultasi dan fasilitasi penggunaan SIPOL sebagai pemenuhan syarat  pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024”, jelas Rahbini. Sampai dengan saat ini belum ada satupun partai politik yang berkoordinasi langsung ke helpdesk KPU Kabupaten Sumenep. (Humas KPU Sumenep/Heru)

APEL SENIN PAGI, KASUBBAG HUKUM INGATKAN TENTANG LAYANAN HELP DESK SIPOL

SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id.  Kegiatan apel rutin senin pagi ini kali ini dipimpin oleh Pembina apel yaitu Misdiyanto yang merupakan Kasubbag Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep. (1 Agustus 2022). Dalam arahannya, Misdiyanto mengingatkan bahwa saat ini sudah memasuki tahapan pendataran partai politik, dimana proses pendaftarannya dilakukan di tingkat KPU RI. Dan nantinya setelah proses pendaftaran selesai, KPU Kabupaten kota akan melakukan verifikasi partai politik yang ada di tingkat Kabupaten/kota. Misdiyanto juga mengingatkan tentang maksimali kinerja secretariat KPU Kabupaten Sumenep pada khususnya. “Diharapkan agar seluruh staff menjaga kesehatan dan keselamatan agar kedepannya bisa menjalankan tugas dengan baik dan tidak ada halangan sehingga bisa melaksanakan seluruh tahapan Pemilu 2024,” jelas Misdiyanto.’ Adapun help desk yang telah dibentuk oleh KPU Kabupaten Sumenep salah satu tujuannya adalah untuk memberikan fasilitasi kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 terutama terkait pendaftaran maupun nantinya terkait verifikasi  Partai politik. (Humas KPU Sumenep/Heru)

KPU SUMENEP LAKUKAN KOORDINASI DENGAN BUPATI SUMENEP TERKAIT PERSIAPAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024

  SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id -Terkait persiapan pelaksanaan  tahapan Pemilu Serentak tahun 2024, Ketua beserta seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep,  Sekretaris, dan para Kasubbag berkunjung ke kantor Bupati Sumenep ( 1 Agustus 2022). Tujuan utama koordinasi kali ini adalah KPU Kabupaten Sumenep memminta dukungan kepada Pemkab Sumenep guna kesuksesan jalannya Pemilu 2024 mendatang. Karena dalam pelaksanaannya nanti tentunya KPU Kabupaten Sumenep tidak bisa bekerja sendiri akan tetapi perlu kerjasama dengan semua pihak yang ada di Kabupaten Sumenep pada khususnya. Salah satu yang juga menjadi perhatian kali ini terkait dukungan sumberdaya manusia terutama terkait sekretariat badan adhoc yang nantinya ada di tingkat kecamatan dan di tingkat desa. Karena terkait sekretariat PPK maupun PPS nantinya pasti akan melibatkan aparatur sipil dibawah pemerintah Kabupaten Sumenep. Sehingga perlu dukungan dari pemerintah Kabupaten Sumenep agar pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan pembentukan Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)  bisa berjalan dengan baik. “ Saya sampaikan terimakasih kepada KPU Kabupaten Sumenep yang telah membangun komunikasi baik dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, saya harapkan agar kedepannya komunikasi seperti ini bisa berjalan terus demi suksesnya Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang serta demi keamanan dan kenyamanan warga Sumenep pada khususnya,” terang Achmad Fauzi, Bupati Sumenep di akhir pertemuan. Achmad Fauzi juga menyampaikan bahwa terkait masalah kepemiluan dalam hal koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat melalui Bakesbangpol sebagai kepanjang tanganan pemerintah Kabupaten Sumenep. Selain masalah SDM yang juga menjadi sorotan adalah terkait gudang logistik yang ada di kantor KPU saat ini kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi untuk ditempati karena banyak sisi sisi bangunan yang telah keropos bahkan atapnya juga sebagian ada yang roboh sampai kelihatan menganga dan tentu saja jika musim hujan pasti bocor. Dan masih ada beberapa poin pembahasan lain, diantaranya terkait sosialisasi yang nantinya akan melibatkan DPMD terkait sosialisasi dan pendidikan pemilih. Dipilihnya DPMD dikerenakan dinas ini bersentuhan langsung dengan seluruh desa yang ada di kabupaten Sumenep. dan juga permohonan rehab jalan akses ke kantor KPU dimana saat ini kondisi jalannya rusak dikarenakan sering dilalui bahkan dibuat parkir kendaraan dengan tonase berat. Dan terakhir terkait pengurusan sertifikat hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada KPU Kabupaten Sumenep. (Humas KPU Sumenep/Heru)