Berita Terkini

KPU SUMENEP TERIMA MAHASISWI MAGANG

SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id.  Berdeda dengan sebelum sebelumnya, kali ini kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep kedatangan 4 mahasiswi dari salah satu universitas di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Sumenep. Kedatangan mereka kali ini guna mengajukan ijin melakukan magang ke kantor KPU Kabupaten Sumenep. (1 Agustus 2022). Kalau biasanya, Mahasiswa melakukan penelitian atau hanya sebatas minta data,atau wawancara, kali ini mereka akan melakukan praktek kerja lapangan atau magang di kantor KPU Kabupaten Sumenep selama 1 bulan. Rafiqi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep divisi SDM dan parmas menyambut baik kegiatan mahasiswa magang ini. Dan ini pertama kalinya ada mahasiswa magang di KPU Sumene. Karena sebelumnya yang melakukan magang di kantor KPU Sumenep adalah teman teman dari SMK saja. Kali ini teman teman mahasiswa pun mulai melirik kantor KPU untuk dijadikan tempat magang. “ Dengan  adanya rekan rekan mahasiswa yang melakukan magang di kantor KPU diharapkan nanti mereka bisa memahami seluk beluk kepemiluan serta bisa mengajak rekannya untuk melek politik serta bisa mengimplementasikan ilmu yang didapat di bangku kuliah guna membantu pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024,” terang Rafiqi.  (Humas KPU Sumenep/Heru)

KPU SUMENEP BENTUK HELPDESK UNTUK BERIKAN LAYANAN KONSULTASI DAN FASILITASI PENGGUNAAN SIPOL KEPADA PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Untuk memberikan layanan kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep membentuk Tim Kerja Helpdesk sebagaimana arahan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dalam surat dinas nomor: 1659/PL.01-SD/35/2022 perihal Pembentukan Helpdesk KPU Kabupaten/Kota serta Penyampaian Petunjuk Pelaksanaan dan SOP Helpdesk. Tim Helpdesk yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep ini bertujuan untuk memberikan fasilitasi kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu sampai dengan kegiatan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tanggal 14 Desember 2022 yang akan datang.  Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Helpdesk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu kepada partai politik calon peserta Pemilu, serta melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan SIPOL. SIPOL ini merupakan alat bantu yang akan memudahkan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dalam proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. SIPOL juga merupakan alat kerja Komisi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Dr. Rahbini, Anggota KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Pemyelenggaraan Pemilu menyampaikan "Tim Kerja Helpdesk KPU Sumenep yang dibentuk ini akan bekerja melayani Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Sumenep dalam hal konsultasi dan fasilitasi penggunaan SIPOL apabila terdapat kendala maupun kesulitan yang dihadapi oleh operator Partai Politik" katanya. "Tim Helpdesk KPU Kabupaten Sumenep akan mempedomani Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Petunjuk Teknis yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia untuk membantu Partai Politik Calon Peserta Pemilu di Kabupaten Sumenep pada saat melakukan input data dan mengunggah data serta dokumen pemenuhan syarat pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu", tegasnya. (Humas KPU Sumenep/ATH)

KPU SUMENEP MELAKUKAN PENGUATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS SDM INTERNAL DALAM MENGHADAPI TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca mengikuti Bimbingan Teknis di Jakarta beberapa waktu yang lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melakukan penguatan dan peningkatan SDM internal agar siap dalam menghadapi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 bertempat di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman KPU Kabupaten Sumenep. Seluruh Anggota KPU, Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian, dan staf pelaksana mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Deki Prasetia Utama, SH, MH selaku Plh Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan "Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tinggal menghitung hari, karena mulai tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 merupakan tahapan pendaftaran Partai Politik ke KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu penting untuk dilakukan sosialisasi kepada internal KPU dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas SDM internal agar seluruh pejabat dan staf di Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep siap dalam pelaksanaannya nanti" tuturnya. Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Rahbini selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang membidangi tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Beliau menyampaikan "Setiap kali terbit Peraturan KPU terbaru, kita di KPU Kabupaten Sumenep harus melakukan LEADD, Learning artinya kita harus mempelajari terkait aturan-aturan yang sudah ditetapkan, Explore artinya kita harus benar-benar mengexplore pasal demi pasal yang ada, Analysis kita harus menganalisis tentang SWOT Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman) yang akan kita hadapi dalam tahapan nanti, Discuss dengan cara seperti yang kita lakukan sekarang kita berdiskusi mengenai aturan-aturan yang ada, kemudian yang terakhir adalah Diseminasi yaitu kita akan mentransformasikan informasi ini kepada publik seluas-luasnya, terutama kepada partai politik dan stake holder", pungkasnya. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Sumenep besok hari Jum'at tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB s/d selesai akan melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Sumenep serta kepada Stake Holder bertempat di hotel De'Bagraf Sumenep. (Humas KPU Sumenep/ATH)

KPU SUMENEP TERIMA KUNJUNGAN SEKRETARIAT KPU RI

SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id.  Tahapan Pemilihan Umum serentak sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022, hari pemungutan suara juga sudah ditetapkan tanggal 14 Februari 2024. dan saat inipun sudah memasuki tahapan Pemilu serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara dari jauh jauh hari sudah memanasi mesin kinerjanya guna menyiapkan segala sarana dan prasarana guna suksesnya Pemilu serentak 2024.  Guna melakukan inventarisir masukan dan pandangan masyarakat, Kepala Bagian desain surat suara,Dokum, Dapil dan alokasi kursi dari sekretariat KPU RI Tunjung Yulianto didampingi staff Adhi Rifkiyanto melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Sumenep.(29 Juni 2022). Dalam kunjungan kali ini ada beberapa hal yang dibahas. Diantaranya terkait wacana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) Dapil yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh KPU Kabupaten Sumenep. Dengan adanya perubahan Dapil tentunya akan berpotensi terjadi perubahan alokasi jumlah kursi di beberapa Dapil.  Dimana sebelumnya Kabupaten Sumenep ada 7 Dapil dan apabila disetujui oleh KPU RI maka akan berubah atau bertambah menjadi 8 Dapil. selain itu juga disinggung terkait surat suara terutama surat suara untuk anggota DPRD tingkat Kabupaten. " Terkait surat suara anggota DPRD Kabupaten, nantinya diharapkan perlu percepatan koordinasi antara KPU dengan partai politik karena waktu yang mepet," jelas Tunjung. Sementara Dewiyani, Sekretaris KPU Sumenep menyampaikan bahwa terkait logistik diharapkan agar Kabupaten Sumenep menjadi atensi khusus baik dari segi pendistribusian logistik pemilu dari penyedia barang ke KPUSumenep maupun dari segi dukungan anggaran karena Kabupaten Sumenep secara geografis memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya di Jawa Timur. Terutama disaat pengiriman logistik harus berburu dengan jadwal keberangkatan Kapal. Yang menjadi kendala selain moda transportasi juga cuaca yang kadang kurang mendukung pada saat keberangkatan Kapal pengangkut logistik sehingga jadwal keberangkatan pengiriman bisa terganggu. Atau selain menggunakan kapal laut, apabila kondisi sudah tidak memungkinkan alternatif lainnya adalah menyewa helikopter untuk pengiriman logistik ke kepulauan jauh seperti yang pernah dilakukan pada Pemilihan beberapa tahun yang lalu. akan tetapi imbasnya adalah membengkaknya biaya distribusi. " Kabupaten Sumenep memiliki karakteristik yang berbeda dengan kabupaten/kota lainnya karena disini terbagi dari kecamatan yang terdiri atas 19 Kecamatan daratan dan 9 kecamatan kepulauan sehingga memerlukan perhitungan yang cermat terutama dalam penyiapan dan pengiriman logistik," jelas  Dewiyani. (Humas KPU Sumenep/Heru)

RAPAT KOORDINASI TRI WULAN KE 2 PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

SUMENEP,Kab-sumenep.kpu.go.id. Sudah menjadi kewajiban Komisi Pemilihan Umum, khususnya di KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (Selasa, 28 Juni 2022). Rapat koordinasi triwulan kedua tahun 2022 kali ini dibuka oleh Rahbini, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep divisi Teknis. Dalam sambutan nya Rahbini menyampaikan bahwa terkait isu yang berkembang akhir-akhir ini terkait wacana penundaan Pemilu sudah selesai dan tidak perlu diperdebatkan, karena tahapan Pemilihan Umum sudah ditetapkan dan hari pemungutan suara sudah ditetapkan yaitu tanggal 14 Februari 2024. Saat ini KPU memasuki tahapan krusial yaitu penyusunan regulasi Pemilu. Hal ini perlu dilakukan secara cermat mengingat Pemilu 2024 mendatang cukup berat. Salah satu pintu masuk gejolak yang muncul adalah data pemilih yang tidak akurat. Akan tetapi selama ini nyaris tidak ada masalah yang berarti terkait Pemilu khususnya di kabupaten Sumenep. “ terkait proses Pemilu yang akan datang, kami berharap semua stake holder bisa memberikan masukan demi suksesnya Pemilu 2024,” harap Rahbini. Dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Syaifurrahman, Komisioner KPU Sumenep divisi program dan data. Disampaikan Syaifurrahman bahwa tujuan PDPB diantaranya adalah  memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara akurat, dan mutakhir; dan Memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. “Forum Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat. Oleh karena itu kami harapkan peran aktif semua pihak agar data yang nanti disajikan KPU Sumenep bisa akurat,” tutup Syaifurrahman. (Humas KPU Sumenep/Heru)