Berita Terkini

Pagi Ini, KPU Sumenep Terima 22 Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Melalui SIPOL

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Tahapan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus 2022. Ada 24 Partai Politik yang telah dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya oleh KPU Republik Indonesia, diantaranya adalah: PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Parsindo, dan Partai Republik Satu. "Berdasarkan sumber dari konferensi pers KPU Republik Indonesia, ada sebanyak 24 Partai Politik yang dinyatakan telah lengkap dan diterima sebagai calon Peserta Pemilu 2024, 16 Partai Politik dnyatakan tidak lengkap dan berkasnya dikembalikan, dan ada 3 Partai Politik yang tidak melakukan pendaftaran", ujar Rafiqi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Partisimasi Masyarakat. Sejak kemarin (selasa, 16 Agustus 2022), tim verifikator KPU Kabupaten Sumenep telah siap untuk menerima kiriman data dokumen keanggotaan Partai Politik melalui SIPOL. Pada pagi ini (rabu, 17 Agustus 2022) pukul 08.00 WIB, update terbaru dokumen keanggotaan Parpol yang diterima oleh KPU Kabupaten Sumenep dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL sebanyak 22 (dua puluh dua) dokumen dari total 24 (dua puluh empat) Partai Politik yang diterima pendaftarannya oleh KPU Republik Indonesia. "Kami masih menerima rincian sebanyak 22 dokumen Partai Politik dari total 24 Partai Politk yang dinyatakan lengkap sebagai calon peserta Pemilu, dan kami masih mencoba untuk mengakses dokumen lengkapnya melalui SIPOL. Terhadap 22 Partai Politik yang dokumennya telah kami terima, akan kami update kembali kemudian apabila kami telah menerima dokumen lengkapnya", jelas Rafiqi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumenep, selain melalui website remi KPU Kabupaten Sumenep, juga dapat dilihat melalui media sosial (facebook, instagram, twitter) resmi KPU Kabupaten Sumenep. (kontr: Humas KPU Sumenep,Raf/ ed:Heru,ATH/ foto:Rezha)

Dirgahayu Republik Indonesia ke 77, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id- Pelaksanaan Upacara dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun ini merupakan salah satu momen bagi kita untuk memperingati dan mensyukuri nikmat Tuhan yang Maha Esa serta mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi terbebas dari penindasan serta terciptanya kemerdekaan Indonesia. (rabu,17 Agustus 2022). Upacara bendera di lingkungan KPU Kabupaten Sumenep dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dengan diikuti oleh seluruh keluarga besar KPU Sumenep, mulai dari komisioner, sekretariat serta mahasiswi maupun siswa magang. Adapun yang menjadi instruktur upacara adalah Ketua KPU Kabupaten Sumenep A.Warits, sedangkan pemimpin upacara Adi Tri Hartanto yang merupakan Kepala sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Dalam amanatnya, A.Warits membacakan sambutan dari Ketua KPU RI. Disampaikan bahwa HUT kali ini disambut dengan rangkaian pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Dan baru saja menyelesaikan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 dan saat ini memasuki tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dan moment kali ini adalah momen yang sangat berharga bagi kita untuk kembali mengkosolidasikan organisasi, bersatu dan taat komando demi suksesnya setiap tahapan. “Perjuangan kita saat ini tidak dengan mengangkat senjata, akan tetapi dengan mempertahankan dan menjaga nilai nilai luhur bangsa yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan pendahulu kita,” terang A. Warits. Pelaksanaan upacara ditutup dengan kegiatan pemberian penghargaan bagi pemenang lomba yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu. “Terkait hadiah yang diterima, jangan dilihat hadiahnya akan tetapi semangat dan kekompakan kita dalam mengikuti seluruh rangkaian lomba,” tutup Rafiqi. Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.(kontr:Heru/ed: Heru / foto:Farid)

KPU Sumenep Akan Bekerja Profesional Pada Tahapan Verifikasi Administrasi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - KPU Kabupaten Sumenep besok (selasa, 16/08/2022) akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik yang dinyatakan lengkap oleh KPU Republik Indonesia. Pada kesempatan sore hari kemarin (senin, 15/08/2022) KPU Kabupaten Sumenep menggelar kegiatan rapat internal terkait penjelasan mengenai tata cara verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022. Sebagai persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Sumenep telah menunjuk tim verifikator yang berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep. Ada sebanyak 8 (delapan) orang staf PNS yang ditunjuk sebagai petugas Operator Verifikasi yang akan melakukan verifikasi administrasi dengan alat kerja SIPOL. Dalam tahapan kali ini, KPU Kabupaten Sumenep akan menerima dokumen persyaratan keanggotaan Parpol melalui SIPOL, kemudian dilakukan analisa melalui aplikasi SIPOL dan pencocokan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Parpol  yang berpotensi ganda dan TMS. Dalam tahapan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Sumenep juga akan menindaklanjuti terkait dugaan keanggotaan ganda Parpol dan keanggotaan Parpol yang berpotensi TMS utk membuktikan daftar nama anggota Parpol yg tercantum dalam SIPOL telah sesuai dg dokumen KTA dan KTP-el atau KK yg diunggah di SIPOL. Dalam hal verifikasi administrasi pembuktian keanggotaan terhadap indikator keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu hasil tindak lanjut dinyatakan sesuai namun terdapat 2 (dua) dokumen atau lebih pada lebih dari 1 (satu) Parpol, KPU Kabupaten Sumenep akan meminta LO (Petugas Penghubung) Parpol untuk menghadirkan anggota Parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor untuk dilakukan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Ditemui setelah rapat, Rahbini Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan "KPU Kabupaten Sumenep akan bekerja secara profesional pada tahapan verifikasi administrasi kali ini. Kami sudah memilih dan menunjuk staf pelaksana PNS untuk bertugas melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Parpol calon Peserta Pemilu 2024 dengan alat kerja SIPOL", tuturnya. "Selain kesiapan SDM, kami juga telah memastikan kesiapan perangkat komputer/laptop, termasuk jaringan internet yang memadai selama pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi saat ini hingga verifikasi administrasi hasil perbaikan nanti", pungkasnya. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa tahapan verifikasi administrasi sebagaimana Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 dilaksanakan mulai tanggal 16 s/d 29 Agustus 2022. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Farid)

8 Tim Verifikator KPU Kabupaten Sumenep Siap Lakukan Verifikasi Administrasi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hari ini (selasa,16/08/2022) sudah memasuki tahapan verifikasi administrasi, dan KPU Kabupaten Sumenep telah siap melaksanakan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Setelah dilakukan pengecekan melalui SIPOL, sementara masih ada 24 (dua puluh empat) Partai Politik yang memiliki keanggotaan di Kabupaten Sumenep. Terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dimaksud, KPU Kabupaten Sumenep akan melakukan pencocokan antara daftar nama anggota Partai Politik dengan dokumen KTA dan KTP-Elektronik/KK. KPU Kabupaten Sumenep telah menyiapkan 8 tim verifikator untuk melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik menggunakan SIPOL. Pada saat ini adalah tahap dimana KPU Kabupaten Sumenep menerima dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dari KPU  Republik Indonesia melalui SIPOL. Rahbini, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan "KPU Kabupaten Sumenep pada saat ini masih menunggu kiriman dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL, karena hingga sore tadi kami belum menerima data tersebut, hanya melakukan pengecekan terhadap sejumlah Partai Politik yang mempunyai keanggotaan di Kabupaten Sumenep", jelasnya. Ditemui di ruang kerja operator verifikasi administrasi, Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat menyampaikan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segala kebutuhan operator mulai dari ruang kerja, perangkat komputer dan sarana pendukung lainnya dalam tahap verifikasi administrasi saat ini. "Kami telah mempersiapkan ruang kerja yang memadai untuk para operator verifikasi, sejumlah perangkat laptop, termasuk jaringan listrik dan internet yang khusus untuk dipakai selama tahapan verifikasi administrasi", tutur Adi. "Kami juga selalu berkoordinasi dengan tim Teknis di KPU Provinsi Jawa Timur mengenai pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi ini, sekaligus menunggu informasi terkait penerimaan dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL", terangnya. (Humas KPU Sumenep/ed:Heru,Rezha/foto: Farid)

Helpdesk Terima Kunjungan Bawaslu Sumenep Di Akhir Masa Pendaftaran Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Integritas 24 Jam, Bersama KPU Kita Bahagia. Kalimat itu merupakan salam yang menjadi simbol komitmen KPU dalam melayani masyarakat, dan pada tahapan saat ini khususnya ditujukan kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Seperti diketahui bersama bahwa tadi malam (14/08/2022) hingga pukul 23.59 WIB merupakan batas akhir Partai Politik untuk menyerahkan berkas pendaftaran kepada KPU Republik Indonesia, termasuk batas akhir untuk melengkapi berkas pendaftaran bagi parpol yang dinyatakan belum lengkap. Sebagai bentuk layanan selama tahapan pendaftaran Parpol Calon Peserta Pemilu, Helpdesk KPU Sumenep membuka layanan konsultasi tatap muka hingga pukul 23.59 WIB tadi malam. Komisioner KPU Sumenep selaku pengarah dan penanggung jawab Helpdesk A Warits, Rahbini, Rafiqi, dan Deki Prasetia Utama turut hadir mendampingi tim Helpdesk hingga penutupan penerimaan berkas pendaftaran parpol di KPU Republik Indonesia. Bawaslu Sumenep yang merupakan mitra KPU dalam pengawasan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024, tadi malam mengunjungi Helpdesk sekaligus melakukan nonton bareng live streaming penerimaan pendaftaran Parpol melalui kanal youtube KPU Republik Indonesia. Tepat pukul 23.59 WIB tadi malam, Hasyim Asy'ari Ketua KPU Republik Indonesia mengumumkan bahwa penerimaan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 telah ditutup. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa layanan Helpdesk KPU Sumenep akan terus dibuka selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan Parpol Peserta Pemilu. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Dadang)

Menjelang Vermin Parpol, Dedeng Ingatkan Pegawai Untuk Jaga Kesehatan dan Kesolidan

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id- Integritas 24 jam tetap di pegang teguh oleh seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep. Walaupun semalam (Minggu, 14 Agustus 2022) KPU Kabupaten Sumenep harus mengikuti pelaksanaan pendaftaran partai politik sampai dengan pukul 23.59 WIB, pagi ini KPU Kabupaten Sumenep tetap melaksanakan kewajiban melaksanakan apel senin pagi. (15 Agustus2022). Apel pagi ini dipimpin oleh Kasubbag Keuangan Umum dan Logistik, Dedeng Haryanto. Pada kesempatan kali ini Dedeng menyampaikan bahwa satu tahapan terkait pendaftaran Partai Politik sudah dilalui, dan telah selesai minggu tanggal 14 Agustus 2022. Dan kedepannya dihadapkan dengan tahapan verifikasi Parpol. “Saya berharap agar teman teman menjaga kesehatan dan kesolidan agar seluruh tahapan yang akan dilaksanakan bisa berjalan dengan baik,” terang Dedeng. Selain itu Dedeng juga menyampaikan selamat kepada dua ASN KPU Kabupaten Sumenep yang beberapa waktu lalu mengikuti ujian kenaikan pangkat dan dinyatakan lulus. Serta Dedeng juga mengingatkan terkait surat KPU Provinsi Jawa Timur perihal pendataan pegawai non ASN di lingkungan KPU Sumenep agar segera dipenuhi berkas yang diperlukan dan segera di tindak lanjuti. (kontr:Heru/foto:Farid)