Berita Terkini

Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Tuntas, Partai Politik Tindaklanjuti Hasil Vermin KPU Sumenep

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Siang hari ini (senin, 22/08/2022) KPU Kabupaten Sumenep telah menuntaskan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap seluruh dokumen keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Dokumen Keanggotaan Partai Politik yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 24 (dua puluh empat) Partai Politik yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republik Satu, dan Parsindo. Hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud telah diberitahukan kepada Petugas Penghubung/LO Partai Politik melalui SIPOL.sejak 19 Agustus 2022. Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dapat menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi hingga tanggal 26 Agustus 2022 mendatang. Tindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Parpol dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pembuktian. Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari status Parpol, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan dari anggota Parpol. Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karena pekerjaan sebagai TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan anggota Parpol, dan bukti keputusan tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai TNI, Polri, Kepala Desa, atau jabatan lainnya. Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karenausia dan/atau status perkawinan, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan anggota Parpol terkait usia atau perkawinan, dan bukti akta nikah. Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karena NIK tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka dokumen pembuktiannya adalah konfirmasi KPU ke Kementrian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. "Dokumen-dokumen pembuktian sebagai tindaklanjut hasil verifikasi administrasi dari KPU Sumenep diunggah oleh Partai Politik melalui SIPOL, dan kemudian KPU Sumenep akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pembuktian dimaksud dan menentukan status akhir keanggotaanya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)", jelas Rahbini Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (Humas KPU Sumenep/ed: ATH/ foto: Rezha)

Helpdesk Terima Kunjungan Partai Politik Dalam Rangka Koordinasi Terkait Tindak Lanjut Hasil Vermin

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, beberapa partai politik mulai melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sumenep. Seperti halnya pada pagi hari ini (Senin, 22 Agustus 2022), hampir dalam waktu yang bersamaan dua Parpol berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Sumenep.  Dua Parpol tersebut yaitu Partai NasDem dan  Partai Buruh. Kunjungan kedua Parpol tersebut ditemui langsung oleh A. Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta petugas Helpdesk yang piket. Utusan dari Partai NasDem berkoordinasi menanyakan hal-hal terkait tindak lanjut yang harus dilakukan Parpol terkait hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Adapun pengurus Partai Buruh, tujuan pertama adalah silaturahmi dengan KPU Kabupaten sumenep, dan koordinasi senada seperti pertanyaan partai NasDem yaitu langkah langkah yang harus dilakukan parpol pasca vermin oleh KPU Sumenep. Disampaikan oleh Rahbini, "bahwa berdasarkan tahapan, mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 26 Agustus merupakan jadwal tindak lanjut hasil vermin oleh Parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) keangggotaan. Jadi Parpol menerima hasil vermin melalui SIPOL dan melakukan perbaikan maupun melengkapi berkas anggotanya yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)", jelasnya Satu contoh kasus apabila anggota dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari status Parpol, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan dari anggota Parpol Apabila anggota dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan maka dokumen pembuktian yang harus disiapkan adalah surat penyataan anggota parpol terkait usia atau perkawinan dan bukti akta nikah. Apabila anggota dinyatakan BMS karena pekerjaan, maka dokumen pembuktian yang harus dilengkapi diantaranya surat pernyataan anggota Parpol tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya, dan bukti keputusan pejabat yeng berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan atau telah berhenti sebagai anggota TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya. Apabila anggota dinyatakan BMS karena NIK tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka dokumen pembuktiannya adalah konfirmasi KPU ke Kementrian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (kontr:Heru, Ed: Heru,ATH /foto:Farid)

Segera Tuntaskan Proses Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak tanggal 16 Agustus 2022 lalu hingga hari minggu siang ini (21/08/2022) nampak sekali aktivitas di Kantor KPU Kabupaten Sumenep dalam rangka proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik.  KPU Sumenep telah berkomitmen akan berintegritas selama 24 jam selama tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Demi memberikan kesempatan yang lebih banyak kepada Partai Politik untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi keanggotaan Parpol, Petugas Verifikator bekerja siang dan malam dalam rangka mencocokkan kesesuaian daftar anggota Parpol dengan dokumen KTA dan KTP-Elektronik/KK menggunakan alat kerja SIPOL. Per tanggal 21 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB,Tercatat sudah 69,99% anggota Parpol yang telah dilakukan verifikasi administrasi dari total 33.662 anggota dari seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang memiliki keanggotaan di tingkat Kabupaten Sumenep. Partai Politik melalui Petugas Penghubung/LO ataupun admin SIPOLnya dapat melihat hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumenep melalui SIPOL sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu. Melalui SIPOL, Partai Politik dapat melihat status keanggotaannya apakah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Partai Politik juga dapat langsung menindaklanjutinya untuk melengkapinya dengan dokumen pendukung, kemudian dokumen pendukung tersebut diunggah kembali melalui SIPOL hingga tanggal 26 Agustus 2022 mendatang. Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sumenep turut mendampingi petugas verifikasi selama tahapan verifikasi administrasi di ruang kerja operator yang ditempatkan di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman. Rafiqi Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas mengatakan "KPU Sumenep akan segera tuntaskan proses verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik, di SIPOL Partai Politik akan terlihat jumlah yang sudah dilakukan verifikasi administrasi termasuk status hasil verifikasinya apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat", terangnya. "KPU memberitahukan hasil verifikasi administrasi kepada LO Partai Politik melalui SIPOL untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Partai Politik diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi admintrasi dan mengunggah dokumen pendukungnya hingga 26 Agustus 2022 mendatang", tutup Rafiqi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa KPU Sumenep akan melakukan proses verifikasi administrasi hingga tanggal 29 Agustus 2022, dan sesuai jadwal KPU Sumenep akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur melalui SIPOL pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2022. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Rezha)

Optimalkan Proses Verifikasi Administrasi, KPU Sumenep Tambah Jumlah Operator

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Guna mengoptimalkan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik, KPU Sumenep menambah jumlah operator verifikasi. Hal ini dilakukan agar proses pencocokan dan pengecekan terhadap potensi keanggotaan ganda dan potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat diselesaikan lebih cepat. Sebelumnya KPU Sumenep menunjuk 8 operator verifikasi dalam tahapan ini, setelah dilakukan evaluasi maka dianggap perlu untuk menambah jumlah operator untuk mengoptimalkan proses verifikasi administrasi. Ada 6 (enam) orang lagi yang kini ditunjuk sebagai operator, sehingga pada saat ini jumlah operator verifikasi berjumlah 14 (empat belas) orang dengan memaksimalkan perangkat komputer yang ada. KPU Kabupaten Sumenep telah memulai verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dimulai dari tanggal 16 Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus 2022. Partai Politik sudah bisa mulai untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dimaksud mulai tanggal 19 Agustus 2022 hingga tanggal 26 Agustus 2022 terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terkait informasi hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS ke Partai Politik termasuk pemberitahuan jadwal tindak lanjut, LO Parpol menerima dan melakukan pengecekan melalui SIPOL. Terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU Sumenep nanti akan melakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2022, dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui SIPOL pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2022. Untuk diketahui #TemanPemilih, bahwa update per tanggal 19 Agustus 2022 pukul 23.30 WIB, jumlah dokumen keanggotaan yang diterima KPU Republik Indonesia melalui SIPOL kini berjumlah 24 (dua puluh empat) parpol. terdiri dari PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republik Satu, dan Parsindo. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Rezha)

Prioritaskan Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Parpol Yang Berpotensi Ganda Dan TMS

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dari kemarin hingga sekarang (kamis, 18 Agustus 2022) tanpa berhenti KPU Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. KPU Kabupaten Sumenep menargetkan pencocokan terhadap daftar nama anggota Partai Politik dengan KTA dan KTP-Elektronik/Kartu Keluarga, termasuk verifikasi terkait dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat diselesaikan sesegera mungkin. Hal ini dilakukan agar KPU Kabupaten Sumenep ada cukup waktu dalam melakukan konfirmasi kepada Partai Politik melalui Petugas Penghubung/LO untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan dugaan  keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi administrasi di Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 260 tahun 2022. Jika berjalan dengan lancar, maka Partai Politik sudah bisa mulai untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dimaksud mulai tanggal 19 Agustus 2022 hingga tanggal 26 Agustus 2022. Rahbini selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumenep yang ditemui dini hari tadi saat mendampingi Tim Verifikator menyampaikan "Dari kemarin hingga saat ini kami masih melakukan verifikasi administrasi administrasi terhadap dokumen keanggotaan Parpol melalui SIPOL, dan pada saat ini kami memprioritaskan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan Parpol yang berpotensi ganda dan TMS", terangnya. "Terhadap dokumen keanggotaan Parpol yang berpotensi ganda dan TMS, selanjutnya kami akan segera melakukan konfirmasi kepada Parpol melalui LOnya agar ditindaklanjuti", tutupnya. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa update jumlah dokumen keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang telah diterima dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL per tanggal 18 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB berjumlah 23 (dua puluh tiga) dokumen dari 24 (dua puluh empat) Parpol yang dinyatakan diterima berkas pendaftarannya, terdiri dari PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Republik Satu. (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: Heru,ATH/foto: Rezha)

Pasca Terima Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol, KPU Sumenep Ikuti Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Via Daring

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi pasca menerima dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu melalui SIPOL, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi via daring melalui Zoom pagi hari ini (rabu, 17 Agustus 2022) pukul 09.00 WIB sampai selesai. Rakor kali ini melibatkan Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan mengungkapkan rakor ini penting dilaksanakan untuk mengecek kesiapan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Insan menyampaikan "Mulai hari ini sampai berakhirnya tahapan verikasi, KPU Kabupaten/Kota diminta harus mempersiapkan secara optimal sarana dan prasarana dan sumber daya manusia untuk verifikasi administrasi", pesannya. Nanik Karsini, Sekretaris Provinsi Jawa Timur meminta para Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat untuk memastikan kekuatan jaringan internet, kalau tidak memadai agar berkoordinasi dengan Dinas Kominfo terkait supporting jaringan internet selama tahapan. Beliau juga memastikan ketersediaan perangkat komputer/laptop, ketersediaan listrik, dan yang terutama yakni masalah kesehatan para petugas/operator verifikasi agar selalu dijaga. Hadir dari KPU Kabupaten Sumenep yakni Yudi Kurniawan mewakili Sekretaris, dan Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: Heru/foto: ATH)