Berita Terkini

Susun Kertas Kerja Elektronik (KKE) Akuntabilitas Manajemen Resiko, KPU Sumenep Gelar Rakor Internal

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti hasil Bimbimgan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, KPU Sumenep menggelar rakor internal pada hari ini (rabu, 07/09/2022). Rakor internal yang digelar di ruang meeting Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman ini diikuti oleh Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, dan operator SIPP. Beberapa hal yang jadi poin diskusi dalam rakor kali ini yaitu membahas tentang resiko-resiko yang akan dihadapi KPU Sumenep selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Hasil pembahasan tentang manajemen resiko dimaksud kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja Elektronik (KKE) Akuntabilitas Manajemen Resiko. Untuk KKE Akuntabilitas, pengisian data manejemen resiko menjadi tanggung jawab Sekretaris, sedangkan untuk KKE Substansi, pengisian data manajemen resikonya menjadi tanggung jawab Ketua. Pengisian KKE Akuntabilitas ini bertujuan untuk meminimalisir resiko selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 terutama dalam hal pertanggungjawaban keuangan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan Inspektur Utama (Irtama) KPU Republik Indonesia kemudian akan menilai KKE Akuntabilitas dan KKE Substansi yang diinput oleh operator KPU Sumenep.  Posisi BPKP dan Irtama dalam hal ini adalah sebagai assurance, yaitu untuk memastikan apakah pertanggungjawaban keuangan yang dilaporkan nanti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa KPU Sumenep menggelar rakor internal dalam rangka pengisian KKE Akuntabilitas sejak tadi pagi pukul 08.00 WIB hingga sore hari. (kontr:Humas KPU Sumenep,Hr/ed:Hr,ATH/foto:Farid)

Tutup Masa Klarifikasi Anggota Parpol, KPU Sumenep Fokus Susun Hasil Vermin

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sebanyak 22 (dua puluh dua) Parpol kemarin mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU Sumenep untuk menghadirkan anggotanya yang belum dapat dipastikan keanggotaannya berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Masa klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya telah berakhir tadi malam (senin, 05/09/2022) pukul 23.59 WIB. Hingga KPU Sumenep menutup masa klarifikasi dini hari tadi, dari total 22 (dua puluh dua) Parpol, hanya 10 (sepuluh) Parpol yang hadir ke kantor KPU Sumenep. 10 (sepuluh) Parpol dimaksud terdiri dari Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Gerindra, Partai Gelora, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PartaiBuruh. Sedangkan sisanya sebagian besar hanya melalui telepon dan whatsapp untuk berkoordinasi, karena sebagian besar Parpol sedikit kesulitan kalau harus menghadirkan anggotanya dalam waktu 1 (satu) hari. Oleh karena itu sebagian besar Parpol juga memilih akan melakukan perbaikan dan penggantian anggota Parpol pada saat masa perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol. Sedangkan beberapa petugas penghubung Parpol yang datang dengan menghadirkan anggotanya untuk dilakukan klarifikasi secara langsung diantaranya adalah PDI Perjuangan menghadirkan sebanyak 2 (dua) anggota, Partai Nasdem menghadirkan sebanyak 2 (dua) anggota, dan Partai Golkar menghadirkan sebanyak 2 (dua) anggota. Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep menyampaikan "Dari total 6 (enam) orang anggota yang dihadirkan, seluruhnya dapat menunjukkan KTA dan KTP-el dan saat dilakukan klarifikasi secara langsung, dengan tegas menyatakan bahwa anggota yang bersangkutan benar-benar menjadi anggota Parpol tersebut", tuturnya. "Setelah dilakukan klarifikasi, anggota parpol yang dihadirkan diminta untuk mengisi surat keterangan klarifikasi yang ditandatangani bersama dengan petugas penghubung Parpol", jelasnya. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa pada hari ini (selasa, 06/09/2022) KPU Sumenep fokus dalam menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi yang kemudian hasilnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7-8 September 2022). (Humas KPU Sumenep,Heru,Rezha/ed:ATH/foto:Farid)

KPU Sumenep Klarifikasi Langsung Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Status Keanggotaannya

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca verifikasi administrasi dokumen hasil tindak lanjut parpol, KPU Sumenep melaksanakan klarifikasi secara langsung terhadap anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya berdasarkan hasil verifikasi administrasi pada hari ini (senin, 05/09/2022). Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, masih terdapat nama-nama anggota yang ganda lebih dari 1 (satu) parpol sebanyak 1.118 data, sehingga KPU Sumenep perlu melaksanakan klarifikasi secara langsung saat ini. Pagi hari tadi, KPU Sumenep melayangkan surat pemberitahuan nomor: 388/PL.01.1-SD/3529/2022 kepada 22 (dua puluh dua) Pimpinan Partai Politik. Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud, KPU Sumenep meminta petugas penghubung melalui pimpinan Parpol untuk menghadirkan anggota-anggota yang indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai namun terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol. Kegiatan klarifikasi digelar bertempat di sudut media center Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman yang terletak di Kantor KPU Kabupaten Sumenep. Beberapa petugas penghubung partai politik mendatangi petugas KPU Sumenep untuk berkonsultasi terlebih dahulu, dan beberapa parpol sudah membawa beberapa anggotanya untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Mekanisme klarifikasi yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep. Kemudian hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud akan langsung dituangkan ke dalam SIPOL, apabila anggota tersebut pada saat klarifikasi mengakui sebagai anggota parpol tertentu, maka status keanggotaannya akan menjadi memenuhi syarat (MS) untuk parpol tersebut. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa esok (selasa, 06/09/2022) KPU Sumenep akan menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 8-9 September 2022. (kontr:Humas KPU Sumenep,Heru/ed:Heru/ATH/foto:Farid)

Pengecekan Kembali Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Hasil Tindak Lanjut Partai Politik

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca masa unggah dokumen hasil tindaklanjut Partai Politik melalui SIPOL diperpanjang hingga tanggal 4 September 2022, dini hari tadi (senin, 05/09/2022) pukul 00.00 WIB, petugas verifikasi melakukan pengecekan kembali dokumen pembuktian anggota yang diduga ganda dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) melalui SIPOL. Petugas verifikasi dini hari tadi kebut pelaksanaan verifikasi administrasi, karena di waktu yang beririsan KPU Sumenep juga harus melakukan klarifikasi terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya. Masa untuk melakukan klarifikasi secara langsung di kantor KPU Sumenep yaitu pada tanggal 4 s/d 5 September 2022 sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 309 tahun 2022. A. Warits, Ketua KPU Sumenep, Rafiqi, Komisioner Divisi SDM dan Parmas, serta Rahbini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tampak mendampingi pelaksanaan verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh operator. Pasca tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan, pagi hari tadi sudah dapat diketahui nama-nama anggota Parpol yang indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai namun terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol, yaitu sebanyak 1.118 data ganda eksternal antar parpol. Terhadap keanggotaan dengan kondisi sebagaimana dimaksud, maka KPU Sumenep akan melakukan klarifikasi langsung kepada anggota yang bersangkutan untuk memastikan status keanggotaannya. "Kami telah melayangkan surat pemberitahuan kepada pimpinan parpol dan meminta petugas penghubung parpol agar menghadirkan secara langsung anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor KPU Sumenep untuk dilakukan klarifikasi secara langsung", jelas Rahbini. "Kami akan melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep. Kemudian hasil klarifikasi tersebut akan dituangkan ke dalam SIPOL", tegasnya. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa KPU Sumenep telah siap untuk melaksanakan klarifikasi terhadap anggota parpol dimaksud di ruang pertemuan di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman Kantor KPU Sumenep sejak pukul 10.00 WIB s/d selesai. (kontr:Humas KPU Sumenep,Heru,ATH/ed:Heru,ATH/foto:Rezha)

14 Petugas Verifikasi Lakukan Pengecekan Dokumen Hasil Tindak Lanjut Partai Politik

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sebagaimana keputusan KPU nomor 309 tahun 2022, masa parpol untuk menindaklanjuti anggota yang diduga ganda lebih dari 1 (satu) parpol dan berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) berakhir pada tanggal 3 September 2022. Mulai dini hari ini (minggu, 04/09/2022) hingga esok (senin, 05/09/2022) petugas verifikasi KPU Sumenep kebut proses verifikasi administrasi terhadap dokumen hasil tindak lanjut dari partai politik calon peserta pemilu 2024. Nampak A. Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Rafiqi Divisi SDM dan Parmas turut mendampingi kegiatan vermin kali ini. Proses verifikasi administrasi yang dilakukan pada saat ini untuk memastikan keabsahan dokumen hasil tindak lanjut yang diunggah parpol melalui SIPOL. Materi verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud terdiri dari dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) parpol; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena status pekerjaan; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan; dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena NIK tidak terdaftar pada data pemilih berkelanjutan. Indikator keabsahannya diantaranya dengan memastikan apakah dokumen pembuktian tersebut dapat dibuka/diakses, dapat terbaca, dokumen merupakan hasil pindai dokumen asli, dokumen mempunyai halaman lengkap, dan ditandatangani oleh anggota parpol dimaksud. Terhadap keanggotaan yang dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) parpol, harus dilengkapi dengan surat pernyataan anggota parpol. Untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan, harus dilengkapi dengan bukti akta nikah.  Sedangkan untuk keanggotaan yang dinyatakan BMS karena status pekerjaan, harus dilengkapi dengan bukti keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai anggota TNI, POLRI, ASN, penyelenggara pemilu, kepala desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Rahbini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumenep menerangkan "Kami punya waktu dua hari untuk menuntaskan pekerjaan vermin dokumen hasil tindak lanjut parpol, dan di waktu yang sama kami juga akan melakukan klarifikasi terhadap anggota yang belum dapat dipastikan keanggotaanya", terangnya. "Apabila terdapat anggota yang indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai namum terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol, kami akan meminta petugas penghubung parpol tingkat Kabupaten Sumenep untuk menghadirkan secara langsung anggota parpol yang belum dapat dipastikan keanggotaannya ke kantor KPU Sumenep untuk dilakukan klarifikasi secara langsung", pungkasnya. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa KPU Sumenep akan menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi pada tanggal 6 September 2022, dan kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7-8 September 2022. (kontr:Humas KPU Sumenep,ATH/ed:ATH/foto:Endi,Farid)  

Masa Tindak Lanjut Parpol Berakhir, KPU Sumenep Gelar Rakor Internal

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca menghadiri rakor tindak lanjut tanggapan masyarakat bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Surabaya, divisi teknis penyelenggaraan pemilu KPU Kabupaten Sumenep langsung bergerak cepat melaksanakan persiapan proses verifikasi administrasi dokumen tindak lanjut parpol. Malam kemarin (sabtu, 03/09/2022) sekitar pukul 22.30 WIB KPU Sumenep menggelar rapat koordinasi internal dengan koordinator, admin, dan petugas verifikasi untuk menyampaikan tata cara vermin sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 309 tahun 2022. A.Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat menjadi narasumber dalam kegiatan rakor kali ini. Rakor kali ini digelar dalam rangka menyampaikan arahan-arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Republik Indonesia dalam proses vermin, sekaligus untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait indikator keabsahan dokumen pembuktian hasil tindak lanjut parpol yang diunggah melalui SIPOL. Sebanyak 14 petugas verifikasi telah standby untuk bersiap melakukan proses vermin yang dimulai dini hari ini (minggu, 04/09/2022) hingga esok (senin, 05/09/2022). A. Warits, Ketua KPU Sumenep menyampaikan "Ada beberapa indikator keabsahan yang wajib diperhatikan dalam proses vermin kali ini, dan petugas verifikasi harus benar-benar memahami tata cara vermin sebagaimana diatur dalam keputusan KPU nomor 309 tahun 2022", jelasnya. "Proses vermin kali ini untuk memastikan keabsahan dokumen pembuktian hasil tindak lanjut parpol untuk anggota yang BMS karena terdaftar lebih dari satu parpol, BMS karena usia dan/atau status perkawinan, BMS karena pekerjaan, dan BMS karena NIK tidak terdaftar pada daftar pemilih berkelanjutan", imbuh Warits. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, berdasarkan Peraturan KPU nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa hari kerja KPU adalah hari kalender. Sehingga KPU Kabupaten Sumenep tidak membatasi jam kerja dan selalu komitmen untuk berintegritas 24 jam. (kontr:Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Endi,Farid)