Berita Terkini

KPU SUMENEP MELAKUKAN PENGUATAN DAN PENINGKATAN KAPASITAS SDM INTERNAL DALAM MENGHADAPI TAHAPAN PENDAFTARAN, VERIFIKASI, DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca mengikuti Bimbingan Teknis di Jakarta beberapa waktu yang lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melakukan penguatan dan peningkatan SDM internal agar siap dalam menghadapi Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 bertempat di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman KPU Kabupaten Sumenep. Seluruh Anggota KPU, Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian, dan staf pelaksana mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Deki Prasetia Utama, SH, MH selaku Plh Ketua KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan "Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tinggal menghitung hari, karena mulai tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 merupakan tahapan pendaftaran Partai Politik ke KPU Republik Indonesia. Oleh karena itu penting untuk dilakukan sosialisasi kepada internal KPU dalam rangka penguatan dan peningkatan kapasitas SDM internal agar seluruh pejabat dan staf di Sekretariat KPU Kabupaten Sumenep siap dalam pelaksanaannya nanti" tuturnya. Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini adalah Dr. Rahbini selaku Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang membidangi tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Beliau menyampaikan "Setiap kali terbit Peraturan KPU terbaru, kita di KPU Kabupaten Sumenep harus melakukan LEADD, Learning artinya kita harus mempelajari terkait aturan-aturan yang sudah ditetapkan, Explore artinya kita harus benar-benar mengexplore pasal demi pasal yang ada, Analysis kita harus menganalisis tentang SWOT Strengths (kekuatan), Weaknesses (kelemahan), Opportunities (peluang), dan Threats (ancaman) yang akan kita hadapi dalam tahapan nanti, Discuss dengan cara seperti yang kita lakukan sekarang kita berdiskusi mengenai aturan-aturan yang ada, kemudian yang terakhir adalah Diseminasi yaitu kita akan mentransformasikan informasi ini kepada publik seluas-luasnya, terutama kepada partai politik dan stake holder", pungkasnya. Perlu diketahui bahwa KPU Kabupaten Sumenep besok hari Jum'at tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB s/d selesai akan melakukan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kepada Partai Politik Calon Peserta Pemilu di tingkat Kabupaten Sumenep serta kepada Stake Holder bertempat di hotel De'Bagraf Sumenep. (Humas KPU Sumenep/ATH)

KPU SUMENEP TERIMA KUNJUNGAN SEKRETARIAT KPU RI

SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id.  Tahapan Pemilihan Umum serentak sudah ditetapkan melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2022, hari pemungutan suara juga sudah ditetapkan tanggal 14 Februari 2024. dan saat inipun sudah memasuki tahapan Pemilu serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara dari jauh jauh hari sudah memanasi mesin kinerjanya guna menyiapkan segala sarana dan prasarana guna suksesnya Pemilu serentak 2024.  Guna melakukan inventarisir masukan dan pandangan masyarakat, Kepala Bagian desain surat suara,Dokum, Dapil dan alokasi kursi dari sekretariat KPU RI Tunjung Yulianto didampingi staff Adhi Rifkiyanto melakukan kunjungan ke KPU Kabupaten Sumenep.(29 Juni 2022). Dalam kunjungan kali ini ada beberapa hal yang dibahas. Diantaranya terkait wacana perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) Dapil yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh KPU Kabupaten Sumenep. Dengan adanya perubahan Dapil tentunya akan berpotensi terjadi perubahan alokasi jumlah kursi di beberapa Dapil.  Dimana sebelumnya Kabupaten Sumenep ada 7 Dapil dan apabila disetujui oleh KPU RI maka akan berubah atau bertambah menjadi 8 Dapil. selain itu juga disinggung terkait surat suara terutama surat suara untuk anggota DPRD tingkat Kabupaten. " Terkait surat suara anggota DPRD Kabupaten, nantinya diharapkan perlu percepatan koordinasi antara KPU dengan partai politik karena waktu yang mepet," jelas Tunjung. Sementara Dewiyani, Sekretaris KPU Sumenep menyampaikan bahwa terkait logistik diharapkan agar Kabupaten Sumenep menjadi atensi khusus baik dari segi pendistribusian logistik pemilu dari penyedia barang ke KPUSumenep maupun dari segi dukungan anggaran karena Kabupaten Sumenep secara geografis memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan kabupaten kota lainnya di Jawa Timur. Terutama disaat pengiriman logistik harus berburu dengan jadwal keberangkatan Kapal. Yang menjadi kendala selain moda transportasi juga cuaca yang kadang kurang mendukung pada saat keberangkatan Kapal pengangkut logistik sehingga jadwal keberangkatan pengiriman bisa terganggu. Atau selain menggunakan kapal laut, apabila kondisi sudah tidak memungkinkan alternatif lainnya adalah menyewa helikopter untuk pengiriman logistik ke kepulauan jauh seperti yang pernah dilakukan pada Pemilihan beberapa tahun yang lalu. akan tetapi imbasnya adalah membengkaknya biaya distribusi. " Kabupaten Sumenep memiliki karakteristik yang berbeda dengan kabupaten/kota lainnya karena disini terbagi dari kecamatan yang terdiri atas 19 Kecamatan daratan dan 9 kecamatan kepulauan sehingga memerlukan perhitungan yang cermat terutama dalam penyiapan dan pengiriman logistik," jelas  Dewiyani. (Humas KPU Sumenep/Heru)

RAPAT KOORDINASI TRI WULAN KE 2 PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN

SUMENEP,Kab-sumenep.kpu.go.id. Sudah menjadi kewajiban Komisi Pemilihan Umum, khususnya di KPU Kabupaten Sumenep melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. (Selasa, 28 Juni 2022). Rapat koordinasi triwulan kedua tahun 2022 kali ini dibuka oleh Rahbini, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep divisi Teknis. Dalam sambutan nya Rahbini menyampaikan bahwa terkait isu yang berkembang akhir-akhir ini terkait wacana penundaan Pemilu sudah selesai dan tidak perlu diperdebatkan, karena tahapan Pemilihan Umum sudah ditetapkan dan hari pemungutan suara sudah ditetapkan yaitu tanggal 14 Februari 2024. Saat ini KPU memasuki tahapan krusial yaitu penyusunan regulasi Pemilu. Hal ini perlu dilakukan secara cermat mengingat Pemilu 2024 mendatang cukup berat. Salah satu pintu masuk gejolak yang muncul adalah data pemilih yang tidak akurat. Akan tetapi selama ini nyaris tidak ada masalah yang berarti terkait Pemilu khususnya di kabupaten Sumenep. “ terkait proses Pemilu yang akan datang, kami berharap semua stake holder bisa memberikan masukan demi suksesnya Pemilu 2024,” harap Rahbini. Dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) oleh Syaifurrahman, Komisioner KPU Sumenep divisi program dan data. Disampaikan Syaifurrahman bahwa tujuan PDPB diantaranya adalah  memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara akurat, dan mutakhir; dan Memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data. “Forum Koordinasi dilakukan untuk mendapatkan masukan mengenai Data Pemilih dari instansi terkait dan/atau masyarakat. Oleh karena itu kami harapkan peran aktif semua pihak agar data yang nanti disajikan KPU Sumenep bisa akurat,” tutup Syaifurrahman. (Humas KPU Sumenep/Heru)

RAPAT SOSIALISASI TAHAPAN PEMILU 2024

SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id.  Guna persiapan pelaksanaan sosialisasi tahapan Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Sosialisasi tahapan Pemilu dan pelaksanaan perjanjian kerja yang diikuti oleh seluruh KPU Kab/kota se Jawa Timur. (Selasa, 28 Juni 2022). Materi pertama disampaikan oleh Komisioner KPU Jawa Timur Divisi Parmas Gogot Cahyo Baskoro. Pada kesempatan kali ini Gogot memaparkan terkait tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Disampaikan bahwa dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tidak dijelaskan kegiatan secara detail/rinci karena nanti akan diatur dalam PKPU tersendiri. “ Terkait Sosialisasi dan pendidikan pemilih, pada prinsipnya tetap sama, bahwa kegiatan sosialisasi bisa dilaksanakan baik sebelum, memasuki tahapan dan setelah pelaksanaan Pemungutan suara,” jelas Gogot. Bahwa pada prinsipnya divisi parmas bertanggung jawab melaksanakan sosialisasi disetiap tahapan dengan  melakukan koordinasi dengan divisi lain. Artinya divisi parmas juga harus memahami aturan main setiap tahapan. Gogot berharap agar sosialisasi tetap dilaksanakan minimal dilingkungan internal KPU. Selanjutnya  arahan dari sekretaris KPU Provinsi  Jawa Timur Nanik Karsini. Nanik menekankan kembali terkait pentingnya sosialisasi terkait tahapan Pemilu 2024 khususnya di lingkungan internal KPU. “ Bahwa saat ini sudah ada piket malam di seluruh satker KPU kabupaten/kota di seluruh Provinsi Jawa Timur. Dan saat ini hari kerja KPU sudah memasuki hari kalender, bukan lagi hari kerja. Perlu diperhatikan juga bahwa HP harus stand bye 24 jam,” tegas Nanik. Hal itu terkait dengan slogan yang diusung KPU integritas 24 jam. Dalam hal sosialisasi KPU harus tetap merangkul stake holder  atau organisasi yang memiliki basis masa yang banyak, baik ormas, OKP, pemerintah daerah, parpol dll. Harapannya adalah angka partisipasi masyarakat bisa meningkat. Terkait pelaksanaan perjanjian kerjasama maupun MOU, Gogot menyampaikan beberapa hal yang harus dipedomani oleh seluruh satker KPU baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota. (Humas KPU Sumenep/Heru)

MERIAH, ACARA NONTON BARENG PELUNCURAN TAHAPAN PEMILU SERENTAK 2024

SUMENEP,  Kab-sumenep.kpu.go.id.  Nonton bareng peluncuran tahapan Pemilu serentak tahun 2024 oleh KPU RI yang diikuti oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep beserta forkopimda, perwakilan media, partai politik, dinas terkait serta ormas tampak semarak. Para tamu undangan tampak memenuhi kursi undangan yang telah disediakan. Kegiatan kali ini dilaksanakan secara Daring (dalam jaringan) dan diikuti oleh seluruh KPU/KIP di tingkat Provinsi sampai dengan tingkat KPU/KIP Kabupaten/Kota se Indonesia. (14 Juni 2024). Acara diawali sambutan oleh menteri dalam negeri Tito Karnavian. Disampaikan dalam sambutannya bahwa Pelaksanaan kegiatan kali ini merupakan hasil kerja bersama setelah melakukan konsinyering dan akhirnya tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah yang diwakili oleh menteri dalam negeri, penyelenggara Pemilu, Bawaslu, DKPP, legislatif. Dan hasilnya menyepakati untuk tahapan Pemilu, dan pada akhirnya ketua KPU telah mengeluarkan peraturan KPU yang menandai bahwa tahapan dimulai pada hari ini. “ Indonesia harus menjadi rujukan dunia dalam penyelenggaraan Pemilu, oleh karena itu dorong partisipasi pemilih yang tinggi. Diantaranya memberikan pendidikan politik secara masif         dalam artian masyarakat paham akan hak hak nya dalam pemilihan karena menentukan perjalanan bangsa kedepan,”  jelas Tito. Seperti diketahui bahwa pada pemilihan tahun 2019 beberapa waktu lalu Indonesi merupakan Negara dengan tingkat partisipasi masyarakatnya tertinggi di dunia yaitu 81 %.  Selain menteri dalam negeri, Ketua DPR RI Puan Maharani juga memberikan sambutan pada acara kali ini. Puan mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tidak memandang Pemilu di Indonesia sebagai sekedar mekanisme demokrasi, tidak boleh dianggap sebagai rutinias 5 tahunan saja. Karena pemilu merupakan perwujutan pengamalan sila ke 4 Pancasila. Dilanjutkan sambutan oleh ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Secara garis besar Hasyim menyampaikan bahwa salah satu ciri demokrasi adalah dilaksanakannya Pemilu secara regular. Dan Pemilu di Indonesia dilaksanakan 5 tahun sekali. Dan menjadi tugas penyelenggara Pemilu untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan secara regular 5 tahunan. “ KPU tidak bisa bekerja sendirian,kami mohon dukungan pemerintah, DPR, Parpol, segenap pimpinan parpol, segenap pimpinan bangsa Indonesia  dan seluruh rakyat Indonesia, KPU akan melayani pemilih dan peserta Pemilu” tutup Hasyim. (Humas KPU Sumenep/Heru)