Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Pada Masa Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Menindaklanjuti Surat Undangan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan, Deki Prasetia Utama didampingi  Staf Pelaksana, Andryan Dwi Prabawa menghadiri rapat tersebut di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan.(Jumat 16 September 2022). Rapat Koordinasi Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/kota yang membidangi Divisi Hukum & Pengawasan dan  Kasubbag Hukum & SDM. Dan berdasarkan jadwal yang ada, rapat akan dilaksanakan selama 2 hari yaitu hari jumat dan sabtu tanggal 16 s/d 17 September 2022. Acara diawali sambutan oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dilanjutkan sambutan oleh  Nanik Karsini selaku Sekretaris KPU Prov Jatim, Nurul Amalia,  Miftahur rozaq, Rochani, serta Insan Qoriawan yang merupakan anggota KPU  Prov Jawa Timur. "Divisi hukum dan pengawasan & Kasubbag Hukum dan SDM harus terlibat dalam semua tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar menciptakan tahapan yang adil dan berkepastian hukum," harap Cak Anam, sapaan akrab Choirul Anam pada sambutannya. Adapun materi yang akan disampaikan pada Rapat kali ini diantaranya 1. Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran Pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang akan disampaikan  oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto Materi kedua Penyusunan Peraturan Perundang-undangan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto. sedangkan materi ketiga terkait Sosialisasi Pengendalian dan Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan. (kontr:Andryan, Editor : Heru /foto:Andryan)  

KPU SUMENEP IKUTI RAKOR RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA SECARA DARING

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Guna menunjang sarana dan prasarana pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengadakan Rakor terkait rencana kebutuhan Barang Milik Negara yang diikuti oleh satker KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota se Indonesia. (Kamis, 15 September 2022).  Kegiatan ini dibuka oleh  Deputi Bidang Administrasi KPU RI Purwoto Ruslan Hidayat. Kegiatan kali ini sesuai dengan kebijakan yang telah digariskan oleh KPU RI sebagaimana surat sekjen KPU RI Nomor 2211/RT.01.1-SD/02/2022 tanggal 7 september 2022 tentang penyampaian Rencana Kebutuhan Barang MIlik Negara. "Agar kegiatan ini bisa dimaksimal supaya satker nantinya paham dalam penyusunan RKBMN tahun 2024 dan KPU provinsi supaya mendampingi satker dalam penyusunan RKBMN di wilayahnya masing masing,"  harap Purwoto. Materi kali ini disampaikan oleh kepala bagian pengelolaan BMN Sekjen KPU RI Syaiful B. Ada beberapa poin yang menjadi pembahasan pada kegiatan kali ini, diantaranya ruang lingkup dan objek RKBMN sesuai PMK  Nomor 153 tahun 2021. Yaitu pemeliharaan dan pengadaan. Adapun pemeliharaan meliputi tanah dan atau bangunan, alat angkut bermotor maupun BMN yang memiliki SBM pemeliharaan. Sedangkan terkait pengadaan meliputi tanah dan atau bangunan, kendaraan jabatan dan kedaraan operasional. Disampaikan juga terkait mekanisme pengisian menu perencanaan RKBMN. Kegiatan ini ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari beberapa satker. (kontr:Heru, Editor : Heru/foto:Farid)

Hadiri Pembukaan Rakornas di Manado, KPU Sumenep Siap Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu

Manado, kab-sumenep.kpu.go.id - Sebagaimana undangan Ketua KPU RI dalam surat dinas nomor 789/PL.06-Und/09/2022, KPU Republik Indonesia bersama KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan mendukung tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Pada kesempatan kali ini KPU Republik Indonesia mengundang Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas, beserta Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia di Grand Kawanua Internasional City, Novotel Manado Golf Resort & Convention Center, Manado, Sulawesi Utara selama 3 (tiga) hari pada tanggal 15 - 17 September 2022. Pada hari pertama malam tadi (Kamis, 15/09/2022), dilaksanakan kegiatan pembukaan acara rakor bertempat di Convention Center Hotel Novotel Manado yang dimulai pukul 19.00 WITA. Acara pembukaan rakor dimulai dari penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan oleh Kepala Biro Teknis dan Hupmas Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia. Beliau menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya rakor saat ini adalah untuk menyampaikan arah kebijakan Pimpinan KPU Republik Indonesia terkait pelaksanaan program dan kegiatan sosialisasi; menciptakan sinergi dan sinkronisasi; serta untuk mendapatkan saran, masukan, dan pendapat dari KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan seluruh pemangku kepentingan terkait inovasi dan program sosialisasi yang akan dilakukan. Setelah penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan, kemudian dilanjutkan dengan sambutan selamat datang oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. Selanjutnya merupakan rangkaian kegiatan yang ditunggu-tunggu yakni sambutan sekaligus pembukaan acara kegiatan rakor oleh Hasyim Asy'ari Ketua KPU Republik Indonesia. Beliau menyampaikan "Kali ini kita akan membahas strategi sosialisasi. Dan kegiatan sosialisasi ini bisa dikategorikan dalam 3 aspek yang terdiri dari Aspek kognitif, yaitu membuat paham; aspek afektif yaitu membangun sikap; dan aspek pshycomotoric yaitu menggerakkan hati dan pikiran pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya", jelas Hasyim. Selama 2 (dua) hari kedepan, KPU Republik Indonesia mengajak seluruh peserta dalam meluruskan bagaimana strategi untuk merumuskan pelaksanaan kegiatan sosialisasi. Beliau juga menjelaskan bahwa hari pelaksanaan pemungutan suara pada pemilu 2024 nanti akan ditetapkan sebagai hari libur nasional, dan diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS. Hasyim juga menyampaikan bahwa draft Peraturan KPU tentang sosialisasi sudah final, dan pada saat ini KPU Republik Indonesia sedang mengusulkan pengesahan peraturan KPU tersebut di DPR. Pada rakor kali ini, Hasyim sekali lagi menyampaikan bahwa pada saat ini penting untuk merumuskan bersama-sama strategi sosialisasi berdasarkan rancangan Peraturan KPU dimaksud.  "Kita harus rumuskan beberapa hal tentang sosialisasi: 1. Ada pesan yang mau disampaikan; 2. Ada penyampai pesan; 3. Ada penerima pesan; 4. Ada media untuk menyampaikan pesan; 5. Strategi komunikasi", terang Hasyim. Sesuai rundown acara, rakor akan digelar hingga 2 (dua) hari kedepan dengan agenda pada esok hari (Jum'at, 16/09/2022) dibagi menjadi 3 (tiga) sesi yaitu diskusi panel 1, diskusi panel 2, diskusi panel 3, dan dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia. Sedangkan pada lusa nanti (Sabtu, 17/09/2022) akan dilaksanakan kegiatan untuk penyelesaian administrasi peserta rakor.  Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa utusan KPU Sumenep yang menghadiri acara rakornas dimaksud sebanyak 2 (dua) orang yaitu Rafiqi, Komisioner Divisi SDM dan Parmas, serta Adi Tri Hartanto, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat.  (Kontr: Humas KPU Sumenep,ATH/Ed:ATH/foto:Raf)

6 Masyarakat dan 3 LO Parpol Penuhi Undangan KPU Sumenep Dalam Rangka Klarifikasi Tanggapan Masyarakat

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada termin I klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik peserta Pemilu 2024 periode 31 Agustus s/d 14 September 2022, KPU Sumenep telah melakukan klarifikasi langsung terhadap 6 (enam) orang masyarakat yang memberikan tanggapan. dari total 9 (sembilan) masyarakat yang melapor, terdapat 6 (enam) orang pelapor sebagaimana dimaksud telah dipertemukan dengan 3 (tiga) Partai Politik melalui petugas penghubungnya untuk dilakukan klarifikasi. Klarifikasi dilaksanakan untuk memastikan bahwa formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, serta uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan adalah benar dan yang bersangkutan menyatakan bukan sebagai anggota Partai Politik. Dari 7 (tujuh) Partai Politik, hanya 3 (tiga) Partai Politik yang memenuhi undangan KPU Sumenep untuk dipertemukan dengan pelapor, yaitu Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat. Kegiatan klarifikasi sebagaimana dimaksud merupakan salah satu rangkaian kegiatan Helpdesk KPU Sumenep dalam rangka fasilitasi dan konsultasi pemenuhan persyaratan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. "Hasil klarifikasi yang kami lakukan pada termin pertama saat ini akan dituangkan dalam berita acara MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL, dan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia melalui helpdesk", ujar Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep. "Apabila masih terdapat masyarakat yang merasa namanya dicatut sebagai anggota parpol tertentu, agar segera mengisi formulir tanggapan masyarakat melalui Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan dan akan kami tindaklanjuti dengan klarifikasi pada termin berikutnya", pungkas Rahbini. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa hasil klarifikasi langsung pada termin I kali ini akan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Untuk pelapor yang berhalangan hadir pada kesempatan pertama, akan diklarifikasi kembali pada termin II. (kontr:Humas KPU Sumenep,Heru,Rezha/ed:Heru,ATH/foto:Farid)

Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go id - Pasca mengunduh data tanggapan masyarakat yang disampaikan melalui portal Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan, KPU Sumenep melayangkan surat undangan kepada pelapor sekaligus kepada pimpinan Parpol yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi langsung. Masyarakat yang menyampaikan laporan tertulis kepada helpdesk sebagaimana ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, menggunakan formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. Kegiatan Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud dilaksanakan sejak pagi hari tadi (rabu, 14/09/2022) mulai pukul 08.00 WIB di sudut media center Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman kantor KPU Sumenep. Pada termin I periode 31 Agustus s.d 14 September 2022 saat ini dilakukan klarifikasi atas laporan tertulis yang disampaikan melalui portal helpdesk kepada pelapor dan petugas penghubung Partai Politik. Klarifikasi yang dilakukan yaitu menggunakan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan, dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Deki Prasetia Utama, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep menyampaikan "Pada termin pertama kali ini kami mengundang sebanyak sembilan masyarakat yang mengajukan tanggapan, untuk dilakukan klarifikasi langsung terkait formulir tanggapan masyarakat dan/atau laporan tertulis yang telah disampaikan melalui portal helpdesk", terangnya. "Kami juga mengundang petugas penghubung dari tujuh partai politik untuk dipertemukan langsung dengan masyarakat yang melapor. Kemudian hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dimaksud akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan dilaporkan kepada KPU Republik Indonesia untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024", jelas Deki. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa dalam menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat, klarifikasi tanggapan masyarakat akan dilaksanakan dalam 4 (empat) termin, yaitu: termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). (kontr:Humas KPU Sumenep, Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:ATH)

Segera Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Yang Terdaftar Sebagai Anggota Partai Politik

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024, dijelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Laporan tertulis dari masyarakat dibuat menggunakan formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai penjelasan objek masalah yang dilaporkan. Tanggapan masyarakat dimaksud telah difasilitasi di portal infopemilu pada menu tahapan pemilu sub menu partai politik. Dan disub menu partai politik dimaksud terdapat menu pendaftaran, tanggapan, dan cek anggota partai politik. Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan tertulis terkait hal dimaksud dapat langsung klik di link berikut Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Terhadap laporan tertulis yang dilaporkan kepada KPU Sumenep, kemudian laporan tersebut akan diteruskan kepada KPU Republik Indonesia. KPU Sumenep akan sesegera mungkin menindaklanjuti pada termin I untuk melakukan klarifikasi atas laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada esok hari (rabu, 14/09/2022). Klarifikasi yang akan dilakukan yaitu menggunakan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan, dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Rahbini Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep menjelaskan "Kami pada saat ini sedang melakukan identifikasi terhadap hasil pengisian tanggapan masyarakat melalui portal helpdesk KPU Sumenep, rencananya pada hari ini juga kami akan melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor, serta kepada pimpinan partai politik dimaksud untuk hadir secara langsung di kantor KPU Sumenep besok pada tanggal 14 September 2022", jelasnya. "Hasil klarifikasi tanggapan masyarakat dimaksud akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024", pungkas Rahbini. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa dalam menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat, akan dibagi menjadi 4 (empat) termin, yaitu: termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). (kontr:Humas KPU Sumenep, Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:ATH)