Berita Terkini

Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Antara KPU dan UIN Sunan Ampel Surabaya

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca mengikuti kegiatan rakor terkait potensi sengketa hasil verifikasi administrasi parpol di Kota Malang, hari ini (jum'at, 26/08/2022) Rafiqi, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep menghadiri acara di UIN Sunan Ampel Surabaya mewakil Ketua Kabupaten Sumenep yang sedang berhalangan hadir. Sebagaimana undangan dari Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya nomor Pt-238/Un.07/01/R/HM.01/08/2022, acara yang digelar pukul 08.00 WIB s/d selesai ini merupakan kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Komisi Pemilihan Umum dan UIN Sunan Ampel Surabaya terkait kepemiluan. Kegiatan ini dilangsungkan di Ruang Amphitheater Gedung Twin Towers UIN Sunan Ampel Surabaya di Jl. A. Yani 117, Surabaya. Setelah acara penandatanganan MoU dan PKS, Hasyim Asy'ari Ketua KPU Republik Indonesia juga berkesempatan untuk menjadi narasumber Sekolah Pemilu "Transformasi Sistem Kepemiluan di Indonesia". Selain dari KPU, Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya Prof. Akh. Muzakki, M.Ag, Grad.Dip.SEA,M.Phil, Ph.D juga didapuk untuk menjadi narasumber di Sekolah Pemilu. Untuk diketahui #TemanPemilih, bahwa yang diundang dari unsur KPU dalam kegiatan ini adalah, Ketua beserta Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, dan Ketua dari 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (Humas KPU Sumenep, Raf/ed:ATH/foto:Raf)

KPU Jatim Gelar Rakor Terkait Potensi Sengketa Hasil Vermin Parpol

Kota Malang, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022, mulai dari pukul 13.00 WIB sampai selesai, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Tahapan Sengketa Proses pada Verifikasi Partai Politik dengan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rakor kali ini bertempat di aula kantor KPU Kota Malang, yang beralamatkan di jalan Bantaran Nomor 6 Kota Malang. Dari KPU Provinsi Jawa Timur yang menghadiri kegiatan ini adalah Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Sekretaris, Nanik Karsini, serta seluruh staf subbagian Hukum di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Berkesempatan hadir pula sebagai narasumber yaitu Muchammad Afifuddin Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Republik Indonesia. Afifuddin mengajak peserta rakor untuk mengkaji dan mengidentifikasi permasalahan hukum serta mekanisme bagaimana cara untuk menghadapi pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. "Harus teliti dan hati-hati dalam membuat kebijakan, karena lahirnya Berita Acara (BA) dan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh KPU bisa jadi objek sengketa, baik sengketa proses maupun sengketa hasil tahapan," katanya. KPU Jatim mengundang Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan dari 38 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur sebagai peserta rakor sebagaimana undangan Ketua KPU Jatim nomor: 1820/PL.01.1-Und/35/2022. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa Rafiqi, Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumenep turut menghadiri kegiatan ini. (Kontr:Raf/ed:ATH/foto:Raf)

EMPAT PARPOL DI DPRD SUMENEP MASIH BELUM MEMENUHI SYARAT KEANGGOTAAN

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id – Sebanyak 24 Partai Politik (Parpol) calon Peserta Pemilu 2024 telah mendaftar ke KPU Republik Indonesia sejak masa pendaftaran dibuka mulai dari tanggal 1-14 Agustus 2022 kemarin. 24 parpol itu adalah Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Ummat, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Republiku Indonesia, Partai Republik Satu, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Mamur (Prima), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Kemudian Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan di Kabupaten Sumenep juga ada 24 parpol yang diterima di Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang harus dilakukan verifikasi administrasi (Vermin). Dan sejak tanggal 16 Agustus 2022, KPU Sumenep mulai melakukan vermin terhadap 33.662 dukungan keanggotaan dari total 24 parpol calon peserta Pemilu di Kabupaten yang terletak di ujung timur Pulau Madura. “Hasilnya setelah beberapa hari dilakukan vermin melalui SIPOL, 14 parpol di Sumenep sementara telah memenuhi syarat (MS) jumlah keanggotaan karena sudah ada lebih dari 1.000 anggota yang memenuhi syarat administrasi, sedangkan sisanya 10 parpol masih belum memenuhi sarat (BMS) jumlah keanggotaan karena jumlah anggota yang memenuhi syarat administrasi masih kurang dari 1.000” kata Rafiqi, Komisioner KPU Sumenep, Selasa (23/8/2022). Menurut Rafiqi, dokumen keanggotaan parpol yang harus disertakan ke dalam SIPOL itu minimal 1.000 orang anggota, dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota  (KTA), dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Kartu Keluarga/KK. Ketentuan jumlah keanggotaan Parpol tersebut harus tersebar minimal di 50 persen kecamatan, untuk di Kabupaten Sumenep berarti minimal tersebar di 14 Kecamatan. “Mayoritas Parpol yang ada di Sumenep memang menyertakan dukungan diatas seribu orang di Sipol, namun ketika dilakukan pencocokan satu persatu ternyata hasilnya masih ada yang tidak sampai seribu yang memenuhi syarat, sehingga masih butuh tindak lanjut Parpol untuk memperbaikinya supaya mencapai minimal seribu dukungan,” ujarnya. Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep ini menjelaskan, yang menarik dari 10 parpol yang sementara belum memenuhi syarat (BMS) administrasi itu, empat parpol diantaranya adalah Parpol lama yang memiliki keterwakilan di DPRD Kabupaten Sumenep. Sehingga jika tidak dilakukan perbaikan dari kekurangan dukungan administrasi itu hingga masa perbaikan nanti, maka bisa jadi empat partai itu tidak bisa menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang. “Saat ini masa untuk menindaklanjuti temuan yang BMS yang harus dilengkapi dengan dokumen pembuktian oleh Parpol sampai tanggal 26 Agustus 2022, slanjutnya KPU kembali melakukan vermin kembali hingga batas akhir 29 Agustus,” jelas Rafiqi. Namun demikian, lanjut Rafiqi, Parpol masih punya banyak waktu untuk melakukan perbaikan karena tahapannya masih panjang, termasuk nanti KPU juga masih akan melakukan verifikasi faktual terutama bagi partai baru maupun yang lama yang tidak mencapai ambang batas Parliamentary Threshold (PT) 4 persen di DPR. “Tahapannya  masih panjang namun bagi partai yang BMS hendaknya segera memanfaatkan waktunya dengan baik untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Sedangkan penetapan parpol peserta pemilu 2024 masih akan dilakukan tanggal 14 Desember 2022 mendatang,” pungkasnya. (kontr:Raf/ed:Raf,ATH/foto:Rezha)

Dengan Doa Anak Yatim, Berharap Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024 Lancar dan Sukses

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Pelaksanaan Pemilihan Umum tidak hanya dilaksanakan secara teknis. Akan tetapi perlu juga upaya yaitu salah satunya dengan doa. Salah satu rutinitas yang dilakukan oleh KPU Sumenep baik pada awal tahapan Pemilu maupun menjelang pemungutan suara yaitu melaksanakan agenda doa bersama dan santunan kepada anak yatim. Sore hari kemarin (Senin, 22 Agustus 2022) KPU Kabupaten Sumenep menggelar acara Do'a Bersama dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim yang ditempatkan di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman. Seperti yang kita ketahui, bahwa anak yatim adalah anak yang tidak memiliki orang tua laki-laki, jadi harus dirawat, dikasihi dan disayangi dan merupakan seorang yang istimewa dalam islam. Maka berbuat baik kepada anak yatim juga insyaAllah mendatangkan berbagai manfaat. Salah satu manfaatnya adalah jika anak yatim tersebut mendo’akan kita, maka do’a tersebut diharapkan akan dihijabah oleh Allah SWT. Karena do’a anak yatim adalah do’a yang mustajab dan didengarkan oleh Allah SWT. Kegiatan ini diawali dengan sambutan oleh A.Warits Ketua KPU Kabupaten Sumenep, dan dilanjutkan dengan pembacaan do'a yasin bersama-sama yang dipimpin oleh Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Parmas dan diakhiri dengan membagikan santunan kepada sejumlah anak yatim yang diundang pada kesempatan sore hari kemarin. “Harapan kedepan kami mengharapkan agar seluruh rangkaian pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, lancar dan sukses penyelenggaraan”, tutup  Warits. (kontr:Heru, Ed:Heru,ATH /foto:Farid)

Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Tuntas, Partai Politik Tindaklanjuti Hasil Vermin KPU Sumenep

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Siang hari ini (senin, 22/08/2022) KPU Kabupaten Sumenep telah menuntaskan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap seluruh dokumen keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Dokumen Keanggotaan Partai Politik yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 24 (dua puluh empat) Partai Politik yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republik Satu, dan Parsindo. Hasil Verifikasi Administrasi sebagaimana dimaksud telah diberitahukan kepada Petugas Penghubung/LO Partai Politik melalui SIPOL.sejak 19 Agustus 2022. Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 dapat menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi hingga tanggal 26 Agustus 2022 mendatang. Tindaklanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda Parpol dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pembuktian. Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari status Parpol, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan dari anggota Parpol. Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karena pekerjaan sebagai TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan anggota Parpol, dan bukti keputusan tentang pemberhentian dengan hormat dan/atau telah berhenti sebagai TNI, Polri, Kepala Desa, atau jabatan lainnya. Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karenausia dan/atau status perkawinan, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan anggota Parpol terkait usia atau perkawinan, dan bukti akta nikah. Apabila status vermin keanggotaannya Belum memenuhi syarat (BMS) karena NIK tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka dokumen pembuktiannya adalah konfirmasi KPU ke Kementrian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. "Dokumen-dokumen pembuktian sebagai tindaklanjut hasil verifikasi administrasi dari KPU Sumenep diunggah oleh Partai Politik melalui SIPOL, dan kemudian KPU Sumenep akan kembali melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pembuktian dimaksud dan menentukan status akhir keanggotaanya memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS)", jelas Rahbini Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (Humas KPU Sumenep/ed: ATH/ foto: Rezha)

Helpdesk Terima Kunjungan Partai Politik Dalam Rangka Koordinasi Terkait Tindak Lanjut Hasil Vermin

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada tahapan verifikasi administrasi keanggotaan partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep, beberapa partai politik mulai melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Sumenep. Seperti halnya pada pagi hari ini (Senin, 22 Agustus 2022), hampir dalam waktu yang bersamaan dua Parpol berkunjung ke kantor KPU Kabupaten Sumenep.  Dua Parpol tersebut yaitu Partai NasDem dan  Partai Buruh. Kunjungan kedua Parpol tersebut ditemui langsung oleh A. Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta petugas Helpdesk yang piket. Utusan dari Partai NasDem berkoordinasi menanyakan hal-hal terkait tindak lanjut yang harus dilakukan Parpol terkait hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU. Adapun pengurus Partai Buruh, tujuan pertama adalah silaturahmi dengan KPU Kabupaten sumenep, dan koordinasi senada seperti pertanyaan partai NasDem yaitu langkah langkah yang harus dilakukan parpol pasca vermin oleh KPU Sumenep. Disampaikan oleh Rahbini, "bahwa berdasarkan tahapan, mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan 26 Agustus merupakan jadwal tindak lanjut hasil vermin oleh Parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) keangggotaan. Jadi Parpol menerima hasil vermin melalui SIPOL dan melakukan perbaikan maupun melengkapi berkas anggotanya yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS)", jelasnya Satu contoh kasus apabila anggota dinyatakan BMS karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari status Parpol, maka dokumen pembuktiannya adalah surat pernyataan dari anggota Parpol Apabila anggota dinyatakan BMS karena usia dan/atau status perkawinan maka dokumen pembuktian yang harus disiapkan adalah surat penyataan anggota parpol terkait usia atau perkawinan dan bukti akta nikah. Apabila anggota dinyatakan BMS karena pekerjaan, maka dokumen pembuktian yang harus dilengkapi diantaranya surat pernyataan anggota Parpol tidak berstatus sebagai anggota TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya, dan bukti keputusan pejabat yeng berwenang tentang pemberhentian dengan hormat dan atau telah berhenti sebagai anggota TNI, Polri, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa atau jabatan lainnya. Apabila anggota dinyatakan BMS karena NIK tidak terdaftar pada Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka dokumen pembuktiannya adalah konfirmasi KPU ke Kementrian yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (kontr:Heru, Ed: Heru,ATH /foto:Farid)