Berita Terkini

Komisioner KI Jatim Jelaskan Secara Gamblang Terkait Standar Layanan Informasi Publik

Gresik, kab-sumenep.kpu.go.id - Setelah rehat sejenak, kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB tadi bertempat di Ballroom lt. 2 Hotel Khas Gresik. Agenda pertama yakni menyimak pemaparan dari Edi Purwanto Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan materi "Standar Layanan Informasi Publik", dan "Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Self Assessment Quessionaire (SAQ) serta Klasifikasi Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024".  Untuk acara kedua akan dilanjutkan oleh Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim dengan materi "Pengelolaan e-PPID Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik". Hadir juga dalam kesempatan malam ini yakni Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim, didampingi oleh Prahastiwi Kasubbag Parmas KPU Jatim yang sekaligus menjadi moderator pada kegiatan malam tadi. Pada kesempatan pertama Edi menjelaskan tentang kendala pengelolaan layanan informasi publik, diantaranya karena SDM yang kurang mampu, termasuk tidak adanya anggaran dalam pengelolaan informasi publik. Edi juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada kewajibanbyang harus dilakukan badan publik dalam pelayanan informasi. "Kewajiban badan publik dalam peyalanan informasi yaitu menunjuk PPID. Kemudian PPID yang ditunjuk harus membuat Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, membuat SOP layanan informasi, dan menyediakan meja layanan informasi", jelasnya. Beliau juga menjelaskan tentang tugas dari PPID, diantaranya yaitu mengumpulkan informasi publik, mendokumentasikan, menyimpan, memelihara, menyediakan, melakukan pelayanan informasi, dan mendistribusikan. Klasifikasi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP diantaranya adalah informasi terbuka yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan (pasal 9 & 10) dan ada informasi yang wajib disediakan (pasal 11); serta informasi yang dikecualikan (pasal 17). Kemudian rangkaian acara Bimtek terakhir di malam tadi yaitu pemaparan dari Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim mengenai materi Pengelolaan e-PPID. Beliau menjelaskan terkait penggunaan sistem informasi dalam pelayanan informasi publik. E-PPID dikelola oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam melayani pemohon informasi yang menyampaikan permohonan secara online. E-PPID juga berfungsi untuk mempublikasikan informasi yang wajib diumumkan (informasi berkala dan informasi serta Merta) dan informasi yang dikecualikan. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa kegiatan bimtek akan dilanjutkan esok hari (Jum'at, 23/09/2022) mulai pukul 09.00 WIB. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: Rezha, ATH/foto: Rezha)

Tingkatkan Akuntabilitas, KPU Jatim Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Gresik, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, KPU Jatim menyelenggarakan Kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dengan mengundang Anggota Divisi SDM & Parmas beserta Kassubbag TekMas di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur di Kabupaten Gresik. Mengawali rangkaian acara, Rafiqi Komisioner Divisi SDM & Parmas KPU Sumenep didapuk untuk memimpin doa di awal rangkaian acara pembukaan kegiatan Bimtek yang dimulai tepat pada pukul 14.30 WIB di siang hari ini (Kamis, 22/09/2022). Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim kemudian melanjutkan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Dalam laporannya Popong menyebutkan salah satu tujuan diselenggarakannya bimtek ini adalah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan Acara Pembukaan Bimtek dilaksanakan di Ruang Mandala Bhakti Praja Lt. 4 Kantor Bupati Gresik di Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Wakil Bupati Gresik dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Bimtek, semoga betah di Kabupaten Gresik yang merupakan kota wali dan merupakan penghasil padi terbanyak nomer 5 di Jawa Timur. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang sekaligus untuk membuka kegiatan Bimtek di siang hari tadi. Dalam sambutannya, pertama-tama Anam menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Gresik karena telah berkenan memfasilitasi tempat kegiatan Bimtek di kantornya. Kemudian Beliau menjelaskan "Di KPU ini ada 3 hal yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu Integritas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas. Akuntabilitas ini salah satunya adalah tentang keterbukaan informasi publik", terangnya. "Akuntable ini mengapa sangat penting, karena untuk membangun legitimate terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu, maka yang dilakukan yakni harus meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU", tegas Anam. Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, serta Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, dan juga yang turut mendampingi yakni, Popong Anjarseno Kabag Tekmas KPU Jatim, serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Gresik. Rangkaian kegiatan pembukaan siang hingga sore tadi dilanjutkan dengan penyampaian pengarahan umum dari seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Jatim yang dipimpin oleh Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim. Miftahur Rozaq Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim dalam pengarahannya mengatakan bahwa target penyerapan / realisasi anggaran di masing2 KPU Kab/Kota minimal 95%. Kemudian terkait logistik, beliau menyampaikan bahwa KPU Jatim sdh merancang beberapa kegiatan yang butuh sentuhan2 dari Divisi Parmas sebagai Humas KPU, dan tentunya harus memahami hal2 terkait penatakelolaan logistik untuk disampaikan kepada publik. Selanjutnya Insan Qoriawan Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim menyapa Kepala Sub Bagian TekMas KPU Kabupaten/Kota yang frekuensi kinerjanya hampir tidak ada istirahatnya, karena kegiatan yang sangat padat.  Beliau juga menyampaikan bahwa 2 atau 3 hari lagi KPU Jatim akan kembali mengundang Kepala Sub Bagian TekMas untuk raker di Pacitan, untuk itu beliau minta agar seluruh Kepala Sub Bagian TekMas untuk menjaga kesehatannya. Senada dengan Rozaq, Insan juga mengingatkan kepada Divisi Parmas agar memahami betul regulasi-regulasi penyelenggaraan pemilu. Beliau juga mengingatkan bahwa Divisi Parmas merupakan Humas KPU, oleh karena itu harus sering berkoordinasi dengan divisi lainnya termasuk kepada unit kerja masing-masing sub bagian di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Yang paling ditunggu yakni pengarahan dari Nanik Karsini Sekretaris KPU Jatim. Beliau menjelaskan bahwa di tangan 26-28 September akan ada acara rakor untuk Divisi Teknis  beserta Kasubbag TekMas. Kemudian pada tanggal 27-28 September akan diselenggarakan rakor untuk Divisi Parmas dengan Kasubbag Hukum & SDM. "Anggaran ABT infonya untuk Minggu ini sudah bisa dipergunakan. Intinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU, dan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menghadirinya meskipun tidak tersedia di pagu anggaran", pungkas Nanik. Terakhir yakni pengarahan tambahan dari Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Beliau mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota khususnya di Jawa Timur bahwa lembaga KPU ini adalah lembaga hierarkis, jadi setiap instruksi yang diberikan oleh Pimpinan kita di KPU Republik Indonesia itu wajib untuk dilaksanakan. Pasca pengarahan umum, Gogot memberikan waktu kepada 2 (dua) mahasiswa, Ahmad dan Akbar yang merupakan mahasiswa fakultas ilmu komunikasi Universitas Airlangga Surabaya yang magang di Sub Bagian Parmas KPU Jatim untuk memberikan pemaparan tentang materi "Berani Tampil di Depan Publik". Sebelum menutup acara pembukaan, Gogot menyampaikan rencana kerja Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim. Beliau berencana menggelar 4 (empat) kali lagi kegiatan pertemuan/rakor yang melibatkan Divisi Parmas KPU Kab/Kota di tahun anggaran 2022. Selain itu Gogot juga menyampaikan agenda supervisi dan monitoring di KPU Kab/Kota di Jatim yang akan dilakukan pasca Bimtek ini. Acara akan dilanjutkan kembali pada nanti malam pukul 19.00 WIB di Hallroom Khas Hotel Gresik dengan agenda Bimtek. Kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik ini direncanakan akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 22 - 23 September 2022. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa utusan KPU Sumenep yang menghadiri kegiatan ini yaitu Rafiqi Komisioner Divisi SDM & Partisipasi Masyarakat, serta Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: ATH/ foto: Rezha)

KPU Kabupaten Sumenep ikuti Rapat Koordinasi Penyiapan Data Pemilih Berkelanjutan di kota Medan

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Data adalah darah Pemilihan Umum. Kira kira seperti itu slogan yang selalu digaungkan oleh Syaifurrahman,Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Data. Karena dari data pemilih itulah nantinya TPS bisa dipetakan, kebutuhan logistik bisa dihitung dan juga sarana dan prasarana yang lain bisa di kalkulasi. Guna persiapan Pemilihan Umum serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelengarakan Rapat Koordinasi Penyiapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di kota Medan Provinsi Sumatra Utara. ( 22 s/d 24 September 2022). Adapun peserta dan Rapat Koordinasi kali ini adalah Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota divisi Data serta Kasubbag Rendatin di tingkat KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapun salah satu tujuan dari Rapat Koordinasi ini adalah bahan/ data hasil Coktas beberapa waktu lalu akan dijadikan sebagai bahan pemutakhiran pada gelaran Pemilu 2024 mendatang. “ Nantinya akan ada penggabungan data pemilih yang ada di luar negeri dengan data dalam negeri, apabila sudah terdata di luar negeri maka di dalam negeri akan dihapus, begitu juga sebaliknya,” jelas Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI divisi Data. Dalam sambutannya saat membuka Rakor kali ini. Betty juga menyampaikan terkait akan ada TPS di tempat khusus seperti di Lapas, kawasan pertambangan atau perkebunan dan tempat strategis lainnya. Selain itu disampaikan juga terkait formulir yang nantinya akan dibuat sesimpel mungkin. Dan pesan terakhir Betty agar data sampah harus segera dibersihkan paling lambat akhir September ini. (Kontributor : Kuswandi, Editor : Heru /foto: Kuswandi)

Hari Ini KPU Sumenep Coktas di Wilayah Kecamatan Manding, Lenteng, dan Batang-Batang

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id -  Hari ketiga pelaksanaan Coktas, Komisi Pemilihan umum Kabupaten Sumenep menyasar di tiga kecamatan yaitu kecamatan Manding yang secara geografis berada di sebelah utara kota sumenep, kecamatan Lenteng yang ada di sebelah Selatan Kota Sumenep dan kecamatan Batang batang yang berada di ujung timur Kabupaten Sumenep. yang berjarak sekitar 30 KM dari ibu kota Kabupaten Sumenep dan terkenal dengan pantai Lombang dan cemara udangnya. Masing masing tim dipimpin langsung oleh Komisioner. Seperti halnya Rafiqi Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas yang saat ini memimpin Coktas diwilayah kecamatan Batang batang dan kecamatan Lenteng. Sedangkan Deki Prasetia Utama Komisioner KPU Divisi Hukum melakukan Coktas ke kecamatan Manding, kecamatan yang dikenal dengan sentra produksi keripik singkong ini. "Selain melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), kami juga berkoordinasi awal terkait kesiapan pemerintah di tingkat desa terkait tahapan Pemilu yaitu pendaftaran PPK dan PPS, dimana nantinya perlu peran serta aktif dari kepala desa terutama dalam penyiapan SDM untuk pengisian jabatan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)," terang Deki.  Ada yang berbeda dengan pelaksanaan Coktas kali ini, Dimana pada kegiatan Coktas di kecamatan manding ini KPU Kabupaten Sumenep tidak sendiri, akan tetapi didampingi  atau diawasi langsung oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Divisi Penyelesaian Sengketa, Muhammad darwis. Pun demikian tim yang dikomandani Rafiqi , Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep Divisi Pengawasan dan Humas, Abdur Rahem juga tampak mendampingi Rafiqi. Hasil dari keseluruhan Coktas ini nantinya akan dilaporkan ke divisi Data dan akan dibawa sebagai bahan rapat koordinasi yang akan dilaksanakan oleh KPU RI di Medan besok.(Heru, Editor : Heru /foto:Farid)

Namanya Dicatut Parpol? Segera Isi Formulir Tanggapan

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Laporan tertulis dari masyarakat dibuat menggunakan formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai objek masalah yang dilaporkan. Berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud, KPU Sumenep akan melaporkan hal sebagaimana dimaksud kepada KPU Republik Indonesia. Masyarakat juga dapat mengajukan tanggapan secara langsung melalui portal infopemilu.kpu.go.id pada menu tahapan pemilu sub menu partai politik. Perlu diketahui bahwa portal infopemilu.kpu.go.id merupakan portal publikasi Pemilu dan Pemilihan yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan informasi mengenai tahapan, pelaksanaan, dan hasil Pemilu maupun Pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Patisipasi Masyarakat KPU Sumenep mengatakan, masyarakat saat ini dapat langsung mengecek apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik.  "Caranya yaitu dengan mengakses Https://infopemilu.kpu.go.id, buka menu Cek Anggota Parpol, kemudian ketik NIK yang akan diperiksa, lalu klik Cari, maka akan muncul hasil pencarian", terangnya. "Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terhadap informasi tersebut apabila terjadi keberatan atau keraguan atas keabsahan data dimaksud dengan cara mengisi form tanggapan masyarakat melalui link Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan", tambah Rafiqi. Berdasarkan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud, KPU Sumenep akan melakukan pemeriksaan pengaduan pada aplikasi helpdesk, dan kemudian KPU Sumenep akan melaksanakan klarifikasi terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Hasil klarifikasi tersebut kemudian akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Untuk diketahui #Teman Pemilih bahwa dalam rangka menjamin kepastian informasi, maka publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat akan dibagi menjadi 4 (empat) termin, yaitu termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru ,Rezha/ ed:Heru,ATH/ foto:ATH)

A. Warits Resmi Dilantik Sebagai Anggota Bawaslu Jawa Timur

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Sah, berdasarkan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2022 - 2027 nomor 316/KP.01.00/K1/09/2022 tanggal 17 September beberapa waktu lalu, A. Warits Ketua KPU sumenep menjadi calon Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih.  Tiga nama yang terpilih menjadi anggota Bawalu Provinsi Jawa Timur yaitu Nur Elya Anggraini, A. Warits dan Rusmifahrizal Rustam, dimana ada salah satu putra terbaik Kabupaten Sumenep terpilih menjadi anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu A. Warits. A. Warits  yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep saat ini "bermigrasi" ke Badan Pengawas Pemilu tingkat Provinsi dan akan berkantor di Kantor Surabaya. Proses  Pengambilan Sumpah Janji Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 sendiri dilaksanakan di Jakarta 21 September 2022 pada pukul 09.00 WIB tadi pagi (Rabu, 21/09/2022). Setelah selama 8 tahun lebih berkantor di Asta Tinggi no. 99 Kebonagung Sumenep, Kantor KPU Kabupaten Sumenep. A.Warits akan menempati kantor baru di Jl. Puncak Permai Utara II No.21, Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya yang merupakan kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini seolah menjadi "dejavu" bagi perwakilan Kabupaten Sumenep. Jika sebelumnya Moh. Amin yang saat ini menjabat sebagai ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga merupakan putra Sumenep tepatnya berasal dari kecamatan Saronggi, yang notabenenya merupakan mantan Penyelenggara Pemilu/ Panwaslu. Kali ini sedikit berbeda, dimana Ketua KPU Kabupaten naik tingkat menjadi anggota Bawaslu Provinsi.  "Suatu kebanggan bagi kita semua khususnya kabupaten Sumenep dimana salah satu putra terbaiknya bisa meneruskan estafet keanggotaan menjadi anggota Bawaslu Provinsi," jelas Deki Prasetia Utama Komisioner KPU Kabupaten Sumenep yang ikut menyaksikan proses pelantikan komisioner Bawaslu Provinsi yang disiarkan lewat Zoom meeting. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa A. Warits lahir di Sumenep pada tanggal 7 November 1975, anak dari pasangan Umar Hasan dan Alima Hesamuddin. Suami dari Ani Windarti ini pernah menjadi santri PP. Tebuireng Jombang saat beliau menempuh pendidikan di Madrasah Aliyah. Sedangkan jenjang pendidikan tinggi ditempuh di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan sejak tahun 2014 kemarin memulai karir kepemiluan sebagai Ketua KPU Sumenep hingga di periode keduanya.  (Kontributor: Heru, Editor : Heru /foto:WAGroup)