
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Masa verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol hampir berakhir, dan pada saat ini (rabu, 07/09/2022) KPU Sumenep sedang melakukan proses penyusunan hasil verifikasi administrasi di SIPOL. Sebelum hasil verifikasi administrasi tersebut dituangkan dalam berita acara, masih ada 1 (satu) proses lagi yang harus dilakukan yaitu melakukan penentuan status akhir terhadap anggota parpol yang terindikasi NIK tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Disaat proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol sebelumnya, masih terdapat anggota parpol yang terindikasi NIK tidak terdaftar dalam DPB, sehingga penentuan status keanggotaannya menunggu hasil konfirmasi KPU Republik Indonesia ke Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri (Kemendagri). Pada saat ini admin SIPOL KPU Republik Indonesia sedang dalam proses mengunggah dokumen ke SIPOL terkait hasil konfirmasi KPU Republik Indonesia ke Kemendagri. Setelah proses unggah dokumen dimaksud selesai, KPU Sumenep kemudian akan melakukan pengecekan terhadap dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena NIK tidak terdaftar pada DPB. "KPU Sumenep akan melakukan pengecekan terhadap dokumen pembuktian hasil konfirmasi dimaksud, jika NIK anggota dimaksud terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kemendagri, maka indikator keabsahaannya akan dinyatakan sesuai dan status keanggotaannya akan menjadi memenuhi syarat (MS)", tutur Rahbini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep. "Apabila NIK anggota dimaksud tidak terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kemendagri, maka indikator keabsahaannya akan dinyatakan tidak sesuai dan status keanggotaannya akan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)", pungkasnya. (Humas KPU Sumenep/ed:Heru,Rezha,ATH/foto:ATH)