Berita Terkini

Pasca Terima Hasil Konfirmasi di SIPOL, KPU Sumenep Lanjut Vermin

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024 sebelumnya, masih terdapat anggota yang terindikasi NIK tidak terdaftar di Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Berdasarkan Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022 sebagaimana diubah dengan Keputusan KPU nomor 309 thaun 2022, bahwa KPU Republik Indonesia akan melakukan konfirmasi terhadap NIK anggota parpol yang tidak terdaftar di DPB ke Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Hasil Konfirmasi KPU Republik Indonesia sebagaimana dimaksud telah diterima dari Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri kemarin lusa (selasa, 06/09/2022). Kemudian hasil konfirmasi tersebut diunggah ke dalam SIPOL oleh admin KPU Republik Indonesia hingga kemarin sore (rabu, 07/09/2022). Setelah terkonfirmasi bahwa proses unggah hasil konfirmasi ke SIPOL selesai, KPU Sumenep langsung kebut pelaksanaan vermin pada rabu malam hingga dini hari tadi (kamis, 08/09/2022). Pelaksanaan vermin kali ini untuk menunggah hasil klarifikasi langsung anggota parpol yang dihadirkan pada tanggal 5 September 2022 lalu, dan pengecekan terhadap dokumen pembuktian indikasi NIK yang tidak terdaftar di DPB. (Humas KPU Sumenep,Heru/ed:Heru,Rezha,ATH/foto:ATH)

Susun Hasil Verifikasi Administrasi, KPU Sumenep Tunggu Hasil Klarifikasi KPU RI ke Kemendagri Terkait NIK Tidak Terdaftar Dalam DPB di SIPOL

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Masa verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol hampir berakhir, dan pada saat ini (rabu, 07/09/2022) KPU Sumenep sedang melakukan proses penyusunan hasil verifikasi administrasi di SIPOL. Sebelum hasil verifikasi administrasi tersebut dituangkan dalam berita acara, masih ada 1 (satu) proses lagi yang harus dilakukan yaitu melakukan penentuan status akhir terhadap anggota parpol yang terindikasi NIK tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Disaat proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol sebelumnya, masih terdapat anggota parpol yang terindikasi NIK tidak terdaftar dalam DPB, sehingga penentuan status keanggotaannya menunggu hasil konfirmasi KPU Republik Indonesia ke Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri (Kemendagri). Pada saat ini admin SIPOL KPU Republik Indonesia sedang dalam proses mengunggah dokumen ke SIPOL terkait hasil konfirmasi KPU Republik Indonesia ke Kemendagri. Setelah proses unggah dokumen dimaksud selesai, KPU Sumenep kemudian akan melakukan pengecekan terhadap dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat karena NIK tidak terdaftar pada DPB. "KPU Sumenep akan melakukan pengecekan terhadap dokumen pembuktian hasil konfirmasi dimaksud, jika NIK anggota dimaksud terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kemendagri, maka indikator keabsahaannya akan dinyatakan sesuai dan status keanggotaannya akan menjadi memenuhi syarat (MS)", tutur Rahbini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep. "Apabila NIK anggota dimaksud tidak terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kemendagri, maka indikator keabsahaannya akan dinyatakan tidak sesuai dan status keanggotaannya akan menjadi tidak memenuhi syarat (TMS)", pungkasnya. (Humas KPU Sumenep/ed:Heru,Rezha,ATH/foto:ATH)

Rapat Koordinasi Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kab/Kota Se Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Guna memastikan tahapan veriikasi administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi yang diikuti oleh seluruh Komisioner KPU Kab/Kota yang membawahi Divisi Hukum dan Pengawasan, yang bertempat di ruang rapat kantor KPU Provinsi Jawa Timur. (Rabu, 7 September 2022) Salah satu yang menjadi poin penting dalam Rakor kali ini adalah terkait penanganan dugaan pelanggaran pada proses verifikasi Partai Politik di KPU Kab/Kota. Adapun Komisioner KPU Kabupaten Sumenep yang hadir adalah Deki Prasetia Utama, Komisioner yang membidangi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa sesuai dengan Tagline Divisi Hukum sebagai Selimut KPU, bahwa Divisi ini ada pada saat momen momen krusial pada saat tahapan yang harus selalu siap apabila diundang dan berkontribusi positif pada setiap tahapan Pemilu. “Didalam proses Pemilu/Pemilihan tidak hanya cukup pengalaman, tetapi perlu diperkuat dengan pengetahuan, karena proses yang kita lakukan pada hari ini penuh dengan pengetahuan bagaimana kita menghadapi Tahapan Tahapan pemilu yang berjalan saat ini,” tambah Miftahur Rozaq komisioner KPU Jatim Divis Perencanaan dan Logistik yang juga memberikan sambutan pada Rakor kali ini. Sementara Muhammad Arbayanto Komisioner KPU Jatim Divisi Hukum dan pengawasan menekankan pentingnya setiap komisioner memiliki skill yang baik dalam berkomunikasi dan berkoordinasi baik dengan pihak internal maupun pihak ekternal agar tidak terjadi perbedaan pandangan dan pemahaman. (kontr:Heru, Editor : ATH /foto:Deki)

Susun Kertas Kerja Elektronik (KKE) Akuntabilitas Manajemen Resiko, KPU Sumenep Gelar Rakor Internal

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti hasil Bimbimgan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022, KPU Sumenep menggelar rakor internal pada hari ini (rabu, 07/09/2022). Rakor internal yang digelar di ruang meeting Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman ini diikuti oleh Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, dan operator SIPP. Beberapa hal yang jadi poin diskusi dalam rakor kali ini yaitu membahas tentang resiko-resiko yang akan dihadapi KPU Sumenep selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Hasil pembahasan tentang manajemen resiko dimaksud kemudian dituangkan dalam Kertas Kerja Elektronik (KKE) Akuntabilitas Manajemen Resiko. Untuk KKE Akuntabilitas, pengisian data manejemen resiko menjadi tanggung jawab Sekretaris, sedangkan untuk KKE Substansi, pengisian data manajemen resikonya menjadi tanggung jawab Ketua. Pengisian KKE Akuntabilitas ini bertujuan untuk meminimalisir resiko selama pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 terutama dalam hal pertanggungjawaban keuangan. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur dan Inspektur Utama (Irtama) KPU Republik Indonesia kemudian akan menilai KKE Akuntabilitas dan KKE Substansi yang diinput oleh operator KPU Sumenep.  Posisi BPKP dan Irtama dalam hal ini adalah sebagai assurance, yaitu untuk memastikan apakah pertanggungjawaban keuangan yang dilaporkan nanti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa KPU Sumenep menggelar rakor internal dalam rangka pengisian KKE Akuntabilitas sejak tadi pagi pukul 08.00 WIB hingga sore hari. (kontr:Humas KPU Sumenep,Hr/ed:Hr,ATH/foto:Farid)

Tutup Masa Klarifikasi Anggota Parpol, KPU Sumenep Fokus Susun Hasil Vermin

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sebanyak 22 (dua puluh dua) Parpol kemarin mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU Sumenep untuk menghadirkan anggotanya yang belum dapat dipastikan keanggotaannya berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Masa klarifikasi terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya telah berakhir tadi malam (senin, 05/09/2022) pukul 23.59 WIB. Hingga KPU Sumenep menutup masa klarifikasi dini hari tadi, dari total 22 (dua puluh dua) Parpol, hanya 10 (sepuluh) Parpol yang hadir ke kantor KPU Sumenep. 10 (sepuluh) Parpol dimaksud terdiri dari Partai Nasdem, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai Golkar, Gerindra, Partai Gelora, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PartaiBuruh. Sedangkan sisanya sebagian besar hanya melalui telepon dan whatsapp untuk berkoordinasi, karena sebagian besar Parpol sedikit kesulitan kalau harus menghadirkan anggotanya dalam waktu 1 (satu) hari. Oleh karena itu sebagian besar Parpol juga memilih akan melakukan perbaikan dan penggantian anggota Parpol pada saat masa perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan Parpol. Sedangkan beberapa petugas penghubung Parpol yang datang dengan menghadirkan anggotanya untuk dilakukan klarifikasi secara langsung diantaranya adalah PDI Perjuangan menghadirkan sebanyak 2 (dua) anggota, Partai Nasdem menghadirkan sebanyak 2 (dua) anggota, dan Partai Golkar menghadirkan sebanyak 2 (dua) anggota. Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumenep menyampaikan "Dari total 6 (enam) orang anggota yang dihadirkan, seluruhnya dapat menunjukkan KTA dan KTP-el dan saat dilakukan klarifikasi secara langsung, dengan tegas menyatakan bahwa anggota yang bersangkutan benar-benar menjadi anggota Parpol tersebut", tuturnya. "Setelah dilakukan klarifikasi, anggota parpol yang dihadirkan diminta untuk mengisi surat keterangan klarifikasi yang ditandatangani bersama dengan petugas penghubung Parpol", jelasnya. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa pada hari ini (selasa, 06/09/2022) KPU Sumenep fokus dalam menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi yang kemudian hasilnya akan disampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7-8 September 2022). (Humas KPU Sumenep,Heru,Rezha/ed:ATH/foto:Farid)

KPU Sumenep Klarifikasi Langsung Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Status Keanggotaannya

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca verifikasi administrasi dokumen hasil tindak lanjut parpol, KPU Sumenep melaksanakan klarifikasi secara langsung terhadap anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya berdasarkan hasil verifikasi administrasi pada hari ini (senin, 05/09/2022). Berdasarkan hasil verifikasi administrasi, masih terdapat nama-nama anggota yang ganda lebih dari 1 (satu) parpol sebanyak 1.118 data, sehingga KPU Sumenep perlu melaksanakan klarifikasi secara langsung saat ini. Pagi hari tadi, KPU Sumenep melayangkan surat pemberitahuan nomor: 388/PL.01.1-SD/3529/2022 kepada 22 (dua puluh dua) Pimpinan Partai Politik. Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud, KPU Sumenep meminta petugas penghubung melalui pimpinan Parpol untuk menghadirkan anggota-anggota yang indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai namun terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol. Kegiatan klarifikasi digelar bertempat di sudut media center Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman yang terletak di Kantor KPU Kabupaten Sumenep. Beberapa petugas penghubung partai politik mendatangi petugas KPU Sumenep untuk berkonsultasi terlebih dahulu, dan beberapa parpol sudah membawa beberapa anggotanya untuk dilakukan klarifikasi secara langsung. Mekanisme klarifikasi yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep. Kemudian hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud akan langsung dituangkan ke dalam SIPOL, apabila anggota tersebut pada saat klarifikasi mengakui sebagai anggota parpol tertentu, maka status keanggotaannya akan menjadi memenuhi syarat (MS) untuk parpol tersebut. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa esok (selasa, 06/09/2022) KPU Sumenep akan menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu 2024, kemudian akan menyampaikan hasilnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 8-9 September 2022. (kontr:Humas KPU Sumenep,Heru/ed:Heru/ATH/foto:Farid)