Berita Terkini

KPU Sumenep Hadiri Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan di Kota Madiun

Kota Madiun, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca veriikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol hasil perbaikan kemarin, pada hari ini (Selasa, 11/10/2022) KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi dan persiapan rekapitulasi hasil veriikasi administrasi perbaikan di Kota Madiun. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur beserta Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur.  Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota dihadiri oleh Ketua, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi SDM & Parmas, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Partisipasi & Hubungan Masyarakat, serta Admin SIPOL masing-masing KPU Kabupaten/Kota. “Diperlukan management yang baik untuk menghadapi verifikasi faktual, bagaimana menata SDM, dan mengefektifkan waktu yang tersedia”, Pesan Choirul Anam, Ketua KPU Provinsi Jawa Timur pada acara pembukaan yang diselenggarakan di Kantor KPU Kota Madiun tadi siang. Rapat Koordinasi KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota dilanjutkan kembali pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB. Rochani Divisi Litbang dan SDM menyampaikan bahwa KPU Kabupaten/Kota penting untuk melakukan rapat koordinasi dengan Bupati dan jajaran forkopimda di daerah masing-masing seperti yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dalam rangka menyamakan persepsi dan memohon dukungan terkait pelaksanaan tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022. Kemudian Miftahur Rozaq juga berpesan agar KPU Kabupaten/Kota benar-benar merealisasikan program dan kegiatan yang telah dibahas pada saat rapat pimpinan (Rapim) beberapa waktu yang lalu. Beliau juga mengingatkan bahwa di akhir bulan akan diadakan rapat evaluasi terkait pelaksanaan rencana kegiatan yang telah disusun masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Divisi Data dan Informasi, Nurul Amalia pada kesempatan kali ini juga menyampaikan agar seluruh personil KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga kesehatan karena pada saat rapim kemarin banyak yang dalam kondisi sakit. Beliau juga mengingatkan kepada semua peserta bahwa dalam pelaksanaan tahapan pemilu yang dibutuhkan bukan hanya pengalaman, melainkan harus benar-benar memahami terkait regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terbaru. Selanjutnya Mohammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan juga berpesan kepada peserta agar dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual benar-benar mempersiapkan administrasi dan dokumen-dokumen apa saja yang perlu didokumentasikan seperti surat keterangan, berita acara, dan lain sebagainya. Beliau juga menyampaikan agar masing-masing KPU Kabupaten/Kota mempersiapkan diri terkait kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi ketika melaksanakan tahapan tersebut. Terakhir Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini juga berkesempatan dalam memberikan arahannya terutama untuk para Sekretaris KPU Kabupaten/Kota agar mempersiapkan terkait anggaran tahapan verifikasi faktual yang akan dilakukan. Juga terkait kendaraan dinas untuk Komisioner dan Sekretaris akan diselesaikan serah terimanya dalam minggu ini. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa kegiatan rapat koordinasi yang diselenggarakan kali ini rencananya dilaksanakan selama 2 (dua) hari hingga esok (Rabu, 12/10/2022) di Kota Madiun. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: ATH)

KPU Jatim Terima Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Keanggotaan Parpol Melalui SIPOL

Kota Madiun, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam mempersiapkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi hasil perbaikan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 di tingkat KPU Provinsi Jawa Timur, malam hari tadi (Selasa, 11/10/2022) dilaksanakan rakor untuk memastikan seluruh KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan berita acara verifikasi administrasi perbaikan melalui SIPOL. Insan Qoriawan, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Jawa Timur mengingatkan bahwa setelah pengumuman KPU RI terkait parpol yang lolos tahapan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten/Kota wajib memberitahukan kepada parpol yang akan dilakukan verifikasi faktual. Insan juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun rencana pelaksanaan tahapan verifikasi faktual. “17 hari pertama idealnya KPU Kabupaten/Kota sudah menyelesaikan verifikasi faktual Kantor, Kepengurusan dan Keanggotaan parpol, sehingga 4 hari sisanya dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan dan finalisasi hasil verifikasi faktual”, pesan Insan. “Tentukan variable dalam pelaksanaan tahapan verifikasi faktual khususnya terhadap keanggotaan parpol, terutama untuk Kabupaten/Kota yang memiliki kondisi geografis terutama kepulauan seperti di Kabupaten Sumenep”, pungkas Insan. Sebelum pelaksanaan rekapitulasi, Insan dalam kesempatan rakor tadi memastikan satu persatu terkait data hasil verifikasi administrasi perbaikan yang telah diterima dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota melalui SIPOL. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: ATH)

Sinergisitas dan Kolaborasi Kunci Suksesnya Pelaksanaan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu Tahun 2024

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Dalam waktu dekat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep akan memasuki tahapan verifikasi faktual partai politik peserta Pemilu tahun 2024. Dibutuhkan sinergisitas berbagai pihak guna mengawal proses vertual kali ini. KPU Sumenep mengundang stake holder dengan menggelar rapat koordinasi guna menyamakan persepsi. ( Minggu, 9 Oktober 2022). Dalam  sambutannya Rahbini yang juga merupakan Plt. Ketua KPU Sumenep menyampaikan bahwa saat ini KPU memasuki tahapan persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Perlu diketahui bahwa pendaftaran parpol calon peserta Pemilu dilakukan secara terpusat oleh DPP masing masing parpol ke KPU RI. Pada tahapan kali ini, KPU RI memerintahkan KPU Kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi faktual. Parpol yang memenuhi ambang batas 4 % dan memiliki wakilnya di DPR RI ada 9 Parpol. Dimana nantinya partai ini hanya akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan domisili kantor, tidak sampai pada verifikasi keanggotaan. Terhadap partai baru dan partai yang tidak memiliki wakil di parlemen, maka akan dilakukan verifikasi faktual, baik keanggotaan maupun kepengurusan serta domisili kantor. Jumlahnya ada 11 parpol. ,”Hal ini disampaikan agar seluruh undangan mengetahui dan bisa memberikan informasi kebawah, khawatir nantinya ada penolakan maupun gangguan keamanan dibawah,” jelas Rahbini. Disampaikan perwakilan dari Polres Sumenep bahwa terkait verifikasi faktual, jajaran kepolisian siap membantu jika terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Dan diharapkan nantinya  ada tembusan terkait jadwal verifikasi faktual di tingkat kecamatan/desa sehinggaa nanti jajaran polsek bisa siaga. Dijawab oleh Deki Komisioner KPU Divisi Hukum, bahwa nantinya KPU akan berkirim surat kepada kepolisian dan pemerintah daerah terkait keamanan dan koordinasi. Pada kesempatan kali ini, Rafiqi Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas juga menyampaikan terkait warga yang namanya tercatut dalam SIPOL KPU. Banyak warga yang tidak tahu bahwa namanya tercatut di SIPOL KPU. Diharapkan pro aktif masyarakat untuk melakukan pengecekan dan melaporkan ke helpdesk KPU. Agar nantinya apabila ada warga masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara Pemilu tidak ada permasalahan dikemudian hari. Karena nantinya KPU akan membutuhkan ribuan orang untuk menjadi petugas atau penyelenggara mulai dari tingkat PPK sampai dengan tingat KPPS. ,”Apabila namanya terdata di SIPOL dan tidak melapor maka akan menutup pintu untuk menjadi penyelenggara Pemilu di semua tingkatan,” terang Rafiqi. Disampaikan Rahbini bahwa tahun 2024 merupakan hajatan akbar bagi rakyat Indonesia yaitu tanggal 14 Februari 2024 pelaksanaan Pemilu serentak, dan tanggal 27 November 2024 pelaksanaan Pilkada serentak. Didik Wahyudi Asisten 1 Pemkab Sumenep yang hadir mewakili Bupati Sumenep mengharapkan agar nantinya tercipta Pemilu yang damai. Memasuki tahapan vertual adalah masa masa kritis sehingga diperlukan sinergisitas dan kolaborasi berbagai elemen.(Kontributor : Heru /  Editor: Heru/ATH / foto: Farid)

Persiapkan Dukungan Dalam Pembentukan Badan Adhoc, KPU Sumenep Gelar Rakor Bersama Stake Holder

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Tidak lama lagi tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pendaftaran Badan Adhoc, yan diawali dengan pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Dan dilanjutkan dengan rekruitmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Tentu saja nantinya mereka tidak bisa berjalan sendiri, dibutuhkan peran serta pemerintah daerah dalam menyiapkan aparaturnya guna menunjang kinerja baik PPK maupun PPS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan dan Dukungan Pembentukan Badan Adhoc Pada Tahapan Pemilihan Umum tahun 2024 dengan mengundang stake holder terkait kemarin. (Jumat, 7 Oktober 2022), bertempat di salah satu hotel di pusat kota Sumenep. Instansi yang diundang kali ini diantaranya Kabag. Hukum Pemkab Sumenep, Kabag. Organisasi dan tata pemerintahan, Bakesbangpol, DPMD, ketua AKD, Camat serta AKD tingkat kecamatan se Kabupaten Sumenep.  Rapat dibuka dengan sambutan Dr. Rahbini M.Pd selaku Plt. Ketua KPU Kabupaten Sumenep. Dilanjutkan dengan Penyampaian Materi oleh Rahbini yang mewakili Divisi Parmas dan SDM Rafiqi yang saat ini sedang menghadiri Bimtek SIAKBA di kota  batu  mulai tanggal 6 s/d 7 Oktober 2022. Dalam Rapat Koordinasi ini, Rahbini menyampaikan bahwa kunci suksesnya Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini tidak lepas dari dukungan stakeholder terkait dan penyelenggara Pemilu di tingkat Kecamatan PPK, tingkat Desa PPS, KPPS, PPDP, dan Linmas. Rahbini juga menjelaskan tentang tahapan pembentukan badan adhoc, mulai dari pengumuman sampai dengan pengambilan sumpah janji dan pelantikan. Dilanjutkan dengan sesi diskusi. Banyak pesan yang disampaikan oleh stakeholder terkait atau peserta rapat diantaranya menyinggung soal kenaikan honorarium badan adhoc, dan tidak sinkronnya antara petugas PPS dan kepala desa sehingga banyak masalah yang timbul. Rahbini menyampaikan bahwa tentang kenaikan honor badan adhoc telah disetujui oleh Menteri Keuangan yang diatur dalam PMK. Terkait dinamika masalah di tingkat bawah, Rahbini menekankan akan melakukan pembinaan dan bimbingan komunikasi kepada badan adhoc yang akan dibentuk oleh KPU Sumenep nantinya. ,”Terselenggaranya Pemilu 2024 tidak lepas dari dukungan stakeholder terkait, untuk itu KPU Sumenep dan stakeholder terkait harus bersinergi untuk kelancaran Pemilu 2024 khususnya Pembentukan Badan Ad Hoc" tutup Rahbini.( Kontributor : Enggar /  Editor: Heru/ATH / foto: Farid)

PULUHAN CALON OPERATOR SIAKBA IKUTI PELATIHAN DAN UJI COBA

BATU, kab-sumenep.kpu.go.id – Untuk kali kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, kembali menggelar Pelatihan dan Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) bersama dengan 38 KPU kabupaten dan kota Se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut dikuti tiga orang masing-masing kota/kabupaten yang meliputi Komisioner Divisi SDM Parmas, Kasubag Hukum dan SDM serta calon operator SIAKBA. Kegiatan tersebut dipusatkan di Kota Batu selama dua hari, sejak 6-7 Oktober 2022. Puluhan calon operator mengikuti kegiatan tersebut selama dua hari dengan penuh seksama, sambil dipandu oleh operator Siakba KPU Provinsi Jawa Timur Andrie Susanto. Terutama hari kedua, pelatihan dan uji coba fokus pada tugas-tugas operator masing-masing kabupaten/kota untuk mengecek para pelamar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di masing-masing kecamatan. “Operator SIAKBA nantinya harus jeli dan teliti terhadap berkas-berkas pelamar yang di upload dalam system terutama kelengkapan dan kesesuaian berkas masing-masing pelamar,” kata Andrie. Kasubag SDM KPU Provinsi Jawa Timur itu menjelaskan, operator bisa melihat dengan jelas jumlah pelamar yang melalui online Siakba sekaligus bisa mendeteksi wilayah yang belum ada pelamarnya. System tersebut sangat memudahkan bagi pelamar tetapi memang harus memiliki kemampuan teknologi informasi (IT). “Kita berharap dengan pelatihan ini calon operator benar-benar bisa dan mampu mengoperasikan system tersebut sehingga nantinya bisa disampaikan ke satkernya masing-masing,” harapnya. SIAKBA adalah sistem baru di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan digukan untuk kepentingan rekrutmen anggota KPU dan juga Badan Adhoc semisal PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). Yang perlu disiapkan dalam sistem ini adalah email pribadi yang aktif karena setelah mendaftar akan ada notifikasi dari sistem lewat email untuk mengaktifkannya. Selain itu, persiapkan foto KTP dan foto pelamar, NIK dan Nomor KK serta berkas-berkas pendaftaran yang dibutuhkan semisal ijazah terakhir dan surat kesehatan. Pelamar bisa mendownlod melalui aplikasi berbasis web itu terkait dengan kebutuhan pelamar, semisal darftar riwayat hidup. Menu sederhananya dalam SIAKBA itu, setelah mendaftar akun lewat email, pelamar akan dihadapkan pada beberapa menu, yaitu memilih posisi pendaftaran apakah PPK atau PPS, mengisi Riwayat Hidup, Melengkapi Persyaratan, Mengirim data lalu Selesai. Sementara dari KPU Kabupaten Sumenep, hadir Divisi SDM Parmas, Rafiqi, Kasubag Hukum dan SDM, Misdiyanto, serta calon operator Siakba, Musthafa. (Humas KPU Sumenep/Raf)

Panggilan Video Jadi Salah Satu Metode Klarifikasi Langsung Yang Dilakukan Oleh KPU sumenep

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Memasuki hari kedua tahapan Klarifikasi tanggapan masyarakat terhadap dokumen keabsahan partai politik calon peserta Pemilu 2024 termin kedua, masih dengan agenda seperti kemarin yaitu menerima tanggapan masyarakat yang namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan terdaftar sebagai keanggotaan partai politik tertentu.(Jumat, 7 Oktober 2022). Undangan sebenarnya tidak hanya ditujukan kepada pelapor yang merasa namanya tercantum dalam SIPOL, akan tetapi KPU Sumenep juga mengundang LO dari masing masing parpol dimana nama masyarakat yang melapor merasa dicatut namanya. Kali ini KPU Sumenep mengagendakan mengundang 9 orang yang beberapa waktu melapor ke Helpdesk SIPOL KPU Sumenep terkait klarifikasi masyarakat yang namanya tercatat sebagai anggota yang tersebar di 3 parpol.   “Sesuai dengan Keputusan KPU nomor 384 tahun 2022 dan surat dinas KPU nomor 782 tahun 2022, bahwa kami bisa melakukan panggilan video guna melakukan klarifikasi bagi pelapor yang tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik ke kantor KPU Sumenep” jelas Rahbini, Plt. Ketua KPU Sumenep. Jadi selain menerima warga yang datang, KPU Sumenep Kali ini juga melakukan panggilan video via  zoom meeting kepada masyarakat yang telah melapor ke helpdesk, terutama bagi mereka yang berdomisili di kepulauan atau sedang bekerja di luar Sumenep. Adapun hari ini ada 3 orang yang dilakukan klarifikasi melalui panggilan video via zoom meeting, dengan rincian 1 orang berdomisili di kecamatan Masalembu, 1 orang berdomisili di Kecamatan Arjasa dan 1 orang lagi yang saat ini bekerja di luar kota. ( Kontributor : Heru, Editor: Heru/ATH /foto: Farid)