Berita Terkini

Hari Ini KPU Sumenep Coktas di Wilayah Kecamatan Manding, Lenteng, dan Batang-Batang

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id -  Hari ketiga pelaksanaan Coktas, Komisi Pemilihan umum Kabupaten Sumenep menyasar di tiga kecamatan yaitu kecamatan Manding yang secara geografis berada di sebelah utara kota sumenep, kecamatan Lenteng yang ada di sebelah Selatan Kota Sumenep dan kecamatan Batang batang yang berada di ujung timur Kabupaten Sumenep. yang berjarak sekitar 30 KM dari ibu kota Kabupaten Sumenep dan terkenal dengan pantai Lombang dan cemara udangnya. Masing masing tim dipimpin langsung oleh Komisioner. Seperti halnya Rafiqi Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Parmas yang saat ini memimpin Coktas diwilayah kecamatan Batang batang dan kecamatan Lenteng. Sedangkan Deki Prasetia Utama Komisioner KPU Divisi Hukum melakukan Coktas ke kecamatan Manding, kecamatan yang dikenal dengan sentra produksi keripik singkong ini. "Selain melakukan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas), kami juga berkoordinasi awal terkait kesiapan pemerintah di tingkat desa terkait tahapan Pemilu yaitu pendaftaran PPK dan PPS, dimana nantinya perlu peran serta aktif dari kepala desa terutama dalam penyiapan SDM untuk pengisian jabatan di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS)," terang Deki.  Ada yang berbeda dengan pelaksanaan Coktas kali ini, Dimana pada kegiatan Coktas di kecamatan manding ini KPU Kabupaten Sumenep tidak sendiri, akan tetapi didampingi  atau diawasi langsung oleh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Divisi Penyelesaian Sengketa, Muhammad darwis. Pun demikian tim yang dikomandani Rafiqi , Komisioner Bawaslu Kabupaten Sumenep Divisi Pengawasan dan Humas, Abdur Rahem juga tampak mendampingi Rafiqi. Hasil dari keseluruhan Coktas ini nantinya akan dilaporkan ke divisi Data dan akan dibawa sebagai bahan rapat koordinasi yang akan dilaksanakan oleh KPU RI di Medan besok.(Heru, Editor : Heru /foto:Farid)

Namanya Dicatut Parpol? Segera Isi Formulir Tanggapan

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan ketentuan pasal 140 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dijelaskan bahwa dalam hal terdapat keraguan terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota. Laporan tertulis dari masyarakat dibuat menggunakan formulir MODELTANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL yang dilampiri dengan identitas kependudukan pelapor yang jelas, Bukti yang mendasari atau memperkuat laporannya, dan uraian mengenai objek masalah yang dilaporkan. Berdasarkan laporan tertulis sebagaimana dimaksud, KPU Sumenep akan melaporkan hal sebagaimana dimaksud kepada KPU Republik Indonesia. Masyarakat juga dapat mengajukan tanggapan secara langsung melalui portal infopemilu.kpu.go.id pada menu tahapan pemilu sub menu partai politik. Perlu diketahui bahwa portal infopemilu.kpu.go.id merupakan portal publikasi Pemilu dan Pemilihan yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk memberikan informasi mengenai tahapan, pelaksanaan, dan hasil Pemilu maupun Pemilihan secara Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Patisipasi Masyarakat KPU Sumenep mengatakan, masyarakat saat ini dapat langsung mengecek apakah dirinya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan Partai Politik.  "Caranya yaitu dengan mengakses Https://infopemilu.kpu.go.id, buka menu Cek Anggota Parpol, kemudian ketik NIK yang akan diperiksa, lalu klik Cari, maka akan muncul hasil pencarian", terangnya. "Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terhadap informasi tersebut apabila terjadi keberatan atau keraguan atas keabsahan data dimaksud dengan cara mengisi form tanggapan masyarakat melalui link Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan", tambah Rafiqi. Berdasarkan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud, KPU Sumenep akan melakukan pemeriksaan pengaduan pada aplikasi helpdesk, dan kemudian KPU Sumenep akan melaksanakan klarifikasi terhadap keanggotaan dengan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022. Hasil klarifikasi tersebut kemudian akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024. Untuk diketahui #Teman Pemilih bahwa dalam rangka menjamin kepastian informasi, maka publikasi tindak lanjut tanggapan masyarakat akan dibagi menjadi 4 (empat) termin, yaitu termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). (kontr: Humas KPU Sumenep, Heru ,Rezha/ ed:Heru,ATH/ foto:ATH)

A. Warits Resmi Dilantik Sebagai Anggota Bawaslu Jawa Timur

Jakarta, kab-sumenep.kpu.go.id - Sah, berdasarkan pengumuman hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2022 - 2027 nomor 316/KP.01.00/K1/09/2022 tanggal 17 September beberapa waktu lalu, A. Warits Ketua KPU sumenep menjadi calon Anggota Bawaslu Provinsi Terpilih.  Tiga nama yang terpilih menjadi anggota Bawalu Provinsi Jawa Timur yaitu Nur Elya Anggraini, A. Warits dan Rusmifahrizal Rustam, dimana ada salah satu putra terbaik Kabupaten Sumenep terpilih menjadi anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu A. Warits. A. Warits  yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep saat ini "bermigrasi" ke Badan Pengawas Pemilu tingkat Provinsi dan akan berkantor di Kantor Surabaya. Proses  Pengambilan Sumpah Janji Anggota Bawaslu Provinsi Masa Jabatan 2022-2027 sendiri dilaksanakan di Jakarta 21 September 2022 pada pukul 09.00 WIB tadi pagi (Rabu, 21/09/2022). Setelah selama 8 tahun lebih berkantor di Asta Tinggi no. 99 Kebonagung Sumenep, Kantor KPU Kabupaten Sumenep. A.Warits akan menempati kantor baru di Jl. Puncak Permai Utara II No.21, Lontar, Kec. Sambikerep, Kota Surabaya yang merupakan kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Hal ini seolah menjadi "dejavu" bagi perwakilan Kabupaten Sumenep. Jika sebelumnya Moh. Amin yang saat ini menjabat sebagai ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga merupakan putra Sumenep tepatnya berasal dari kecamatan Saronggi, yang notabenenya merupakan mantan Penyelenggara Pemilu/ Panwaslu. Kali ini sedikit berbeda, dimana Ketua KPU Kabupaten naik tingkat menjadi anggota Bawaslu Provinsi.  "Suatu kebanggan bagi kita semua khususnya kabupaten Sumenep dimana salah satu putra terbaiknya bisa meneruskan estafet keanggotaan menjadi anggota Bawaslu Provinsi," jelas Deki Prasetia Utama Komisioner KPU Kabupaten Sumenep yang ikut menyaksikan proses pelantikan komisioner Bawaslu Provinsi yang disiarkan lewat Zoom meeting. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa A. Warits lahir di Sumenep pada tanggal 7 November 1975, anak dari pasangan Umar Hasan dan Alima Hesamuddin. Suami dari Ani Windarti ini pernah menjadi santri PP. Tebuireng Jombang saat beliau menempuh pendidikan di Madrasah Aliyah. Sedangkan jenjang pendidikan tinggi ditempuh di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), dan sejak tahun 2014 kemarin memulai karir kepemiluan sebagai Ketua KPU Sumenep hingga di periode keduanya.  (Kontributor: Heru, Editor : Heru /foto:WAGroup)

Plh. Ketua dan Sekretaris Hadiri Rakor Sinkronisasi Program dan Anggaran Pemilu 2024 di Jombang

Jombang, kab-sumenep.kpu.go.id - Salah satu penunjang suksesnya pelaksanaan suatu kegiatan adalah tersedianya anggaran yang cukup. dan penggunaannya sesuai dengan perencanaan yang ada. Guna menyamakan persepsi, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur melaksanakan Rapat Koordinasi Sinkronisasi Program dan Anggaran Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 untuk tahun Anggaran 2022. ( 20 s/d 21 September 2022).  Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPU Kabupaten Jombang. adapun yang menghadiri acara tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota beserta Sekretaris. Dalam rapat ini diawali dengan pemaparan anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Keuangan, Umum, dan Rumah Tangga yang juga merupakan ketua KPU Provinsi Jawa Timur, Choirul Anam. Dilanjutkan dengan pemaparan oleh seluruh Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur. "Berkas yang dibutuhkan dalam Rakor kali ini sudah kita persiapkan dan kita bawa pada kegiatan kali ini, yang nantinya data tersebut akan kita kupas pada sesi pemaparan oleh masing masing KPU Kabupaten/Kota," jelas Dewiyani, Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep yang hadir dalam Rakor kali ini. (Kontributor:Heru, Editor : Heru /foto:Rahbini)  

Persiapan Penyusunan Rencana Kebutuhan BMN 2024, KPU Sumenep Ikuti Rapat Konsolidasi di KPU Jatim

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - Selain kebutuhan Sumber Daya Manusia, kebutuhan alat penunjang berupakan kelengkapan kerja juga diperlukan guna pelaksanaan kegiatan Pemilihan Umum Serentak 2024 mendatang. Guna melakukan maping kelengkapan kerja yang saat ini dimiliki oleh satker di tingkat KPU Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengadakan Konsolidasi RKBMN 2024 yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur. ( 20 s/d 21 September 2022). Kegiatan diatas dalam rangka menindaklanjuti surat Sekretaris Jendral KPU RI nomor 2211/RT.01.2-SD/02/2022 perihal penyampaian rencana kebutuhan barang milik negara. adapun yang hadir dalam undangan kali ini yaitu Kasubbag Keuangan umum an Logistik dan operator SIMAK BMN di masing masing Sakter KPU Kabupaten/Kota. Ada beberapa berkas/ dokumen yang harus dipersiapkan pada kegiatan kali ini. "Berkas yang diperlukan seperti petunjuk pada surat undangan sudah kami persiapkan semua, seperti dokumen sewa kantor, dokumen hibah tanah dan lain lain," jelas Dedeng Haryanto Kasubbag KUL KPU Kabupaten Sumenep. Selain itu juga dibawa beberapa dokumen/data terkait kondisi barang milik negara yang nantinya akan digunakan pada masa tahapan seperi halnya jumlah dan kondisi laptop yang ada. (Heru, Editor : Heru /foto:Saleh)

Tindaklanjut Bimtek Manajemen Resiko, KPU Sumenep Datangi Kantor BPKP Jawa Timur

Sidoarjo, kab-sumenep.kpu.go.id. KPU Kabupaten Sumenep yang diwakili oleh Dewiyani Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep beserta dua staf pelaksana menghadiri Bimbingan Teknis Manajemen Risiko yang dilaksanakan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur di Sidoarjo pada (Selasa 20 September 2022). Penyelenggaraan Bimtek Manajemen Risiko tersebut merupakan tindak lanjut dari Bimtek Manajemen Risiko yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, Wahyudi Ketua Tim Manajemen Risiko pada KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur mengatakan bahwa hal yang paling penting dalam manajemen risiko adalah langkah penanganan yang cepat dan tepat terhadap potensi-potensi risiko tersebut. Sebagai Penyelenggara Pemilu dengan tahapan yang sangat kompleks, KPU memiliki potensi risiko yang sangat besar. Jika tidak dilakukan identifikasi dan mitigasi risiko dengan baik dan benar maka dampaknya akan sangat fatal. Selanjutnya, Fredi Marjohan Penanggungjawab Pengisian Formulir Manajemen Risiko pada KPU Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa KPU Kabupaten Sumenep sudah mampu melakukan identifikasi risiko berdasarkan pada Formulir isian Identifikasi Risiko Akuntabilitas dan Substantif yang telah diisi, dimana terdapat 61 risiko akuntabilitas dan 154 risiko substantif. Namun, Pengelola Risiko KPU Kabupaten Sumenep perlu melakukan beberapa perbaikan dalam melakukan penilaian risiko berdasarkan kriteria probabilitas dan dampak. Menanggapi hal tersebut, Dewiyani Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa pengisian formulir manajemen risiko melibatkan para Kasubbag dan Komisioner KPU Kabupaten Sumenep melalui proses Focus Group Discussion (FGD). Berdasarkan hasil FGD tersebut memang diperoleh banyak sekali risiko sehingga dokumen manajemen risiko dapat menjadi alat bantu untuk mencegah risiko terjadi. Selain itu, sebagaimana masukan dari Penanggungjawab Pengisian Formulir Manajemen Risiko pada KPU Kabupaten Sumenep, Dewiyani mengatakan bahwa akan segera melaksanakan perbaikan dalam melakukan penilaian risiko yang sudah diidentifikasi. Sebagaimana diketahui, Inspektorat KPU RI bekerja sama dengan BPKP RI dalam rangka Bimbingan Teknis Manajemen Risiko terhadap KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Adapun BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur sebagai perwakilan BPKP RI di Jawa Timur saat ini tengah melakukan pendampingan terkair manajemen risiko kepada KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur, khususnya kepada KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Sumenep, dan KPU Kota Malang. Kegiatan pendampingan tersebut dilaksanakan selama 24 hari kerja mulai akhir Agustus sampai dengan akhir September 2022. (Kontributor : Yudi, Editor : Heru /foto: Yudi)