Berita Terkini

Ketua KPU RI tegaskan 3 Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Bulan Oktober mendatang sudah masuk pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Tentunya diperlukan sarana, prasarana yang baik guna mendukung pelaksanaan pemutakahiran data tersebut. Hal itu disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Penyiapan Data Pemilih Berkelanjutan yang berlangsung di kota Medan.( 22 September 2022). Disampaikan oleh Hasyim, pada dasarnya seluruh provinsi bisa melaksanakan proses mutarlih seperti biasa. Akan tetapi khusus provinsi Kalimantan Timur perlu pembahasan terpisah dikarenakan terdapat pembangunan IKN dimana didalamnya telah berlaku undang undangnya. Perlu regulasi lebih lanjut yang mengaturnya. Yang jelas dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih harus memegang setidaknya  tiga prinsip yaitu Komperhensif, Akurat serta Mutakhir. Artinya nantinya semua warga negara yang memenuhi syarat harus terdaftar. Oleh karena itu kita harus memperhatikan hak hak pemilih seperti hak administrasi kependudukan (akta kelahiran, KK, KTP, akta kematian dll). “Jangan sampai hak adminsitrasi seseorang tidak terpenuhi dan berdampak pada tidak terpenuhinya hak konstitusionalnya untuk memilih,” pesan Hasyim As’ari pada pembukaan Rakor kali ini. Adapun prinsip kedua yaitu akurat atau valid, dimana harus benar terkait penulisan nama, no  KTP atau KK maupun posisi TPS. Dan yang terakhir adalah mutakhir yaitu menyesuaikan usia pemilih maupun status pemilih. (Kontributor: Kuswandi, Editor : Heru /foto: Kuswandi)  

Hari Kedua Bimtek, Peserta Diskusikan Tindaklanjut MoU, dan Susun DIM Pelayanan Informasi Publik

Gresik, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada pagi hari ini (Jum'at, 23/09/2022) kegiatan Bimtek dilanjutkan kembali mulai pukul 08.30 WIB di Ballroom Diamond 3&4 Hotel Khas Kabupaten Gresik. Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim menjadi pemateri tunggal dalam Bimtek hari kedua kali ini. Dalam kesempatan pertama tadi Gogot sempatkan menyampaikan materi diluar PPID, yaitu mengenai Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Gogot juga menyinggung terkait keterbatasan SDM terutama pada divisi Parmas di KPU Kabupaten/Kota. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, beliau berpesan kepada peserta "KPU Kabupaten/Kota agar membuka dan mengumumkan penerimaan program magang bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi di wilayah masing-masing, dalam rangka untuk menambah kekuatan SDM terutama di Divisi Parmas", jelasnya. Kemudian paparan dilanjutkan dengan materi "Pembinaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)". Pembahasan DIM Pelayanan Informasi Publik dilakukan dengan metode diskusi kelompok yang pada kesempatan pagi tadi dibagi dalam 4 (empat) kelompok, dimana perwakilan KPU Sumenep masuk dalam kelompok IV bersama 9 (sembilan) KPU Kabupaten/Kota lainnya. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa KPU Sumenep (Divisi SDM Parmas, Kasubbag TekMas, dan operator e-PPID) tetap mengikuti rangkaian kegiatan Bimtek hingga akhir. (kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: Rezha, ATH/ foto: ATH)

Isu Strategis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Pada Rapat Koordinasi Penyiapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kali ini (Jum'at, 23/09/2022) Betty Epsilon Idroos menyampaikan materi terkait Pemutakhiran Data & Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam dan Luar Negeri Untuk Pemilu 2024. Perlu diketahui bahwa dasar pemutakhiran data pemilih adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PKPU No.11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum PKPU No.12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan PKPU No.6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Ada beberapa hal yang nantinya perlu diperhatikan dalam Pengembangan & Perumusan Rancangan PKPU  yaitu: Sinkronisasi DPB, Forum Koordinasi,  Harmonisasi Dalam dan Luar Negeri, Lokasi Khusus Pemutakhiran data Pemilih di lokasi yang memiliki jumlah DPTb yang besar dan terpusat serta ada penanggungjawabnya serta Salinan Digital Dalam setiap proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih.  “KPU akan menutup portal aplikasi Sidalih pada atanggal 30 September 2022 untuk dilakukan proses sinkronisasi kembali dengan Dukcapil dalam rangka persiapan data pemilih Pemilu Tahun 2024,” jelas Betty. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendataan pemilih berdasarkan kepemilikan KTP -el  yaitu dukungan dari Perwakilan terhadap akses SIAK dan SIMKIM untuk permasalahan elemen NIK yang tidak lengkap serta untuk KTP yang expired diharapkan untuk segera melakukan perekaman dan pencetakan KTP –el. (Kontributor : Syaifurrahman, Editor : Heru /foto: Kuswandi)

Komisioner KI Jatim Jelaskan Secara Gamblang Terkait Standar Layanan Informasi Publik

Gresik, kab-sumenep.kpu.go.id - Setelah rehat sejenak, kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB tadi bertempat di Ballroom lt. 2 Hotel Khas Gresik. Agenda pertama yakni menyimak pemaparan dari Edi Purwanto Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan materi "Standar Layanan Informasi Publik", dan "Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Self Assessment Quessionaire (SAQ) serta Klasifikasi Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024".  Untuk acara kedua akan dilanjutkan oleh Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim dengan materi "Pengelolaan e-PPID Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik". Hadir juga dalam kesempatan malam ini yakni Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim, didampingi oleh Prahastiwi Kasubbag Parmas KPU Jatim yang sekaligus menjadi moderator pada kegiatan malam tadi. Pada kesempatan pertama Edi menjelaskan tentang kendala pengelolaan layanan informasi publik, diantaranya karena SDM yang kurang mampu, termasuk tidak adanya anggaran dalam pengelolaan informasi publik. Edi juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada kewajibanbyang harus dilakukan badan publik dalam pelayanan informasi. "Kewajiban badan publik dalam peyalanan informasi yaitu menunjuk PPID. Kemudian PPID yang ditunjuk harus membuat Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, membuat SOP layanan informasi, dan menyediakan meja layanan informasi", jelasnya. Beliau juga menjelaskan tentang tugas dari PPID, diantaranya yaitu mengumpulkan informasi publik, mendokumentasikan, menyimpan, memelihara, menyediakan, melakukan pelayanan informasi, dan mendistribusikan. Klasifikasi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP diantaranya adalah informasi terbuka yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan (pasal 9 & 10) dan ada informasi yang wajib disediakan (pasal 11); serta informasi yang dikecualikan (pasal 17). Kemudian rangkaian acara Bimtek terakhir di malam tadi yaitu pemaparan dari Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim mengenai materi Pengelolaan e-PPID. Beliau menjelaskan terkait penggunaan sistem informasi dalam pelayanan informasi publik. E-PPID dikelola oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam melayani pemohon informasi yang menyampaikan permohonan secara online. E-PPID juga berfungsi untuk mempublikasikan informasi yang wajib diumumkan (informasi berkala dan informasi serta Merta) dan informasi yang dikecualikan. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa kegiatan bimtek akan dilanjutkan esok hari (Jum'at, 23/09/2022) mulai pukul 09.00 WIB. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: Rezha, ATH/foto: Rezha)

Tingkatkan Akuntabilitas, KPU Jatim Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik

Gresik, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, KPU Jatim menyelenggarakan Kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dengan mengundang Anggota Divisi SDM & Parmas beserta Kassubbag TekMas di 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur di Kabupaten Gresik. Mengawali rangkaian acara, Rafiqi Komisioner Divisi SDM & Parmas KPU Sumenep didapuk untuk memimpin doa di awal rangkaian acara pembukaan kegiatan Bimtek yang dimulai tepat pada pukul 14.30 WIB di siang hari ini (Kamis, 22/09/2022). Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim kemudian melanjutkan dengan menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Dalam laporannya Popong menyebutkan salah satu tujuan diselenggarakannya bimtek ini adalah untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan Acara Pembukaan Bimtek dilaksanakan di Ruang Mandala Bhakti Praja Lt. 4 Kantor Bupati Gresik di Jl. DR. Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Wakil Bupati Gresik dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta Bimtek, semoga betah di Kabupaten Gresik yang merupakan kota wali dan merupakan penghasil padi terbanyak nomer 5 di Jawa Timur. Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan dari Choirul Anam selaku Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang sekaligus untuk membuka kegiatan Bimtek di siang hari tadi. Dalam sambutannya, pertama-tama Anam menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Gresik karena telah berkenan memfasilitasi tempat kegiatan Bimtek di kantornya. Kemudian Beliau menjelaskan "Di KPU ini ada 3 hal yang penting dalam penyelenggaraan Pemilu, yaitu Integritas, Profesionalitas, dan Akuntabilitas. Akuntabilitas ini salah satunya adalah tentang keterbukaan informasi publik", terangnya. "Akuntable ini mengapa sangat penting, karena untuk membangun legitimate terhadap hasil penyelenggaraan Pemilu, maka yang dilakukan yakni harus meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU", tegas Anam. Turut hadir pada kegiatan ini yaitu Choirul Anam, Gogot Cahyo Baskoro, Insan Qoriawan, Miftahur Rozaq, serta Sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, dan juga yang turut mendampingi yakni, Popong Anjarseno Kabag Tekmas KPU Jatim, serta Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Gresik. Rangkaian kegiatan pembukaan siang hingga sore tadi dilanjutkan dengan penyampaian pengarahan umum dari seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Jatim yang dipimpin oleh Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim. Miftahur Rozaq Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim dalam pengarahannya mengatakan bahwa target penyerapan / realisasi anggaran di masing2 KPU Kab/Kota minimal 95%. Kemudian terkait logistik, beliau menyampaikan bahwa KPU Jatim sdh merancang beberapa kegiatan yang butuh sentuhan2 dari Divisi Parmas sebagai Humas KPU, dan tentunya harus memahami hal2 terkait penatakelolaan logistik untuk disampaikan kepada publik. Selanjutnya Insan Qoriawan Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim menyapa Kepala Sub Bagian TekMas KPU Kabupaten/Kota yang frekuensi kinerjanya hampir tidak ada istirahatnya, karena kegiatan yang sangat padat.  Beliau juga menyampaikan bahwa 2 atau 3 hari lagi KPU Jatim akan kembali mengundang Kepala Sub Bagian TekMas untuk raker di Pacitan, untuk itu beliau minta agar seluruh Kepala Sub Bagian TekMas untuk menjaga kesehatannya. Senada dengan Rozaq, Insan juga mengingatkan kepada Divisi Parmas agar memahami betul regulasi-regulasi penyelenggaraan pemilu. Beliau juga mengingatkan bahwa Divisi Parmas merupakan Humas KPU, oleh karena itu harus sering berkoordinasi dengan divisi lainnya termasuk kepada unit kerja masing-masing sub bagian di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Yang paling ditunggu yakni pengarahan dari Nanik Karsini Sekretaris KPU Jatim. Beliau menjelaskan bahwa di tangan 26-28 September akan ada acara rakor untuk Divisi Teknis  beserta Kasubbag TekMas. Kemudian pada tanggal 27-28 September akan diselenggarakan rakor untuk Divisi Parmas dengan Kasubbag Hukum & SDM. "Anggaran ABT infonya untuk Minggu ini sudah bisa dipergunakan. Intinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh KPU, dan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menghadirinya meskipun tidak tersedia di pagu anggaran", pungkas Nanik. Terakhir yakni pengarahan tambahan dari Ketua KPU Jatim, Choirul Anam. Beliau mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota khususnya di Jawa Timur bahwa lembaga KPU ini adalah lembaga hierarkis, jadi setiap instruksi yang diberikan oleh Pimpinan kita di KPU Republik Indonesia itu wajib untuk dilaksanakan. Pasca pengarahan umum, Gogot memberikan waktu kepada 2 (dua) mahasiswa, Ahmad dan Akbar yang merupakan mahasiswa fakultas ilmu komunikasi Universitas Airlangga Surabaya yang magang di Sub Bagian Parmas KPU Jatim untuk memberikan pemaparan tentang materi "Berani Tampil di Depan Publik". Sebelum menutup acara pembukaan, Gogot menyampaikan rencana kerja Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim. Beliau berencana menggelar 4 (empat) kali lagi kegiatan pertemuan/rakor yang melibatkan Divisi Parmas KPU Kab/Kota di tahun anggaran 2022. Selain itu Gogot juga menyampaikan agenda supervisi dan monitoring di KPU Kab/Kota di Jatim yang akan dilakukan pasca Bimtek ini. Acara akan dilanjutkan kembali pada nanti malam pukul 19.00 WIB di Hallroom Khas Hotel Gresik dengan agenda Bimtek. Kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik ini direncanakan akan diselenggarakan selama 2 (dua) hari pada tanggal 22 - 23 September 2022. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa utusan KPU Sumenep yang menghadiri kegiatan ini yaitu Rafiqi Komisioner Divisi SDM & Partisipasi Masyarakat, serta Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: ATH/ foto: Rezha)

KPU Kabupaten Sumenep ikuti Rapat Koordinasi Penyiapan Data Pemilih Berkelanjutan di kota Medan

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Data adalah darah Pemilihan Umum. Kira kira seperti itu slogan yang selalu digaungkan oleh Syaifurrahman,Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Data. Karena dari data pemilih itulah nantinya TPS bisa dipetakan, kebutuhan logistik bisa dihitung dan juga sarana dan prasarana yang lain bisa di kalkulasi. Guna persiapan Pemilihan Umum serentak 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelengarakan Rapat Koordinasi Penyiapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di kota Medan Provinsi Sumatra Utara. ( 22 s/d 24 September 2022). Adapun peserta dan Rapat Koordinasi kali ini adalah Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota divisi Data serta Kasubbag Rendatin di tingkat KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Adapun salah satu tujuan dari Rapat Koordinasi ini adalah bahan/ data hasil Coktas beberapa waktu lalu akan dijadikan sebagai bahan pemutakhiran pada gelaran Pemilu 2024 mendatang. “ Nantinya akan ada penggabungan data pemilih yang ada di luar negeri dengan data dalam negeri, apabila sudah terdata di luar negeri maka di dalam negeri akan dihapus, begitu juga sebaliknya,” jelas Betty Epsilon Idroos, Komisioner KPU RI divisi Data. Dalam sambutannya saat membuka Rakor kali ini. Betty juga menyampaikan terkait akan ada TPS di tempat khusus seperti di Lapas, kawasan pertambangan atau perkebunan dan tempat strategis lainnya. Selain itu disampaikan juga terkait formulir yang nantinya akan dibuat sesimpel mungkin. Dan pesan terakhir Betty agar data sampah harus segera dibersihkan paling lambat akhir September ini. (Kontributor : Kuswandi, Editor : Heru /foto: Kuswandi)