
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca diterimanya dokumen persyaratan keanggotaan parpol hasil perbaikan melalui SIPOL, Petugas Verifikator KPU Sumenep langsung melakukan verifikasi administrasi pada hari ini (senin, 03/10/2022) bertempat di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman Kantor KPU Sumenep. Beberapa waktu sebelumnya, parpol telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratannya pada tanggal 15 s/d 28 September 2022. Hingga diakhir masa perbaikan, dari total 24 (dua) puluh empat parpol, hanya 20 (dua puluh) parpol yang melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan ke KPU Republik Indonesia melalui SIPOL. 20 (dua puluh) parpol yang melakukan perbaikan diantaranya yaitu: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia. Sedangkan 4 (empat) parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan tidak dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 terdiri dari: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu. Waktu pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 berdasarkan penyesuaian jadwal tahapan di aplikasi SIPOL dimulai pada tanggal 3 s/d 10 Oktober 2022. Masa tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan yaitu pada tanggal 4 s/d 7 Oktober 2022. KPU Sumenep kemudian akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol, termasuk melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada tanggal 8 s/d 9 Oktober 2022. Total dokumen persyaratan keanggotaan parpol hasil perbaikan yang diterima KPU Sumenep melalui SIPOL per hari ini pukul 21.00 WIB yaitu sebanyak 3.487 anggota yang tersebar di 20 (dua puluh) parpol yang dinyatakan lanjut ke vermin tahap II. "Saat ini kami perintahkan kepada petugas verifikasi untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol hasil perbaikan yang telah diterima melalui aplikasi SIPOL", ungkap Rahbini Plt. Ketua KPU Sumenep yang dihubungi melalui handphone disaat mengikuti kegiatan Rapim di Surabaya. "Saat ini kami akan mendahulukan pemeriksaan terhadap dokumen keanggotaan parpol yang teranalisis SIPOL karena usia, pekerjaan, dan ganda eksternal, supaya dapat segera ditindaklanjuti oleh parpol. Selain itu kami juga mendahulukan pemeriksaan terhadap dokumen keanggotaan parpol yang teranalisis SIPOL karena NIK yang tidak terdaftar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU untuk dilakukan konfirmasi kepada Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri", tegas Rahbini. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa saat ini Plt. Ketua, seluruh Anggota KPU Sumenep, beserta Sekretaris KPU Sumenep sedang mengikuti Rapat Pimpinan bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kawa Timur di Surabaya pada tanggal 3 s/d 5 Oktober 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha, ATH/ ed: ATH/ foto: Farid)