Berita Terkini

KPU JAWA TIMUR KEMBALI GELAR PELATIHAN DAN UJI COBA SIAKBA

BATU, kab-sumenep.kpu.go.id – Untuk kali kedua, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, kembali menggelar Pelatihan dan Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) bersama dengan 38 KPU kabupaten dan kota Se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut dikuti tiga orang masing-masing kota/kabupaten yang meliputi Komisioner Divisi SDM Parmas, Kasubag Hukum dan SDM serta calon operator SIAKBA. Kegiatan tersebut dipusatkan di Batu selama dua hari, 6-7 Oktober 2022. Rochani, Komisioner KPU Jawa Timur dalam arahannya mengatakan, Siakba merupakan instrumen atau alat bantu yang akan digunakan untuk sistem seleksi anggota KPU dan Badan Adhoc dalam setiap pelaksanaan pemilu dan pemilihan. “Ke depan pengelolaan data penyelenggara akan dirapikan secara berkelanjutan dan juga menfasilitasi Pengganti Antarwaktu (PAW) baik anggota KPU maupun badan Ad Hoc,” katanya. Sehingga menurutnya, penting dilakukan pelatihan dan ujicoba untuk mengetahui fitur dan menu Siakba karena saat ini system tersebut masih dalam pengembangan. Untuk pelatihan saat ini akan dibagi peserta menjadi pelamar, menjadi operator, dan menjadi admin serta viewer. “Catatan penting sesuai levelnya masing-masing baik sebagai admin dan viwer hendaknya peserta mengindentifikasi pada saat menjalankan sistem SIAKBA sehingga bisa terakumulasi dengan baik terkait dengan kelemahan sistem tersebut,” paparnya. Rochani menjelaskan, saat ini SIAKBA hanya terbatas pada pendaftaran PPK dan PPS dan belum berkembang ke KPPS, Pantarlih dan juga sekretariat PPK/PPS. Ke depan system ini akan terus dikembangkan sesuai dengan keinginan KPU untuk mengintegrasikan data KPU dan Ad Hoc. “Karena hanya sebagai alat bantu, maka tidak bisa dijadikan alasan untuk menggugurkan pelamar ketika tidak menggunakan SIAKBA ini. Hanya saja, pelamar melalui SIAKBA bisa dilakukan dimanapun dan kapanpun tanpa terbatas dengan ruang dan waktu,” pungkasnya. Hadir pula dalam kesempatan pembukaan Pelatihan tersebut, Ketua KPU Jawa Timur, Choirul Anam dan juga Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso. (Humas KPU Sumenep/raf)

Segera Klarifikasi Tanggapan Masyarakat Terkait Keabsahan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol di Termin II

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Beberapa waktu lalu pada termin I, KPU Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap 9 (sembilan) orang masyarakat yang melaporkan melalui helpdesk terkait pencatutan namanya sebagai anggota parpol di SIPOL. Dari total 9 (sembilan) pelapor, sebanyak 6 (enam) orang telah dilakukan klarifikasi langsung dan dipertemukan dengan partai politik terkait di termin ke I. Per hari ini (rabu, 05/10/2022) beberapa masyarakat sudah memberikan tanggapannya lagi terkait keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 melalui Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Pada tahap klarifikasi tanggapan masyarakat di termin ke II kali ini terdapat sejumlah 19 (sembilan belas) orang masyarakat untuk dilakukan klarifikasi secara langsung, terdiri dari 16 (sembilan belas) orang yang telah melapor melalui helpdesk di termin II, ditambah 3 (tiga) orang pelapor yang belum dapat dilakukan klarifikasi di termin I. "KPU Sumenep pada hari ini melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor, serta kepada pimpinan partai politik dimaksud untuk hadir secara langsung di kantor KPU Sumenep mulai besok tanggal 6 Oktober 2022", tutur Rahbini, Plt. Ketua KPU Sumenep. "Klarifikasi yang akan dilakukan pada termin ke II masih sama yaitu menggunakan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan, dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022", imbuh Rahbini. Hasil klarifikasi tanggapan masyarakat sebagaimana kemudian akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Dalam rangka menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat akan dibagi menjadi 4 (empat) termin, yaitu: termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa pada saat verifikasi administrasi dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat tidak dimungkinkan hadir secara langsung ke Kantor, KPU Sumenep akan menggunakan teknologi informasi berupa panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung untuk anggota parpol maupun masyarakat yang berkeadaan sakit keras, mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ ed: ATH/foto: ATH)

KPU Sumenep Raih Penghargaan Terkait Ketaatan Dalam Pelaporan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB)

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari ini (rabu, 05/10/2022), KPU Kabupaten Sumenep menerima penghargaan dari KPU Provinsi Jawa Timur sebagai terbaik ke II dalam Ketaatan Pelaporan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur. Penghargaan sebagaimana dimaksud di atas diserahkan oleh August Mellaz Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI kepada Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Sumenep, Syaifurrahman di akhir penghujung kegiatan Rapat Pimpinan di tingkat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang diselenggarakan mulai tanggal 3 s/d 5 Oktober 2022. August Mellaz menutup rangkaian kegiatan Rapat Pimpinan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur pada 5 Oktober 2022, yang diselenggarakan di Hotel Double Tree, Jl. Tunjungan Kota Surabaya. August juga menjelaskan tentang perkembangan terakhir yaitu sebanyak empat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) telah disetujui dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) KPU bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi II bersama Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Dalam Negeri pada tanggal 3 Oktober 2022. Empat Rancangan PKPU tersebut di antaranya mengenai Pemutakhiran Data Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Penataan Daerah Pemilihan (Dapil), serta Syarat Pencalonan Perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Syaifurrahman, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sumenep setelah menerima piagam penghargaan dari KPU Jawa Timur menyampaikan "Penghargaan ini untuk keluarga besar KPU Kabupaten Sumenep, karena prestasi ini dapat diraih berkat kerjasama kita semua. Dan kami akan terus berusaha untuk selalu tepat waktu dan sedetail mungkin dalam melaksanakan tugas yang diberikan Pimpinan baik dariKPU RI maupun KPU Provinsi Jawa Timur", ungkapnya. (kontr: Humas KPU Sumenep, Syaifur , ATH/ed: ATH/foto: Raf)

KPU Sumenep Tuntaskan Proses Pemeriksaan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Hasil Perbaikan, Parpol Kini Bisa Tindaklanjuti

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Petugas Verifikasi KPU Sumenep sejak tadi malam melaksanakan proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 hasil perbaikan. Ada sebanyak 3.487 anggota tersebar di 20 (dua puluh) parpol yang dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa objek pemeriksaan di SIPOL. Objek pemeriksaan dimaksud yakni untuk memastikan apakah dokumen KTA sesuai dengan isian pada Sipol, dokumen KTP atau KK sesuai dengan isian pada Sipol, tidak terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik, tidak berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, berusia 17 tahun atau belum berusia 17 tahun namun sudah kawin, NIK terdaftar dalam data pemilh berkelanjutan, dan bukan data ganda identik dan/atau data potensi ganda. Dini hari tadi (selasa, 04/10/2022) petugas verifikasi KPU Sumenep telah menuntaskan pemeriksaan sebagaimana dimaksud terhadap keseluruhan dokumen persyaratan keanggotaan seluruh parpol yang dinyatakan lanjut ke verifikasi administrasi tahap II. Rahbini Plt. Ketua sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep menyampaikan "Saat ini partai politik sudah bisa menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan oleh KPU Sumenep terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan", jelasnya. "Masa tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 7 Oktober 2022", tegas Rahbini. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa dalam waktu dekat KPU Sumenep juga segera melaksanakan klarifikasi tanggapan masyarakat dengan cara klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan melalui helpdesk dan mempertemukan dengan parpol terkait pada termin II hingga tanggal 12 Oktober 2022 mendatang. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ ed: ATH/ foto: Deki)

PPID KPU Sumenep Terima Kunjungan (Visitasi) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022 sudah memasuki tahap visitasi. Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini (senin, 03/10/2022) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan (visitasi) ke KPU Sumenep.  Kunjungan (visitasi) dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur kali ini diterima oleh Adi Tri Hartanto, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Sumenep. Turut hadir dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yakni Herma Retno Prabayanti Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Taufik Maulana Pranata Humas Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, serta staf yang mendampingi. Dalam menerima kunjungan (visitasi) siang hari tadi, PPID KPU Sumenep didampingi oleh Tim Penghubung PPID yang terdiri dari para Kepala Sub Bagian, serta Staf Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID bertempat di desk pelayanan PPID KPU Sumenep. Herma mengecek langsung keberadaan desk layanan PPID di kantor KPU Sumenep, apakah sudah sesuai dengan standar layanan informasi publik atau tidak. Beliau juga menanyakan langsung kepada PPID KPU Sumenep terkait bukti-bukti pendukung berdasarkan hasil isian SAQ KPU Sumenep baik secara hardcopy, softcopy, maupun tautan link bukti bahwa dokumen dimaksud telah dipublikasikan. Herma juga meminta beberapa dokumen untuk ditunjukkan diantaranya laporan hasil kinerja KPU Sumenep, dokumen LHKPN Pimpinan KPU Sumenep, salinan dokumen perjanjian pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KPU Sumenep, dan beberapa dokumen lainnya. Adi menjelaskan bahwa pihaknya memang mengharapkan adanya visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, supaya ada evaluasi, masukan maupun rekomendasi terkait pelayanan publik khususnya di PPID KPU Sumenep. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur atas kunjungan visitasinya ke KPU Sumenep, karena baru kali ini kami mendapatkan kunjungan. Kedepan kami akan terus memperbaiki dan meningkatkan layanan terutama layanan kepada publik melalui PPID KPU Sumenep baik secara langsung maupun secara online", jelas Adi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa KPU Sumenep termasuk salah satu Badan Publik di Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penilaian SAQ (Self Assesment Questionnaire) oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu. (kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/ed: Rezha, ATH/ foto: Farid)

Hanya 20 Parpol Yang Dilanjutkan Verifikasi Administrasi Tahap-2 (Perbaikan)

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 dari Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, maka perlu disampaikan ke publik terkait perkembangan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 hingga saat ini. Pada masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 yang lalu, tercatat ada sebanyak 40 (empat puluh) parpol yang mendaftar ke KPU Republik Indonesia. Dari total 40 (empat puluh) yang mendaftar, sebanyak 24 (dua puluh empat) parpol yg dinyatakan dokumen persyaratannya lengkap, dan dinyatakan didaftar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. 24 (dua puluh empat) parpol dimaksud terdiri dari: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKP Indonesia, Partai Parsindo, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu. Kemudian KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan verifikasi administrasi secara keseluruhan pada tanggal 2 Agustus s/d 14 September 2022. Rafiqi, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumenep menyampaikan "Kami di KPU Sumenep melaksanakan tahap verifikasi admnistrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan 24 (dua puluh empat) parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap mulai tanggal 16 Agustus s/d 9 September 2022 yang lalu", katanya. "Dari total 33.662 anggota parpol yang didaftarkan melalui SIPOL, sebanyak 24.974 anggota parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS), 1.759 anggota parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sedangkan 6.929 anggota sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)", jelas Rafiqi. Setelah KPU Republik Indonesia menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol pada tanggal 14 September 2022, kemudian parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratannya pada tanggal 15 s/d 28 September 2022. Terhadap parpol yg melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya terdapat 20 (dua puluh) parpol yang dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2.  "Hanya dua puluh parpol yang melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan ke KPU Republik Indonesia melalui SIPOL, diantaranya yaitu: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia. 4 (empat) parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan tidak dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 terdiri dari: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu", pungkas Rafiqi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa Verifikasi Administrasi Tahap Ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 29 September s/d 12 Oktober 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: Raf)