
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Beberapa waktu lalu pada termin I, KPU Sumenep telah melakukan klarifikasi terhadap 9 (sembilan) orang masyarakat yang melaporkan melalui helpdesk terkait pencatutan namanya sebagai anggota parpol di SIPOL. Dari total 9 (sembilan) pelapor, sebanyak 6 (enam) orang telah dilakukan klarifikasi langsung dan dipertemukan dengan partai politik terkait di termin ke I. Per hari ini (rabu, 05/10/2022) beberapa masyarakat sudah memberikan tanggapannya lagi terkait keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 melalui Https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan. Pada tahap klarifikasi tanggapan masyarakat di termin ke II kali ini terdapat sejumlah 19 (sembilan belas) orang masyarakat untuk dilakukan klarifikasi secara langsung, terdiri dari 16 (sembilan belas) orang yang telah melapor melalui helpdesk di termin II, ditambah 3 (tiga) orang pelapor yang belum dapat dilakukan klarifikasi di termin I. "KPU Sumenep pada hari ini melayangkan surat pemanggilan kepada pelapor, serta kepada pimpinan partai politik dimaksud untuk hadir secara langsung di kantor KPU Sumenep mulai besok tanggal 6 Oktober 2022", tutur Rahbini, Plt. Ketua KPU Sumenep. "Klarifikasi yang akan dilakukan pada termin ke II masih sama yaitu menggunakan metode klarifikasi langsung dengan menghadirkan masyarakat yang mengajukan tanggapan, dan mempertemukan dengan partai politik dimaksud dengan merujuk pada ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022", imbuh Rahbini. Hasil klarifikasi tanggapan masyarakat sebagaimana kemudian akan dituangkan kedalam formulir MODELBATANGGAPAN.MASYARAKAT-PARPOL dan disampaikan kepada KPU Republik Indonesia untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam tahap penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Dalam rangka menjamin kepastian informasi, publikasi tindaklanjut tanggapan masyarakat akan dibagi menjadi 4 (empat) termin, yaitu: termin pertama (1 Agustus s/d 14 September 2022); termin kedua (15 September s/d 12 Oktober 2022); termin ketiga (15 Oktober s/d 9 November); dan termin keempat (10 November s/d 7 Desember 2022). Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa pada saat verifikasi administrasi dan klarifikasi terhadap tanggapan masyarakat tidak dimungkinkan hadir secara langsung ke Kantor, KPU Sumenep akan menggunakan teknologi informasi berupa panggilan video atau melalui konferensi video dalam waktu seketika yang memungkinkan untuk saling bertatap muka, melihat, dan berbicara secara langsung untuk anggota parpol maupun masyarakat yang berkeadaan sakit keras, mempunyai kendala geografis yang tidak memungkinkan untuk ditempuh dalam waktu yang singkat atau keadaan tertentu yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat dihadirkan. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ ed: ATH/foto: ATH)