Berita Terkini

Rakor Teknis Hari Kedua, Insan Ingatkan Untuk Kuasai Regulasi

Pacitan, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari ini (senin, 26/09/2022) dilanjutkan kembali agenda rakor persiapan verifikasi administrasi perbaikan dan verifikasi faktual. Pada rakor kali ini dilanjutkan kembali diskusi dan pemaparan dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait pengalaman alam pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi tahap pertama. Kegiatan pemaparan dipandu langsung oleh Insan Qoriawan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim yang sekaligus memberikan arahan tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota saat Tahapan Vermin Perbaikan mendatang. Beliau juga mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir agar benar-benar memahami dan menguasai aturan dan regulasi yang ada. "KPU Kabupaten/Kota harus menguasai detail aturan dan regulasi terkait tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu", pesan Insan. Beliau juga mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota mematuhi arahan dari Pimpinan KPU RI, termasuk dalam pelaksanaan klarifikasi langsung. "Klarifikasi secara langsung bisa dilakukan baik secara daring maupun secara luring. Dan KPU Kabupaten/Kota dapat melaksanakan secara luring dengan ketentuan apabila yang bersangkutan sakit, terkendala waktu maupun geografis, atau ada alasan yang tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung", tegas Insan. Kegiatan kemudian diakhiri pada hari senin malam oleh Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim yang turut mendampingi dari pembukaan hingga penutupan kali ini. Beliau berpesan agar KPU Kabupaten/Kota untuk menjaga kesehatan dan kekompakan. Selain itu beliau juga mengapresiasi rakor teknis kali ini dimana seluruh peserta dapat merefresh dan melepas ketegangan, dan diharapkan ketika kembali ke kantor siap kembali untuk melanjutkan pelaksanaan tahapan. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa tahapan verifikasi administrasi perbaikan akan dilaksanakan pada tanggal 1 s/d 9 Oktober 2022 mendatang. (kontr: Humas KPU Sumenep,ATH/ ed: ATH/ foto: ATH)

Uji Coba SIAKBA Berbasis Website, Sistem IT Pembentukan Badan Adhoc

SIDOARJO, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Dukugan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc. Kegiatan yang melibatkan Divisi SDM dan Kasubag Hukum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur itu ditempatkan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, 25-26 September 2022. Pada hari pertama dilakukan pemahaman pengetahuan mengenai sistem SIAKBA berbasis website, sedangkan pada hari kedua langsung dilakukan uji coba sistem tersebut secara bersama-sama. “Uji coba ini untuk mengetahaui fitur website Siakba itu agar dalam prakteknya pelamar PPK dan PPS nanti bisa dilakukan dengan baik dan benar,” kata Rochani, Anggota KPU Jawa Timur Divisi SDM dan Litbang. Rochani menjelaskan, untuk sementara pelamar Adhoc yang bisa menggunakan SIAKBA tu hanya berlaku bagi pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Sehingga penting bagi yang ingin mendaftar penyelenggara di tingkat desa dan kecamatan menguasasi sistem Informasi teknologi (IT). “Pada prinsipnya dalam pendaftaran itu nanti bisa secara online dan offline, namun diutamakan melamar secara online baik PPK dan PPS,” jelas Bu Rochani. Dalam uji coba SIAKBA itu, para peserta baik komisioner maupun kasubag dituntut mengerti terhadap menu-menu yang ada dalam system berbentuk web itu dan apa saja fungsinya. Pada prinsipnya sama dengan mendaftar manual terutama berkas-berkasnya hanya saja berkas itu di upload dalam system pendaftaran Adhoc tersebut. “Pengenalan Siakba perlu terus dipelajari dan didiskusikan mengingat sistem tersebut masih baru dan masih perlu perbaikan dan pengembangan menuju sistem yang lebih baik dan sederhana dalam penggunaannya,” tutup Rochani. (Humas KPU Sumenep/raf

KPU Jawa Timur Perkenalkan SIAKBA, Sistem IT Pembentukan Badan Adhoc

SIDOARJO, kab-sumenep.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) Dukugan Sistem informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam Tahapan Pembentukan Badan Adhoc. Kegiatan yang melibatkan Divisi SDM dan Kasubag Hukum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur itu ditempatkan di Kantor KPU Kabupaten Sidoarjo, 25-26 September 2022. Miftahurrazaq, Anggota KPU Jawa Timur dalam sambutannya bilang, kegiatan ini sangat penting karena untuk memudahkan proses rekrutmen badan adhoc. Karena dalam tata kelola pemerintahan sudah lama dipakai sistem elektronik. "Sistem elektronik ini memudahkan pengelola dan masyarakat untuk melakukan kerja-kerja dan sekaligus memantau dalam sebuah sistem," katanya. Menurut Rozaq, KPU dalam beberapa kepentingan tahapan sudah dilakukan sistem informasi teknologi. Semisal Sipol, Silon dan sebagainya. Hal itu semua dilakukan dalam rangka transparansi dan masyarakat juga bisa melakukan pemantauan dan berpartisipasi. "Dalam Siakba yang akan diperkenalkan ini ada beberapa fiture nik yang harus diketahui oleh peenyelenggara dalam rangka pembentukan adhoc," jelasnya. Selain itu Rozaq meminta ke depan, ada beberapa hal yang wajib dilakukan oleh pengelenggara. Pertama, penguatan pemahaman regulasi adalah sesuatu yang harus dilakukan dan diusahakan dipelajari setiap regulasi yang ada. Kedua, Pemahaman penguasaan teknologi informasi. "Dengan dunia digitalisasi saat ini mengharuskan semua penyelenggara mellek teknologi. Karena perkembangan teknologi sudah tidak bisa dibendung lagi," tegasnya. Kemudian yang terakhir, lanjut mantan Komisioner KPU Sampang ini, yang juga tidak kalah penting adalah pemahaman tata kelola kepemiluan. Tata kelola pemilu harus dimengerti dalam upaya profesionalitas seorang penyelenggara. "Hal-hal itu harus selalu di update dalam diri seorang penyelenggara dalam meningkatkan kualitas kinerja menuju pemilu 2022," pungkasnya Hadir dalam kegiatan tersebut Rochani, Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jatim dan Sekretaris KPU Jawa Timur, Nani Karsini. (Humas KPU Sumenep/raf) ​​​​​​

Persiapkan Tahap Vermin Perbaikan dan Verifikasi Faktual, KPU Jatim Gelar Rakor Bersama KPU Kabupaten/Kota

Pacitan, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka menghadapi tahapan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol serta tahapan verifikasi faktual, KPU Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada hari ini (Minggu, 25/09/2022) hingga lusa (Selasa, 27/09/2022) di Pacitan. Pada kesempatan di hari pertama tadi, acara pembukaan rakor dilaksanakan di Gedung Karya Dharma Kabupaten Pacitan mulai pukul 15.30 WIB. Rakor kali ini diikuti oleh Anggota KPU Jatim Mohammad Arbayanto, Gogot Cahyo Baskoro, dan Insan Qoriawan, serta Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim, dan turut mendampingi yaitu Ketua KPU Pacitan. Peserta rakor yang dihadirkan yakni Divisi Teknis, Kasubbag TekMas, dan Admin SIPOL KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada hari yang sama sekarang, KPU Jatim menggelar 2 (dua) kegiatan di tempat berbeda, sehingga yang diberi amanah untuk memberi sambutan sekaligus membuka kegiatan rakor secara resmi adalah Mohammad Arbayanto, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa tahapan2 krusial di penyelenggaraan Pemilu 2024 menjadi pekerjaan Divisi Teknis.  "Dari total 4 (empat) dokumen Pemilu, ada 3 (tiga) dokumen yang berada di Divisi Teknis. Oleh karena itu kesiapan secara fisik, kompetensi terhadap regulasi, serta kemampuan komunikasi kelembagaan secara internal maupun kepada eksternal harus dimiliki oleh rekan-rekan Divisi Teknis KPU Kabupaten/Kota", pesan Arba panggilan akrabnya. Di akhir sambutannya, Arba juga meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk sering membaca regulasi-regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pengarahan umum yang dipimpin oleh Insan Qoriawan Komisioner Divisi Teknis KPU Jatim. Beliau memberikan kesempatan kepada Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim untuk memberikan pengarahan umum. Gogot menyampaikan kepada peserta agar seluruh pegawai KPU Kabupaten/Kota agar benar-benar menjaga kesehatannya, karena sudah banyak pegawai yang tumbang karena sakit. "Sudah ada surat dinas KPU Republik Indonesia mengenai medikal Check-Up, saya minta agar itu benar-benar dimanfaatkan untuk memastikan kesehatan seluruh SDM di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur", tegas Gogot. Beliau jg berpesan agar semua kawan2 di KPU Kabupaten/Kota selalu update terhadap perubahan-perubahan regulasi yang ada. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa acara rakor dilanjutkan kembali pada malam hari dimulai pada pukul 19.00 WIB di Hallroom Hotel Parai Pacitan. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: Rezha, ATH/foto: Rezha)

Agenda Pertama Rakor Teknis di Pacitan Bahas Persiapan Vermin Perbaikan

Pacitan, kab-sumenep.kpu go.id - Setelah rehat, acara rakor dilanjutkan kembali tepat pada pukul 19.00 WIB. Agenda rakor pada malam ini membahas tentang persiapan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024. Insan Qoriawan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim mengingatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota punya waktu selama 9 (sembilan) hari untuk melakukan seluruh rangkaian tahapan vermin perbaikan. Beliau menjelaskan bahwa jadwal verifikasi administrasi perbaikan dilaksanakan pada tanggal 1-9 Oktober 2022, dan masa tindaklanjut parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) adalah pada tanggal 2-5 Oktober 2022. "Karena tanggal 2 Oktober adalah memasuki masa parpol untuk menindaklanjuti dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS, maka KPU Kabupaten/Kota agar mengusahakan proses vermin bisa diselesaikan pada tanggal 1 Oktober 2022", pesan Insan. Jadwal vermin terhadap hasil tindaklanjut parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS adalah 6-9 Oktober 2022, berbarengan dengan jadwal klarifikasi langsung terhadap anggota yang belum dapat dipastikan status Keanggotaannya di SIPOL. "Klarifikasi langsung dapat dilakukan secara luring maupun daring. Klarifikasi secara daring dilaksanakan dengan ketentuan apabila yang bersangkutan sakit, terkendala jarak/geografis, dan apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara luring", tegas Insan. Agenda rakor kemudian dilanjutkan dengan diskusi sharing pengalaman pelaksanaan tahapan vermin pertama dari masing-masing kabupaten/kota. Jadwal penyampaian dan rekapitulasi hasil vermin perbaikan tingkat KPU Provinsi rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 10-11 Oktober 2022, kemudian hasil verifikasi administrasi perbaikan akan diumumkan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 14 Oktober 2022 sekaligus dapat diketahui parpol mana saja yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dan lanjut ke tahap verifikasi faktual. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa utusan KPU Sumenep yang menghadiri kegiatan ini yakni Deki Prasetia Utama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang pada kesempatan ini mewakili Divisi Teknis; Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat; serta Rezha Aby Purwa staf pelaksana selaku Admin SIPOL KPU Sumenep. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: ATH/ foto: ATH)

Hasil Pleno Putuskan Rahbini Jabat Plt Ketua

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak tadi malam (Jum'at, 23/09/2022) KPU Sumenep menggelar rapat pleno dalam rangka menindaklanjuti surat pengunduran diri A. Warits sebagai Ketua KPU Sumenep, serta Keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 1427.1/HK.01.01/KI/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Dalam rapat pleno telah disepakati dan memutuskan Rahbini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sumenep, dan dituangkan ke dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Ketua KPU Sumenep. “Alhamdulillah penentuan Plt Ketua KPU Sumenep telah selesai, dan saya terpilih berdasarkan hasil rapat pleno”, jelas Rahbini yang saat ini terpilih dan menjabat sebagai Plt Ketua KPU Sumenep. Senada dengan hal tersebut, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep, Rafiqi menjelaskan bahwa pasca rapat pleno penunjukan Plt Ketua, KPU Sumenep akan segera membuat surat pemberitahuan kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Ketua KPU Sumenep. "Sebagaimana ketentuan pasal 72 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2021, maka sesegera mungkin kami akan menyampaikan berita acara penunjukan pelaksana tugas dan surat perintah pelaksana tugas Ketua KPU sumenep kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Jatim paling lama tiga hari kerja setelah rapat pleno", terang Rafiqi. Masa tugas Pelaksana Tugas Ketua sebagaimana ketentuan pasal 72 ayat (8) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2021, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Selain penunjukan pelaksana tugas, KPU Sumenep juga akan mengajukan permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Sumenep kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Jatim pasca diterbitkannya Keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 1427.1/HK.01.01/KI/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. "Nanti setelah PAW anggota KPU Sumenep selesai dilantik, selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memilih ketua definitif dan dituangkan kedalam berita acara. Kemudian KPU Republik Indonesia akan menetapkan Ketua KPU Sumenep paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima berkas usulan secara lengkap dari KPU Jatim atau KPU Sumenep", tegas Rafiqi. (kontr: Humas KPU Sumenep,ATH/ed:ATH/foto:ATH)