Berita Terkini

Agenda Pertama Rakor Teknis di Pacitan Bahas Persiapan Vermin Perbaikan

Pacitan, kab-sumenep.kpu go.id - Setelah rehat, acara rakor dilanjutkan kembali tepat pada pukul 19.00 WIB. Agenda rakor pada malam ini membahas tentang persiapan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024. Insan Qoriawan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim mengingatkan bahwa KPU Kabupaten/Kota punya waktu selama 9 (sembilan) hari untuk melakukan seluruh rangkaian tahapan vermin perbaikan. Beliau menjelaskan bahwa jadwal verifikasi administrasi perbaikan dilaksanakan pada tanggal 1-9 Oktober 2022, dan masa tindaklanjut parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) adalah pada tanggal 2-5 Oktober 2022. "Karena tanggal 2 Oktober adalah memasuki masa parpol untuk menindaklanjuti dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS, maka KPU Kabupaten/Kota agar mengusahakan proses vermin bisa diselesaikan pada tanggal 1 Oktober 2022", pesan Insan. Jadwal vermin terhadap hasil tindaklanjut parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS adalah 6-9 Oktober 2022, berbarengan dengan jadwal klarifikasi langsung terhadap anggota yang belum dapat dipastikan status Keanggotaannya di SIPOL. "Klarifikasi langsung dapat dilakukan secara luring maupun daring. Klarifikasi secara daring dilaksanakan dengan ketentuan apabila yang bersangkutan sakit, terkendala jarak/geografis, dan apabila tidak memungkinkan untuk hadir secara luring", tegas Insan. Agenda rakor kemudian dilanjutkan dengan diskusi sharing pengalaman pelaksanaan tahapan vermin pertama dari masing-masing kabupaten/kota. Jadwal penyampaian dan rekapitulasi hasil vermin perbaikan tingkat KPU Provinsi rencananya akan diselenggarakan pada tanggal 10-11 Oktober 2022, kemudian hasil verifikasi administrasi perbaikan akan diumumkan oleh KPU Republik Indonesia pada tanggal 14 Oktober 2022 sekaligus dapat diketahui parpol mana saja yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi dan lanjut ke tahap verifikasi faktual. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa utusan KPU Sumenep yang menghadiri kegiatan ini yakni Deki Prasetia Utama Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan yang pada kesempatan ini mewakili Divisi Teknis; Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat; serta Rezha Aby Purwa staf pelaksana selaku Admin SIPOL KPU Sumenep. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: ATH/ foto: ATH)

Hasil Pleno Putuskan Rahbini Jabat Plt Ketua

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak tadi malam (Jum'at, 23/09/2022) KPU Sumenep menggelar rapat pleno dalam rangka menindaklanjuti surat pengunduran diri A. Warits sebagai Ketua KPU Sumenep, serta Keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 1427.1/HK.01.01/KI/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. Dalam rapat pleno telah disepakati dan memutuskan Rahbini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sumenep, dan dituangkan ke dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Ketua KPU Sumenep. “Alhamdulillah penentuan Plt Ketua KPU Sumenep telah selesai, dan saya terpilih berdasarkan hasil rapat pleno”, jelas Rahbini yang saat ini terpilih dan menjabat sebagai Plt Ketua KPU Sumenep. Senada dengan hal tersebut, Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep, Rafiqi menjelaskan bahwa pasca rapat pleno penunjukan Plt Ketua, KPU Sumenep akan segera membuat surat pemberitahuan kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan Surat Perintah Pelaksana Tugas (SPPT) Ketua KPU Sumenep. "Sebagaimana ketentuan pasal 72 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2021, maka sesegera mungkin kami akan menyampaikan berita acara penunjukan pelaksana tugas dan surat perintah pelaksana tugas Ketua KPU sumenep kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Jatim paling lama tiga hari kerja setelah rapat pleno", terang Rafiqi. Masa tugas Pelaksana Tugas Ketua sebagaimana ketentuan pasal 72 ayat (8) Peraturan KPU nomor 8 tahun 2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2021, dilaksanakan paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Selain penunjukan pelaksana tugas, KPU Sumenep juga akan mengajukan permohonan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota KPU Sumenep kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Jatim pasca diterbitkannya Keputusan Bawaslu Republik Indonesia nomor 1427.1/HK.01.01/KI/09/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur. "Nanti setelah PAW anggota KPU Sumenep selesai dilantik, selanjutnya kami akan melakukan rapat pleno untuk memilih ketua definitif dan dituangkan kedalam berita acara. Kemudian KPU Republik Indonesia akan menetapkan Ketua KPU Sumenep paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima berkas usulan secara lengkap dari KPU Jatim atau KPU Sumenep", tegas Rafiqi. (kontr: Humas KPU Sumenep,ATH/ed:ATH/foto:ATH)

Ketua KPU RI tegaskan 3 Prinsip Pemutakhiran Data Pemilih

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Bulan Oktober mendatang sudah masuk pada tahapan pemutakhiran data pemilih. Tentunya diperlukan sarana, prasarana yang baik guna mendukung pelaksanaan pemutakahiran data tersebut. Hal itu disampaikan oleh ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Hasyim Asy’ari dalam sambutan pembukaan Rapat Koordinasi Penyiapan Data Pemilih Berkelanjutan yang berlangsung di kota Medan.( 22 September 2022). Disampaikan oleh Hasyim, pada dasarnya seluruh provinsi bisa melaksanakan proses mutarlih seperti biasa. Akan tetapi khusus provinsi Kalimantan Timur perlu pembahasan terpisah dikarenakan terdapat pembangunan IKN dimana didalamnya telah berlaku undang undangnya. Perlu regulasi lebih lanjut yang mengaturnya. Yang jelas dalam pelaksanaan pemutakhiran data pemilih harus memegang setidaknya  tiga prinsip yaitu Komperhensif, Akurat serta Mutakhir. Artinya nantinya semua warga negara yang memenuhi syarat harus terdaftar. Oleh karena itu kita harus memperhatikan hak hak pemilih seperti hak administrasi kependudukan (akta kelahiran, KK, KTP, akta kematian dll). “Jangan sampai hak adminsitrasi seseorang tidak terpenuhi dan berdampak pada tidak terpenuhinya hak konstitusionalnya untuk memilih,” pesan Hasyim As’ari pada pembukaan Rakor kali ini. Adapun prinsip kedua yaitu akurat atau valid, dimana harus benar terkait penulisan nama, no  KTP atau KK maupun posisi TPS. Dan yang terakhir adalah mutakhir yaitu menyesuaikan usia pemilih maupun status pemilih. (Kontributor: Kuswandi, Editor : Heru /foto: Kuswandi)  

Hari Kedua Bimtek, Peserta Diskusikan Tindaklanjut MoU, dan Susun DIM Pelayanan Informasi Publik

Gresik, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada pagi hari ini (Jum'at, 23/09/2022) kegiatan Bimtek dilanjutkan kembali mulai pukul 08.30 WIB di Ballroom Diamond 3&4 Hotel Khas Kabupaten Gresik. Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim menjadi pemateri tunggal dalam Bimtek hari kedua kali ini. Dalam kesempatan pertama tadi Gogot sempatkan menyampaikan materi diluar PPID, yaitu mengenai Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Gogot juga menyinggung terkait keterbatasan SDM terutama pada divisi Parmas di KPU Kabupaten/Kota. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, beliau berpesan kepada peserta "KPU Kabupaten/Kota agar membuka dan mengumumkan penerimaan program magang bagi mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi di wilayah masing-masing, dalam rangka untuk menambah kekuatan SDM terutama di Divisi Parmas", jelasnya. Kemudian paparan dilanjutkan dengan materi "Pembinaan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur serta pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)". Pembahasan DIM Pelayanan Informasi Publik dilakukan dengan metode diskusi kelompok yang pada kesempatan pagi tadi dibagi dalam 4 (empat) kelompok, dimana perwakilan KPU Sumenep masuk dalam kelompok IV bersama 9 (sembilan) KPU Kabupaten/Kota lainnya. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa KPU Sumenep (Divisi SDM Parmas, Kasubbag TekMas, dan operator e-PPID) tetap mengikuti rangkaian kegiatan Bimtek hingga akhir. (kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: Rezha, ATH/ foto: ATH)

Isu Strategis Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Pada Rapat Koordinasi Penyiapan Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) kali ini (Jum'at, 23/09/2022) Betty Epsilon Idroos menyampaikan materi terkait Pemutakhiran Data & Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam dan Luar Negeri Untuk Pemilu 2024. Perlu diketahui bahwa dasar pemutakhiran data pemilih adalah UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum PKPU No.11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum PKPU No.12 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan PKPU No.6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Ada beberapa hal yang nantinya perlu diperhatikan dalam Pengembangan & Perumusan Rancangan PKPU  yaitu: Sinkronisasi DPB, Forum Koordinasi,  Harmonisasi Dalam dan Luar Negeri, Lokasi Khusus Pemutakhiran data Pemilih di lokasi yang memiliki jumlah DPTb yang besar dan terpusat serta ada penanggungjawabnya serta Salinan Digital Dalam setiap proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih.  “KPU akan menutup portal aplikasi Sidalih pada atanggal 30 September 2022 untuk dilakukan proses sinkronisasi kembali dengan Dukcapil dalam rangka persiapan data pemilih Pemilu Tahun 2024,” jelas Betty. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pendataan pemilih berdasarkan kepemilikan KTP -el  yaitu dukungan dari Perwakilan terhadap akses SIAK dan SIMKIM untuk permasalahan elemen NIK yang tidak lengkap serta untuk KTP yang expired diharapkan untuk segera melakukan perekaman dan pencetakan KTP –el. (Kontributor : Syaifurrahman, Editor : Heru /foto: Kuswandi)

Komisioner KI Jatim Jelaskan Secara Gamblang Terkait Standar Layanan Informasi Publik

Gresik, kab-sumenep.kpu.go.id - Setelah rehat sejenak, kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik dilanjutkan kembali pada pukul 19.00 WIB tadi bertempat di Ballroom lt. 2 Hotel Khas Gresik. Agenda pertama yakni menyimak pemaparan dari Edi Purwanto Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dengan materi "Standar Layanan Informasi Publik", dan "Evaluasi Penyusunan Daftar Informasi Publik dan Self Assessment Quessionaire (SAQ) serta Klasifikasi Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu 2024".  Untuk acara kedua akan dilanjutkan oleh Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim dengan materi "Pengelolaan e-PPID Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik". Hadir juga dalam kesempatan malam ini yakni Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim, didampingi oleh Prahastiwi Kasubbag Parmas KPU Jatim yang sekaligus menjadi moderator pada kegiatan malam tadi. Pada kesempatan pertama Edi menjelaskan tentang kendala pengelolaan layanan informasi publik, diantaranya karena SDM yang kurang mampu, termasuk tidak adanya anggaran dalam pengelolaan informasi publik. Edi juga menyampaikan bahwa dalam Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, ada kewajibanbyang harus dilakukan badan publik dalam pelayanan informasi. "Kewajiban badan publik dalam peyalanan informasi yaitu menunjuk PPID. Kemudian PPID yang ditunjuk harus membuat Daftar Informasi Publik (DIP), mengembangkan sistem informasi, membuat SOP layanan informasi, dan menyediakan meja layanan informasi", jelasnya. Beliau juga menjelaskan tentang tugas dari PPID, diantaranya yaitu mengumpulkan informasi publik, mendokumentasikan, menyimpan, memelihara, menyediakan, melakukan pelayanan informasi, dan mendistribusikan. Klasifikasi Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UU KIP diantaranya adalah informasi terbuka yang terdiri dari informasi yang wajib diumumkan (pasal 9 & 10) dan ada informasi yang wajib disediakan (pasal 11); serta informasi yang dikecualikan (pasal 17). Kemudian rangkaian acara Bimtek terakhir di malam tadi yaitu pemaparan dari Popong Anjarseno Kabag TekMas KPU Jatim mengenai materi Pengelolaan e-PPID. Beliau menjelaskan terkait penggunaan sistem informasi dalam pelayanan informasi publik. E-PPID dikelola oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota dalam melayani pemohon informasi yang menyampaikan permohonan secara online. E-PPID juga berfungsi untuk mempublikasikan informasi yang wajib diumumkan (informasi berkala dan informasi serta Merta) dan informasi yang dikecualikan. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa kegiatan bimtek akan dilanjutkan esok hari (Jum'at, 23/09/2022) mulai pukul 09.00 WIB. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: Rezha, ATH/foto: Rezha)