Berita Terkini

Jelang Verifikasi Faktual, KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur Samakan Persepsi

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - "Rakor kali ini jangan hanya diartikan seperti pertemuan tatap muka biasa, namun pahami sebagai forum untuk menyamakan persepsi dan pemikiran", tutur Moh. Arbayanto, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Timur saat mengawali kegiatan Rakor pagi tadi (Jum’at, 14/10/2022). Arbayanto juga mengingatkan kepada jajaran KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk selalu berkoordinasi supaya ada kesamaan pemahaman terhadap regulasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian sesuai jadwal kegiatan, materi tentang pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol disampaikan oleh Insan Qoriawan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim dengan dipandu oleh Yulyani Dewi Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu KPU Jatim. “Ada 3 cara dan metode dalam melaksanakan kegiatan verifikasi faktual keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024, yakni mendatangi langsung, mengumpulkan, dan yang terakhir video call apabila 2 metode yang pertama masih tidak dapat dilakukan”, jelas Insan. Beliau juga mengingatkan agar KPU Kabupaten/Kota menggunakan lembar kerja yang benar sesuai Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 saat melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol, termasuk lembar kerja di lampiran surat dinas KPU nomor 782 tahun 2022. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa esok selama 2 hari (Sabtu-Minggu, 15-16 Oktober 2022) KPU Sumenep menggelar Rapat Koordinasi, Sosialisasi, dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual dengan melibatkan peserta Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, dan Bawaslu Sumenep sebagai narasumber. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed:ATH/foto: ATH)  

A. Warits Ingatkan Netralitas ASN dan Kepala Desa

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Memasuki hari kedua Rapat Koordinasi Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Untuk Pemilu tahun 2024 bertindak sebagai pemateri yaitu Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, A Warits. Dimana seperti kita ketahui bahwa A. Warits adalah mantan Ketua KPU Kabupaten Sumenep yang baru saja dilantik menadi Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur. (Jumat, 14 Oktober  2022). Warits menyampaikan bahwa ASN dan Kepala Desa harus netral dalam Pemilihan Umum. Hal ini disampaikan A. Warits dalam forum ini bahwa banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ASN maupun Kepala Desa pada saat pemilihan umum berlangsung. ,”Perlu diperhatikan bersama, bahwa hal ini akan menjadikan perhatian khusus dalam proses pengawasan yang dilakukan bawaslu,” tegas Warits. Sementara itu dari Dinas Kepedudukan Dan Catatan Sipil Kab. Sumenep, yang dalam hal ini diwakilkan oleh Kabid Kependudukan menyampaikan bahwa masih banyak warga yang belum melakukan perekaman E-KTP. Oleh karena itu Imam subakti menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melakukan perekaman e-ktp. Anwar Syahroni Yusuf kepada DPMP yang notabenenya juga merupakan mantan Sekteraris KPU Sumenep menyampaikan peran dari jajaran Camat dan Kepala Desa sangat penting, karna proses pemutakhiran data pemilih dimulai dari bawah. Anwar menghimbau agar seluruh jajaran pemerintah daerah mendukung penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Kabupaten Sumenep untuk mensukseskan Pemilihan Umun Tahun 2024 . (Kontributor : Enggar/Editor: Heru/ATH / foto: Farid)

Dua Hari Jelang Tahapan Verifikasi Faktual, KPU Sumenep Hadiri Rakor di Surabaya

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - 2 (dua) hari menjelang pelaksanaan verifikasi faktual, KPU Sumenep menghadiri forum rakor KPU Jatim, KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur pada pukul 19.00 WIB setelah tadi siang digelar acara pembukaan kegiatan rakor persiapan verifikasi faktual parpol calon peserta pemilu 2024. Rakor pada malam hari tadi diawali dengan paparan materi dari Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur yaitu Muh. Ikhwanudin, dan Satrio Purnomo Purwodigdo selaku Anggota Bawaslu Jatim. Materi pertama disajikan oleh Purnomo yang menjelaskan terkait titik rawan dalam pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan, domisili, dan keanggotaan partai politik. Beliau menjelaskan bahwa titik rawan dalam verifikasi faktual yang pertama yaitu KPU harus memastikan sudah bersuratan kepada parpol tentang mekanisme dan pemberitahuan jadwal verifikasi faktual; dan yang kedua memastikan KPU dalam melakukan verifikasi faktual menggunakan formulir yang benar. Materi Kedua disampaikan oleh Ikhwanudin, dan Beliau menjelaskan mengenai tugas-tugas Bawaslu. “Ada 3 tugas utama Bawaslu, yang pertama adalah Pencegahan, yang kedua Pengawasan, dan yang ketiga adalah Penindakan”, terang Ikhwan. Perlu diketahui bahwa 2 hari lagi tepatnya tanggal 15 Oktober 2022 adalah memasuki jadwal tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024. Verifikasi faktual dilaksanakan dengan cara mendatangi langsung keberadaan dan domisili kantor, kepengurusan parpol tingkat Kabupaten, serta keanggotaan parpol. Rahbini, Plt. Ketua yang sekaligus bertindak sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sumenep menyampaikan “KPU Sumenep akan melakkan verifikasi kepengurusan partai politik dan domisili kantor parpol, serta melakukan verifikasi keanggotaan parpol“, jelas Rahbini. “Verifikasi keanggotaan parpol dilaksanakan dengan cara mendatangi secara langsung ke rumah-rumah anggota parpol yang telah dicuplik sampelnya melalui SIPOL dengan metode kriejcie dan morgan untuk membuktikan kebenaran keanggotaan partai politik sebagaimana ketentuan petunjuk teknis yang diatur dalam Keputusan KPU nomor 384 tahun 2022”, tutup Rahbini. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa pasca rakor persiapan verifikasi faktual di Surabaya kali ini, KPU Sumenep akan segera menggelar Rakor dan Sosialisasi, serta Bimbingan Teknis Pelaksanaan Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 dengan melibatkan partai politik, dan petugas verifikasi faktual. Dalam acara tersebut, KPU Sumenep juga berencana melibatkan Bawaslu Sumenep untuk menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan dimaksud. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto:ATH)  

Kebersamaan KPU dan Bawaslu Merupakan Kekuatan Kita Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024

Surabaya, kab-sumenep.kpu.go.id - Selama 2 hari kedepan tanggal 13-14 Oktober 2022, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur di Ballroom Platinum Hotel Surabaya. Dalam rakor kali ini, KPU Provinsi Jawa Timur juga turut mengundang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Dalam pembukaan kegiatan rakor, berkesempatan hadir yakni Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Republik Indonesia untuk memberikan sambutan sekaligus pengarahannya. Dalam sambutannya Idham mengapresiasi kinerja pimpinan KPU Provinsi Jawa Timur dalam mengkoordinasi KPU Kabupaten/Kota selama pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu 2024. Beliau juga meminta terhadap persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual nanti, semua dapat menyusun jadwal pelaksanaannya dan berkoordinasi dengan Bawaslu setempat. “KPU dan Bawaslu adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisah. Kebersamaan menjadi modal kita, karena dengan bersama-sama tidak ada permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dengan baik” pesan Idham. “Sekali lagi kebersamaan adalah kekuatan kita dalam penyelenggaraan Pemilu 2024”, tegas Idham. Pada kesempatan tadi, Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur juga memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan rakor bersama antara KPU dan Bawaslu se-Jawa Timur. Dalam sambutannya Anam menyampaikan bahwa agar KPU dan Bawaslu sama-sama memiliki persamaan pandangan terhadap pelaksanaan tahapan verifikasi faktual nanti. “Selain itu juga dibutuhkan sinergitas terutama antara KPU dan Bawaslu di masing-masing Kabupaten/Kota, seperti yang kami lakukan juga di tingkat Provinsi Jawa Timur”, pesan Anam. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa utusan KPU Sumenep yang menghadiri kegiatan tersebut terdiri dari Rahbini Plt. Ketua KPU Sumenep, Deki Prasetia Utama Divisi Hukum & Pengawasan, Rafiqi Divisi SDM & Parmas, serta Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi & Hubungan Masyarakat. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: ATH)  

KPU Sumenep Gunakan Tiga Metode Dalam Pelaksanaan Verifikasi Faktual Partai Politik

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU nomor 384 tahun 2022, terdapat tiga metode yang dapat diterapkan secara bertahap oleh KPU Sumenep nanti pada saat melaksanakan verifikasi faktual. Perlu diketahui pada tgl 15 Oktober s/d 4 November 2022 KPU Sumenep akan melaksanakan tahapan verifikasi faktual terhadap kepengurusan, domisili kantor tetap, dan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024. Ada 3 (tiga) metode yang dapat digunakan KPU Sumenep dalam pelaksanaan verifikasi faktual khususnya terhadap keanggotaan parpol. Yang pertama adalah mendatangi tempat tinggal anggota parpol yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota parpol dalam rangka melakukan verifikasi faktual keanggotaan untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan parpol calon peserta Pemilu dengan cara mencocokkan kebenaran dan kesesuaian data yang diinput ke dalam Sipol dengan identitas anggota pada KTA dan KTP-el atau KK. Yang kedua apabila anggota parpol tidak berada di tempat tinggal dan tidak dapat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan, petugas verifikasi faktual berkoordinasi dengan petugas penghubung / LO parpol untuk menghadirkan langsung anggotanya di kantor tetap parpol paling lambat sampai dengan batas akhir masa verifikasi faktual keanggotaan, dan apabila petugas penghubung / LO tidak dapat menghadirkan anggotanya yang tidak dapat ditemui, maka petugas verifikasi faktual melakukan verifikasi terhadap anggota yang hadir. Yang ketiga petugas verifikasi faktual dapat menggunakan sarana teknologi informasi apabila anggota parpol tidak berada di tempat tinggal dan petugas penghubung / LO tidak dapat menghadirkan anggotanya di kantor tetap parpol. (Kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/sumber: Kpts KPU nomor 384 tahun 2022/foto: Rezha)

Plt. Ketua KPU Sumenep Bacakan Hasil Vermin Perbaikan Keanggotaan Parpol di Giat Rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jatim

Kota Madiun, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca rakor kemarin, pada hari ini (Rabu, 12/10/2022) KPU Provinsi Jawa Timur melaksanakan proses Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Perbaikan Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. Rekapitulasi dilaksanakan dengan cara membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan keanggotaan parpol oleh masing-masing KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Pada kesempatan tadi, Rahbini Plt. Ketua sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan  membacakan hasil verifikasi administrasi perbaikan di tingkat KPU Sumenep. Perlu diketahui bahwa parpol yg melakukan perbaikan dokumen persyaratannya dan dinyatakan diterima perbaikannya sebanyak 20 (dua puluh) parpol, diantaranya yaitu: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia.  Sedangkan 4 (empat) parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan tidak dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 terdiri dari: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu. Dari 20 (dua puluh) parpol yang melakukan perbaikan, terdapat total sebanyak 3.487 anggota yang diinputkan ke SIPOL. Sebagaimana yang dibacakan dalam rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan di tingkat provinsi, bahwa total yang telah diverifikasi sebanyak 3.487 anggota, dengan rincian jumlah anggota yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.183 anggota, sedangkan jumlah anggota yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.304 anggota. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa pengumuman parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual yaitu pada tanggal 14 Oktober 2022, sedangkan tahapan verifikasi faktual kantor, kepengurusan, dan keanggotaan parpol di tingkat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan mulai tanggal 15 Oktober s/d 4 November 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: Rezha)