Berita Terkini

Dalam Rakor, KPU Jatim Pastikan Hasil Verifikasi Administrasi Telah Disampaikan Melalui SIPOL

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Setelah kegiatan pembukaan acara rakor tadi siang, KPU Jawa Timur melanjutkan acara rapat koordinasi persiapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 di hall lantai 7 Hotel Grand Miami Kabupaten Malang mulai pukul 19.00 WIB. Acara rapat koordinasi dibuka dan dipimpin langsung oleh Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, didampingi oleh Popong Anjarseno Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Jatim. Sebelum KPU Jatim melakukan proses rekapitulasi hasil verifikasi administrasi pada tanggal 11-12 September 2022, malam hari ini Insan meminta kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota untuk memastikan hasil vermin yang dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani oleh masing-masing Kabupaten/Kota. Pengecekan hasil vermin oleh KPU Jatim dilaksanakan secara bergiliran kepada masing-masing Kabupaten/Kota dengan mekanisme, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu membacakan berita acara, Operator SIPOL KPU Kabupaten/Kota menuangkan hasil pembacaan berita acara ke dalam excell, kemudian Ketua bersama Divisi Hukum & Pengawasan serta Kasubbag Tekmas mencermati apakah berita acara yang dibacakan sudah sesuai dengan hasil rekapitulasi di SIPOL KPU Jatim. KPU Sumenep telah memastikan hasil vermin dari 24 (dua puluh empat) parpol yang memiliki keanggotaan di tingkat Kabupaten Sumenep sebagaimana berita acara nomor: 64/PL.01.1-BA/3529/2022. Dari total anggota yang didaftarkan melalui SIPOL, jumlah anggota yang terverifikasi berjumlah 33.662 anggota, jumlah anggota parpol yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) adalah sebanyak 24.974 anggota. Jumlah anggota yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) sebanyak 1.759 anggota, sedangkan jumlah anggota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah sebanyak 6.929.  Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa agenda esok hari adalah rekapitulasi hasil vermin oleh KPU Jatim dengan pembacaan hasil vermin dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha, ATH/Ed: Rezha, ATH/foto: ATH)  

KPU Sumenep Hadiri Acara Pembukaan Rakor Persiapan Rekapitulasi Hasil Vermin di Kabupaten Malang

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pada hari ini (Sabtu, 10/09/2022) hingga esok (Minggu, 11/09/2022) KPU Sumenep mengikuti kegiatan rakor persiapan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 di Kabupaten Malang. Rakor yang digelar oleh KPU Jatim kali ini diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.  Jajaran KPU Sumenep yang hadir yaitu A. Warits Ketua KPU Sumenep, Rahbini Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Deki Prasetia Utama Divisi Hukum dan Pengawasan, Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, serta Rezha Aby Purwa Staf Pelaksana selaku operator SIPOL KPU Sumenep. Kegiatan pembukaan rakor Dibuka oleh Choirul Anam Ketua KPU Jawa Timur. Dalam kesempatan siang hari tadi Beliau memberikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan ini. Kemudian acara dilanjutkan oleh Insan Qoriawan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim yang bertindak sebagai moderator dan mempersilahkan kepada komisioner yang lain untuk memberikan pengarahan umum. Nurul Amalia Divisi Data dan Informasi KPU Jatim menyampaikan agar bagian Perencanaan, Data dan Informasi agar lebih berhati hati dalam pertukaran Informasi terkait data data yang telah dan tengah dikerjakan. beliau juga berpesan agar setelah proses Verifikasi Administrasi sudah mulai longgar,  agar SDM yang tersedia dapat dikerahkan untuk kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih. Miftahur Rozaq Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jatim mengingatkan supaya Ketua, Divisi Perencanaan, Sekretaris dan Operator Sakti diminta standby dalam jangka waktu 1 s/d 2 hari ke depan karena akan dilakukan beberapa revisi terkait masalah anggaran. Gogot Cahyo Baskoro Divisi Sosdiklih Parmas KPU Jatim mengingatkan bahwa kegiatan publikasi terkait tahapan atau kegiatan kepemiluan adalah sesuatu yg "seksi" dan ditunggu masyarakat, maka wajib dipublikasikan. Namun perlu diperhatikan, agar lebih selektif dalam penyampaian Informasi. Pelihara integritas dan kepatuhan tegak lurus kepada lembaga secara berjenjang. Mohammad Arbayanto Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan bahwa klarifikasi secara langsung melalui teknologi Informasi adalah sesuatu yang resmi dan sudah diakui secara hukum. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa kegiatan rakor dilanjutkan pada malam hari mulai pukul 19.00 WIB bertempat di Hall lantai 7 Hotel Grand Miami Kabupaten Malang dengan agenda pembacaan hasil vermin berdasarkan berita acara masing-masing KPU Kabupaten/Kota. (kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/ed: Rezha, ATH/foto: Rezha)

Tanda Tangani Berita Acara, KPU Sumenep Sampaikan Hasil Vermin Ke KPU Jatim Melalui SIPOL

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca tahapan verifikasi administrasi berakhir, pada dini hari tadi (Sabtu, 10/09/2022) pukul 00.00 WIB Petugas Verifikasi KPU Sumenep melakukan finalisasi proses vermin dengan cara klik tombol "selesai" untuk setiap parpol di masing-masing kecamatan. Pekerjaan dimaksud dalam rangka untuk melegitimasi bahwa vermin yang dilakukan sudah final dan tidak ada perubahan lagi sebagaimana arahan dari admin SIPOL KPU Jatim. Setelah dilakukan klik selesai oleh petugas verifikasi penanggung jawab vermin untuk masing-masing parpol, selanjutnya dilakukan proses submit dan generate oleh admin SIPOL KPU Sumenep. Hasil submit dan generate dimaksud menghasilkan output model berita acara beserta lampirannya yang kemudian dicetak dan ditandatangani oleh seluruh komisioner KPU Sumenep. Pagi hari tadi sebelum berangkat menghadiri rakor, seluruh komisioner KPU Sumenep melaksanakan pleno dan menandatangani model berita acara nomor: 64/PL.01.1-BA/3529/2022 tentang hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 beserta lampiran hasil verifikasi administrasi untuk masing-masing parpol. Setelah dokumen berita acara dan lampirannya ditandatangani, selanjutnya KPU Sumenep menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur melalui SIPOl dengan cara mengunggah dokumen berita acara yang telah di pindai ke dalam SIPOL. #Untuk diketahui oleh TemanPemilih bahwa masa penyampaian hasil verifikasi administrasi dari KPU Kabupaten Sumenep kepada KPU Provinsi Jawa Timur adalah pada tanggal 10 September 2022. (Kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/Ed: Rezha, ATH/foto: Dadang)

Pasca Perpanjangan, KPU Sumenep Tutup Masa Klarifikasi Langsung Terhadap Anggota Yang Belum Dapat Ditentukan Status Keanggotaannya

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca perpanjangan tahapan verifikasi administrasi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, KPU Sumenep laksanakan kegiatan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Parpol yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya hingga kemarin (kamis, 08/09/2022). KPU Sumenep melayangkan surat dinas nomor: 390/PL.01.1-SD/3529/2022 perihal Pemberitahuan Tambahan Waktu Klarifikasi Langsung Bagi Anggota Parpol Yang Belum Dapat Dipastikan Keanggotaannya kepada 22 (dua puluh dua) Parpol diantaranya Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan Dan Persatuan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Amanat Nasional. Petugas klarifikasi KPU Sumenep yang standby di desk media center telah melakukan klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya hingga kemarin malam tepat pada pukul 23.59 WIB. Sebanyak 5 (lima) Parpol melalui petugas penghubungnya menghadirkan anggotanya langsung ke kantor KPU Sumenep untuk diklarifikasi langsung. Petugas klarifikasi melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep. 5 (lima) Parpol yang menghadirkan anggotanya ke kantor KPU Sumenep rinciannya sebagai berikut: PSI menghadirkan 1 (satu) orang, PPP menghadirkan 2 (dua) orang, Partai Nasdem menghadirkan 21 (dua puluh satu) orang, PBB menghadirkan 2 orang, dan PAN menghadirkan 2 (dua) orang, sehingga total keseluruhan terdapat 28 (dua puluh delapan) orang yang dihadirkan. Tepat pukul 23.59 WIB KPU Sumenep menutup tahap klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya disaksikan oleh Bawaslu Sumenep. Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menegaskan "Hari ini kami masih menunggu petunjuk pimpinan KPU dan KPU Provinsi di akhir tahap vermin ini untuk klik tombol selesai di SIPOL, setelah itu kami akan langsung menyusun hasil vermin dan kemudian dituangkan kedalam berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024", tegasnya. Untuk diketahui #TemanPemilih, bahwa setelah menyusun berita acara hasil verifikasi administrasi, KPU Sumenep kemudian akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 10 September 2022. (Humas KPU Sumenep,Heru,Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:Farid)

Tambah Masa Klarifikasi Langsung, KPU Sumenep Minta Petugas Penghubung Untuk Hadirkan Anggota Parpol Yang Belum Dapat Ditentukan Statusnya

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak pagi tadi (kamis, 08/09/2022) pukul 08.00 WIB, petugas klarifikasi KPU Sumenep telah standby di desk media center dalam rangka klarifikasi langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 331 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, masa untuk melakukan klarifikasi secara langsung diperpanjang hingga hari ini (kamis, 08/09/2022) hingga pukul 23.59 WIB nanti malam. Anggota parpol yang dihadirkan sebagaimana dimaksud pagi dini hari tadi telah disampaikan kepada petugas penghubung masing-masing Parpol dalam surat dinas Ketua KPU nomor: 390/PL.01.1-SD/3529/2022 perihal Pemberitahuan Tambahan Waktu Klarifikasi Langsung Bagi Anggota Parpol Yang Belum Dapat Dipastikan Keanggotaannya. Parpol yang diminta untuk menghadirkan anggotanya yaitu sebanyak 22 (dua puluh dua) Parpol yang terdiri dari Partai Persatuan Indonesia, Partai Ummat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Keadilan Dan Persatuan, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang, dan Partai Amanat Nasional. Anggota Parpol yang perlu untuk diklarifikasi secara langsung dikarenakan terdapat indikator keabsahan dokumen persyaratannya sesuai pada saat proses verifikasi administrasi, namun terdapat dua dokumen atau lebih pada lebih dari satu parpol. Mekanisme klarifikasi masih sama yaitu dengan melakukan pengecekan terhadap dokumen KTA dan KTP-el atau KK, sekaligus untuk memastikan kepada anggota tersebut bahwa yang bersangkutan adalah benar sebagai anggota di satu parpol dengan konfirmasi terhadap surat pernyataan anggota parpol yang disampaikan kepada KPU Sumenep. Kemudian hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud akan langsung dituangkan ke dalam SIPOL, apabila anggota tersebut pada saat klarifikasi mengakui sebagai anggota parpol tertentu, maka status keanggotaannya akan menjadi memenuhi syarat (MS) untuk parpol tersebut. (Humas KPU Sumenep, Heru,Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:ATH)

Penentuan Status Keanggotaan Parpol Yang Terindikasi NIK Tidak Terdaftar Di DPB

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Hingga dini hari tadi (kamis, 08/09/2022) sebanyak 14 petugas verifikasi KPU Sumenep melanjutkan proses vermin penentuan status keanggotaan terhadap indikasi NIK tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB). Penentuan status sebagaimana dimaksud dilakukan dengan cara melakukan pengecekan terhadap dokumen pembuktian untuk keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) karena NIK tidak terdaftar pada DPB. Dokumen pembuktian yang diperiksa merupakan hasil konfirmasi KPU Republik Indonesia kepada Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. Hasil konfirmasi yang diunggah kedalam SIPOL terdapat beberapa jenis diantaranya NIK ada di dalam database kependudukan; meninggal terbit akta kematian; meninggal informasi dari BPS/BPJS; dan NIK tidak ada. Apabila hasil konfirmasinya NIK anggota parpol terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri, maka akan diberikan status "sesuai" pada SIPOL dan kesimpulannya adalah memenuhi syarat (MS). Namun apabila hasil konfirmasinya NIK anggota parpol tidak terdaftar pada data yang dimiliki oleh Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang dalam negeri, maka akan diberikan status "tidak sesuai" pada SIPOL dan kesimpulannya adalah tidak memenuhi syarat (TMS). Pada kamis dini hari tadi, telah terbit Keputusan KPU nomor 331 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Yang pada pokoknya dalam keputusan tersebut merubah jadwal verifikasi administrasi dan masa klarifikasi langsung terhadap anggota yang belum dapat ditentukan statusnya. Masa KPU Sumenep untuk melakukan klarifikasi langsung diperpanjang hingga tanggal 8 September 2022. A. Warits, Ketua KPU Sumenep menyampaikan "Sesaat setelah keputusan KPU nomor 331 tahun 2022 terbit, kami langsung membuat surat dan telah dilayangkan kepada Pimpinan Partai Politik. Dalam pokok surat kami meminta petugas penghubung Parpol agar menghadirkan anggota-anggota yang belum dapat ditentukan status keanggotaannya ke kantor KPU Sumenep untuk dilakukan klarifikasi secara langsung", terangnya. "Kami akan menunggu hingga pukul 23.59 WIB hari ini (kamis, 08/09/2022) dalam rangka memberikan tambahan waktu bagi Parpol untuk menghadirkan anggotanya yang pada kesempatan yang lalu (senin, 05/09/2022) tidak dapat hadir", tegas Warits. (Humas KPU Sumenep,Rezha/ed:Rezha,ATH/foto:Farid)