Berita Terkini

PPID KPU Sumenep Terima Kunjungan (Visitasi) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2022 sudah memasuki tahap visitasi. Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini (senin, 03/10/2022) Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan (visitasi) ke KPU Sumenep.  Kunjungan (visitasi) dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur kali ini diterima oleh Adi Tri Hartanto, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan KPU Sumenep. Turut hadir dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur yakni Herma Retno Prabayanti Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Taufik Maulana Pranata Humas Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, serta staf yang mendampingi. Dalam menerima kunjungan (visitasi) siang hari tadi, PPID KPU Sumenep didampingi oleh Tim Penghubung PPID yang terdiri dari para Kepala Sub Bagian, serta Staf Pelayanan Informasi dan Dokumentasi PPID bertempat di desk pelayanan PPID KPU Sumenep. Herma mengecek langsung keberadaan desk layanan PPID di kantor KPU Sumenep, apakah sudah sesuai dengan standar layanan informasi publik atau tidak. Beliau juga menanyakan langsung kepada PPID KPU Sumenep terkait bukti-bukti pendukung berdasarkan hasil isian SAQ KPU Sumenep baik secara hardcopy, softcopy, maupun tautan link bukti bahwa dokumen dimaksud telah dipublikasikan. Herma juga meminta beberapa dokumen untuk ditunjukkan diantaranya laporan hasil kinerja KPU Sumenep, dokumen LHKPN Pimpinan KPU Sumenep, salinan dokumen perjanjian pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh KPU Sumenep, dan beberapa dokumen lainnya. Adi menjelaskan bahwa pihaknya memang mengharapkan adanya visitasi dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, supaya ada evaluasi, masukan maupun rekomendasi terkait pelayanan publik khususnya di PPID KPU Sumenep. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur atas kunjungan visitasinya ke KPU Sumenep, karena baru kali ini kami mendapatkan kunjungan. Kedepan kami akan terus memperbaiki dan meningkatkan layanan terutama layanan kepada publik melalui PPID KPU Sumenep baik secara langsung maupun secara online", jelas Adi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa KPU Sumenep termasuk salah satu Badan Publik di Provinsi Jawa Timur yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil penilaian SAQ (Self Assesment Questionnaire) oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur beberapa waktu yang lalu. (kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha/ed: Rezha, ATH/ foto: Farid)

Hanya 20 Parpol Yang Dilanjutkan Verifikasi Administrasi Tahap-2 (Perbaikan)

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Berdasarkan penjelasan perkembangan kegiatan pendaftaran parpol dan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 dari Idham Holik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, maka perlu disampaikan ke publik terkait perkembangan pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 hingga saat ini. Pada masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada tanggal 1 s/d 14 Agustus 2022 yang lalu, tercatat ada sebanyak 40 (empat puluh) parpol yang mendaftar ke KPU Republik Indonesia. Dari total 40 (empat puluh) yang mendaftar, sebanyak 24 (dua puluh empat) parpol yg dinyatakan dokumen persyaratannya lengkap, dan dinyatakan didaftar untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi. 24 (dua puluh empat) parpol dimaksud terdiri dari: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, PKP Indonesia, Partai Parsindo, Partai Republik, Partai Republiku Indonesia, dan Partai Republik Satu. Kemudian KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan tahapan verifikasi administrasi secara keseluruhan pada tanggal 2 Agustus s/d 14 September 2022. Rafiqi, Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Sumenep menyampaikan "Kami di KPU Sumenep melaksanakan tahap verifikasi admnistrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan 24 (dua puluh empat) parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap mulai tanggal 16 Agustus s/d 9 September 2022 yang lalu", katanya. "Dari total 33.662 anggota parpol yang didaftarkan melalui SIPOL, sebanyak 24.974 anggota parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS), 1.759 anggota parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), sedangkan 6.929 anggota sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)", jelas Rafiqi. Setelah KPU Republik Indonesia menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol pada tanggal 14 September 2022, kemudian parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratannya pada tanggal 15 s/d 28 September 2022. Terhadap parpol yg melakukan perbaikan dokumen persyaratan, hasilnya terdapat 20 (dua puluh) parpol yang dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2.  "Hanya dua puluh parpol yang melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan ke KPU Republik Indonesia melalui SIPOL, diantaranya yaitu: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia. 4 (empat) parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan tidak dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 terdiri dari: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu", pungkas Rafiqi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa Verifikasi Administrasi Tahap Ke-2 terhadap perbaikan dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2024 dilaksanakan pada tanggal 29 September s/d 12 Oktober 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/foto: Raf)

Ketua KPU Jatim Ingatkan Urgensi Soliditas Menuju Suksesnya Pemilu 2024

SURABAYA, kab-sumenep.kpu.go.id - Memasuki tahapan pemilu 2024, kekompakan dan soliditas antar komisioner dan sekretaris serta sekretariat KPU kabupaten/kota terutama di Jawa Timur menjadi modal utama suksesnya pemilu 2024. Hal itu disampaikan Choirul Anam, Ketua KPU Jawa Timur dalam sebuah kesempatan sambutan membuka kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim) KPU Provinsi bersama dengan KPU Kabuapten/Kota Se-Jawa Timur di Surabaya, 3-5 Oktober 2022. "Terus jaga kekompakan di masing-masing kabupaten/kota menuju suksesnya pemilu 2024," katanya di Hotel Double Tree by Hilton di Jl. Tunjungan Surabaya. Menurut Anam, sampai saat ini pihaknya masih mendengar ada ketidakkompakan antar komisioner dan juga dengan pihak sekretariat. Sehingga kondisi itu pasti akan menghambat terhadap proses tahapan terutama terkait dengan kebijakan-kebijakan yang akan diambil secara bersama-sama. "Ingat ya, di KPU itu sistemnya adalah kolektif kolegial. Setiap kebijakan harus dirembuk secara bersama-sama dan diputuskan bersama, sehingga penting adanya kekompakan disini," jelasnya. Anam juga mengingatkan lembaga KPU yang bersifat hirarkis. Mulai dari KPU pusat hingga KPU kabupaten/kota harus dimengerti adalah lembaga hirarkis yang harus difahami sebagai lembaga instruksional. "Begitu juga dalam hal apabila KPU kabupaten/kota memerlukan kepada KPU RI, maka harus melalui KPU Provinsi dan jangan langsung ke KPU RI," tegasnya. Rapim yang digelar KPU Provinsi akan berlangsung selama tiga hari ke depan, dengan rencana agenda akan membahas banyak hal diantaranya singkronisasi anggaran, rencana program menuju akhir tahun, dan juga pembahasan vermin parpol tahap kedua Hadir dalam kesempatan itu, seluruh komisioner KPU Provinsi Jatim bersama dengan sekretaris serta para kabag dan kasubag. Sedangkan dari KPU kabupaten/kota hadir seluruh komisioner dan sekretarisnya. (Humas KPU Sumenep/raf)

KPU Sumenep Lakukan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Hasil Perbaikan

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Pasca diterimanya dokumen persyaratan keanggotaan parpol hasil perbaikan melalui SIPOL, Petugas Verifikator KPU Sumenep langsung melakukan verifikasi administrasi pada hari ini (senin, 03/10/2022) bertempat di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman Kantor KPU Sumenep. Beberapa waktu sebelumnya, parpol telah diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap dokumen persyaratannya pada tanggal 15 s/d 28 September 2022. Hingga diakhir masa perbaikan, dari total 24 (dua) puluh empat parpol, hanya 20 (dua puluh) parpol yang melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan ke KPU Republik Indonesia melalui SIPOL. 20 (dua puluh) parpol yang melakukan perbaikan diantaranya yaitu: PPP, PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Perindo, PKN, PKS, Partai Gelora Indonesia, PBB, Partai Hanura, Partai Prima, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PKP Indonesia. Sedangkan 4 (empat) parpol yang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan hasil perbaikan dan tidak dilanjutkan verifikasi administrasi tahap ke-2 terdiri dari: Parsindo, Partai Republik, Partai Republikku Indonesia, dan Partai Republik Satu. Waktu pelaksanaan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol calon peserta pemilu 2024 berdasarkan penyesuaian jadwal tahapan di aplikasi SIPOL dimulai pada tanggal 3 s/d 10 Oktober 2022. Masa tindak lanjut hasil verifikasi administrasi oleh parpol terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS) keanggotaan yaitu pada tanggal 4 s/d 7 Oktober 2022. KPU Sumenep kemudian akan melakukan verifikasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan berpotensi belum memenuhi syarat dari parpol, termasuk melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota parpol yang belum dapat ditentukan statusnya pada tanggal 8 s/d 9 Oktober 2022. Total dokumen persyaratan keanggotaan parpol hasil perbaikan yang diterima KPU Sumenep melalui SIPOL per hari ini pukul 21.00 WIB yaitu sebanyak 3.487 anggota yang tersebar di 20 (dua puluh) parpol yang dinyatakan lanjut ke vermin tahap II. "Saat ini kami perintahkan kepada petugas verifikasi untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol hasil perbaikan yang telah diterima melalui aplikasi SIPOL", ungkap Rahbini Plt. Ketua KPU Sumenep yang dihubungi melalui handphone disaat mengikuti kegiatan Rapim di Surabaya. "Saat ini kami akan mendahulukan pemeriksaan terhadap dokumen keanggotaan parpol yang teranalisis SIPOL karena usia, pekerjaan, dan ganda eksternal, supaya dapat segera ditindaklanjuti oleh parpol. Selain itu kami juga mendahulukan pemeriksaan terhadap dokumen keanggotaan parpol yang teranalisis SIPOL karena NIK yang tidak terdaftar agar dapat segera ditindaklanjuti oleh KPU untuk dilakukan konfirmasi kepada Kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri", tegas Rahbini. Untuk diketahui #TemanPemilih bahwa saat ini Plt. Ketua, seluruh Anggota KPU Sumenep, beserta Sekretaris KPU Sumenep sedang mengikuti Rapat Pimpinan bersama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Kawa Timur di Surabaya pada tanggal 3 s/d 5 Oktober 2022. (kontr: Humas KPU Sumenep, Rezha, ATH/ ed: ATH/ foto: Farid)

PPID: Keterbukaan Informasi Publik Mendorong Terciptanya Clean and Good Governance

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-.  Berdasakan UU no.14 tahun 208 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan /atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep hadir sebagai badan publik yang mendukung pelaksanaan keterbukaan Informasi publik. Guna meningkatkan pelayanan terhadap permohonan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan rapat kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). dengan tim penghubung dan desk pelayanan informasi dan dokumentasi. (Minggu, 2 Oktober 2022). Sebagai penyampai materi pada raker kali ini adalah Adi Tri Hartanto , pejabat PPID KPU Kabupaten Sumenep. Ada beberapa hal yang disampaikan oleh Adi, diantaranya terkait asas layanan dan penyampaian informasi di lingkungan KPU Sumenep, pelaksanaan standart pelayanan prosedur, tugas dan fungsi desk PPID, tugas dan fungsi penghubung, tugas dan fungsi atasan PPID, tugas dan fungsi tim penghubung serta tugas dan fungsi Pembina PPID. “Pada dasarnya semua dokumen yang dimiliki oleh KPU dapat diakses oleh siapapun, akan tetapi tetap harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Adi. Disampaikan juga oleh Adi bahwa KPU Sumenep telah memiliki E-PPID, jadi masyarakat bisa menggunakan akun ini secara online, nantinya pemohon tidak perlu hadir secara fisik ke kantor KPU Sumenep. Disana nanti masyarakat tinggal mengisi menu yang telah disediakan oleh admin E-PPID untuk dapat di tindaklanjuti. “Dengan adanya keterbukaan informasi nantinya bisa memberikan peluang kepada rakyat untuk berbagai kebijakan publik, sekaligus mendorong terciptanya clean and good governance, karena saat ini badan publik dituntut untuk terbuka, transparan dan akuntabel,” tutup Adi.( Kontributor : Heru, Editor: Heru/ATH /foto: Farid)

Matangkan Kegiatan Tahapan Pemilu di T.A. 2022, KPU Sumenep Gelar Rakor Internal

Sumenep,kab-sumenep.kpu.go.id-. Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 memang tidak mengenal waktu. Karena tahapan Pemilu berbasis hari kalender bukan hari kerja. Disela sela padatnya kegiatan yang ada, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep melaksanakan Rapat Koordinasi Perencanaan Program dan Kegiatan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. (Sabtu, 1 Oktober 2022). Seperti diketahui bahwa kegiatan yang dilaksanakan baik oleh KPU RI, KPU Provinsi maupun oleh KPU Kabupaten Sumenep sendiri sangat padat. Sementara masih banyak agenda kerja yang harus dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumenep pada khususnya. Pada rakor kali ini dibahas terkait rencana kegiatan yang akan dilaksankan oleh KPU Kabupaten Sumenep, diantaranya terkait persiapan pembentukan badan adhoc yang yang sebentar lagi sudah memasuki tahapannya, tentunya memerlukan perencanaan yang matang karena sistem pendaftaran sedikit berbeda dengan pendaftaran sebelumnya. Juga terkait kegiatan pendukung pelaksanaan Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih yang menjadi agenda rutin bulanan KPU Sumenep. Serta beberapa kegiatan lain yang melibatkan pihak eksternal. “ Rencananya kita juga akan melakukan sosialisasi JDIH kepada pimpinan parpol serta stake holder terkait, diharapkan semua pihak terkait bisa mempelajari untuk memudahkan kinerja kedepan,” jelas Deki Prasetia Utama Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum dan SDM. Selain terkait hal teknis eksternal, KPU Sumenep juga akan melakukan upgrade pengetahuan dan pemahaman terutama terkait tata kelola keuangan, serta pemetaan sarana dan prasarana kantor guna menunjang pelaksanaan Pemilu 2024 dipastikan semuanya dalam kondisi siap. “ Saat ini kita masih melakukan kajian terkait pelaksanaan medical chek-up yang akan dilaksanakan oleh seluruh komisioner serta sekretariat KPU Sumenep.,” tutup Dewiyani Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep.( Kontributor : Heru, Editor: Heru/ATH /foto: Farid)