Berita Terkini

9 (Sembilan) Parpol Telah Manfaatkan Helpdesk Bentukan KPU Sumenep Selama Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Administrasi

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak dibentuk pada 31 Juli 2022 lalu hingga saat ini (rabu, 31/08/2022) pukul 12.00 WIB, Helpdesk KPU Sumenep telah menerima sebanyak 10 (sepuluh) kali kunjungan dari pengurus parpol untuk berkonsultasi selama tahapan pendaftaran, verifikasi, dan hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024. Tim Helpdesk KPU Sumenep membuka layanan di desk PPID yang terletak di salah satu sudut Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman. Pagi hari tadi (31/08/2022) sekitar pukul 10.40 WIB, pengurus dari Partai Garuda datang berkunjung ke Helpdesk KPU Sumenep untuk berkonsultasi dan menyampaikan nama petugas penghubung/LO parpol yang baru. Sebelumnya juga beberapa parpol berkonsultasi untuk menanyakan jadwal dan cara untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan parpol yang diduga ganda lebih dari 1 parpol maupun data keanggotaan yang berpotensi untuk tidak memenuhi syarat (TMS). Per tanggal 31 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB, ada 10 (sepuluh) kali kunjungan yang diterima oleh Helpdesk KPU Sumenep yang terdiri dari 9 (sembilan) partai politik yang terdiri dari Partai Buruh, Partai Kedaulatan Rakyat, PKB, Partai Hanura, Partai Nasdem, Partai Garuda, Perindo, Partai Ummat, dan PSI. Infografis terkait data parpol yang melakukan konsultasi melalui Helpdesk KPU Sumenep dapat dilihat disini<<. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa Helpdesk KPU Sumenep membuka layanan konsultasi bagi parpol setiap hari dari jam 08.00 s/d 17.00 WIB di desk PPID Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Farid)  

Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2022

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumenep melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Agustus 2022. (31 Agustus 2022). Berdasarkan Berita Acara Nomor 57 /PP.07-BA/3529/2022 jumlah pemilih sebanyak 813.115 dengan rincian pemilih laki laki berjumlah 383.770 dan pemilih perempuan berjumlah 429.345 orang. Dimana jumlah tersebut tersebar di 27 kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep dan ada di 334 kelurahan/desa. "Setiap akhir bulan kita selalu melakukan up date data pemilih berkelanjutan baik pemilih baru, pemilih pindah status (TNI/Polri yang pensiun atau yang menjadi TNI/Polri) maupun pemilih yang meninggal dunia, dan kami harap masyarakat pro aktif dalam menginformasikan kepada KPU Sumenep apabila ada anak, saudara ataupun tetangga yang sudah cukup umur maupu meninggal dunia," jelas Syaifurrahman, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi Perencanaan dan Data.  Untuk diketahui #TemanPemilih berikut adalah REKAPITULASI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN AGUSTUS 2022 KPU KABUPATEN SUMENEP <<KLIK DISINI>> (kontr:Heru/editor:Heru/foto:Farid)

Hadir Secara Hybrid Bimtek Manajemen Resiko Pada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota Se-Jawa Timur

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka menindaklanjuti surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur nomor S-4959/PW13/2/2022, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar Bimbimgan Teknis Manajemen Resiko pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara bimbingan teknis dimaksud dilaksanakan selama 1 hari pada hari Selasa tanggal 30 Agustus 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Bimtek manajemen resiko pada KPU ini sebagai tindak lanjut dari kerjasama antara BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan Inspektur Utama (Irtama) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Acara ini digelar secara Hybrid. KPU Sumenep, KPU Kota Malang, KPU Kota Surabaya, KPU Sidoarjo menghadiri secara langsung di aula lantai 2 kantor KPU Provinsi Jawa Timur di Jl. Tenggilis no: 1-3, Surabaya. Rahbini Plh Ketua, Dewiyani Sekretaris/Pejabat Pembuat Komitmen dan Yudi Kurniawan Bendahara KPU Sumenep menghadiri langsung kegiatan Bimtek ini di Surabaya. Pimpinan KPU Sumenep lainnya yang terdiri dari para Komisioner, dan para Kepala Sub Bagian menghadiri secara daring di Ruang Meeting Rumah Pintar Pemilu KPU Kabupaten Sumenep. Bimbingan teknis ini digelar untuk memberikan pemahaman kepada KPU Kab/Kota dengan tujuan meminimalisir resiko terutama dalam pertanggungjawaban keuangan. Posisi BPKP dan Irtama dalam hal ini adalah sebagai assurance, yaitu untuk memastikan apakah pertanggungjawaban keuangan yang dilaporkan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. BPKP dan Irtama bertugas untuk mengingatkan terkait manajemen resiko kepada KPU Kab/Kota supaya penanganan resiko dapat dilaksanakan dengan baik, karena Ketua dan Sekretaris KPU Kab/Kota sebagai pemilik resiko tersebut. Untuk diketahui #TemanPemilih, bahwa BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur setelah ini akan melakukan pendampingan langsung pada 2 (dua) satker yaitu KPU Kota Malang dan KPU Kabupaten Sumenep. (Kontr:Humas KPU Sumenep/Ed:ATH/Foto:Farid,Yudi)

Sosialisasi Jaminan Sosial di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur oleh PT. Taspen

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id-. Sebagai Badan Umum Milik Negara ( BUMN) yang berdiri sejak 17 April 1963 yang ditugasi Pemerintah untuk mengelola program jaminan sosial dan hari tua. PT. Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN) persero selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh mitranya dimanapun berada. Guna menambah pengetahuan serta pemahaman terkait pelayanan, PT. Taspen melakukan Sosialisasi Jaminan Sosial ASN dan Pejabat Negara di LIngkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. (Senin, 29 Agustus 2022). Sebagai pemegang saham dari PT. Taspen adalah 100% pemerintah Indonesia, jadi tidak perlu khawatir bila terjadi permasalahan dengan Taspen. Berdasarkan data yang disampaikan bahwa per Juni 2022 jumlah peserta PT. Taspen sebanyak 6.804.814 orang yang terdiri dari 4.049. 713 PNS/ASN aktif dan 2.755.101 orang Pensiunan. Adapun landasan kebijakan pengelolaan jaminan sosial bagi ASN adalah UU ASN NO.05/2014 pasal 90 yang berbunyi PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta pasal  91 yang berbunyi Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa: jaminan kesehatan; jaminan kecelakaan kerja;  jaminan kematian; dan bantuan hukum. Pada kesempatan ini juga disampaikan jenis jenis produk Taspen. Diantaranya ; tabungan hari tua, program pensiun, Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Seperti hal nya program pensiun adalah program yang memberikan penghasilan kepada penerima pensiun setiap bulan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa jasa Pegawai Negeri selama bertahun tahun selama dinas. Selain itu juga juga diperkenalkan produk Taspen yaitu Taspen Smart Save, yaitu produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat perlindungan jiwa dan kecelakaan serta merupakan produk perencanaan sejak usia aktif sampai dengan memasuki masa pensiun. Serta satu lagi yaitu Taspen Bright Life yang merupakan produk Term Insurance dan Critical Illness yang memberikan manfaat apabila tertanggung meninggal dunia dan atau mengidap penyakit kritis serta pengembalian premi di akhir masa asuransi apabila tidak ada klaim. “ Diharapkan rekan rekan khususnya di Satker KPU Kabupaten Sumenep bisa memahami dengan penjelasan yang telah disampaikan oleh narasumber dan nantinya bermanfaat terutama terkait jaminan dana pensiun,” tutup Dewiyani, Sekretaris KPU Kabupaten Sumenep.(kontr:Heru, Editor : ATH /foto:Farid)

Masa Tindak Lanjut Partai Politik Terhadap Hasil Verifikasi Administrasi Diperpanjang

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Demi memberikan kesempatan kepada Partai Politik dalam melengkapi dokumen pembuktian terhadap status anggota yang diduga ganda maupun anggota yang berpotensi tidak memenuhi syarat (TMS), maka KPU Republik Indonesia memperpanjang jadwal tindak lanjut hasil verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan parpol. Perubahan jadwal dimaksud dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 309 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, Dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah <<KLIK DISINI>>. Perubahan jadwalnya yaitu pada tanggal 16 Agustus - 6 September 2022 adalah tahap Verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik. Tanggal 19 Agustus - 3 September 2022 adalah kesempatan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi oleh partai politik terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat keanggotaan; dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil tindak lanjut terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat dari partai politik Tanggal 4 - 5 September 2022, KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi terhadap surat pernyataan dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi tidak memenuhi syarat dari partai politik.; dan  KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi secara langsung terhadap anggota Partai Politik yang belum dapat ditentukan statusnya. Kemudian pada tanggal 7 - 8 September 2022 merupakan jadwal Penyampaian hasil Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik oleh KPU Kab/Kota kepada KPU Provinsi. Sedangkan pada tanggal 9 September 2022 adalah tahapan Rekapitulasi Verifikasi Administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik dari KPU Kabupaten/Kota oleh KPU Provinsi. Petugas operator verifikasi KPU Sumenep pada siang hari ini (minggu, 28/08/2022) masih melakukan proses penerimaan dan pencermatan terhadap dokumen tindaklanjut dari Parpol yang telah diunggah kedalam SIPOL. Rahbini, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumenep menerangkan "Beberapa partai politik di tingkat Kabupaten Sumenep sudah berkonsultasi dengan helpdesk kami terkait bagaimana cara menindaklanjuti anggota yang berstatus belum memenuhi syarat, dan kami melalui helpdesk telah menjelaskan kepada LO parpol yang berkonsultasi terkait jangka waktu, cara menindaklanjuti, hingga proses mengunggah dokumen pembuktiannya melalui SIPOL", terangnya.  "Helpdesk kami juga menjelaskan tentang formulir atau surat pernyataan yang digunakan untuk membuktikan status keanggotaan yang diduga ganda lebih dari satu parpol, yakni menggunakan lampiran XV Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022", jelas Rahbini. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih, bahwa dokumen yang diunggah oleh Parpol dimaksud adalah untuk membuktikan status keanggotaan hasil vermin yang diduga ganda maupun berpotensi TMS. Apabila dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahan dokumennya, maka status keanggotaan yang sebelumnya belum memenuhi syarat (BMS) akan berubah menjadi memenuhi syarat (MS). (kontr: Humas KPU Sumenep, ATH/ed: ATH/ foto: Rezha)

Periksa Dokumen Tindak Lanjut Hasil Verifikasi Administrasi Keanggotaan Parpol

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Kemarin sore (jum'at, 26/08/2022) KPU Sumenep mengikuti kegiatan rakor via daring bersama KPU Republik Indonesia dengan peserta dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang berada di Regional 2. Kepala Biro Teknis Sekretariat Jenderal KPU Republik Indonesia, Melgia Carolina Van Harling menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh admin dan petugas verifikator KPU Kabupaten/Kota sudah sesuai dengan ketentuan di Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022. Melgia memberikan pemahaman kepada KPU Kabupaten/Kota supaya sama dalam menerjemahkan tata cara vermin, dan beliau  meminta agar melakukan pencermatan ulang khususnya terhadap anggota yang diduga ganda identik, maupun ganda eksternal dengan parpol lainnya. Melgia mengingatkan kepada seluruh admin dan petugas verifikator di masing-masing KPU Kabupaten/Kota terkait pemberian status terhadap anggota Parpol yang diduga ganda identik maupun ganda eksternal. Hari ini (sabtu, 27/08/2022), admin dan petugas verifikasi SIPOL melakukan pencermatan ulang status keanggotaan Parpol di SIPOL sesuai arahan dari KPU Republik Indonesia dalam rapat daring kemarin. Komisioner KPU Sumenep turut mendampingi kegiatan pencermatan ulang yang dilakukan oleh admin dan petugas verifikasi yang ditunjuk. Rafiqi Komisioner Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Sumenep menyampaikan "Kami melakukan pencermatan ulang terhadap hasil vermin menindaklanjuti arahan dari Biro Teknis KPU Republik Indonesia. Hal ini adalah bentuk kehati-hatian kami dalam menentukan status vermin agar dapat ditindaklanjuti oleh parpol", ujarnya. Senada dengan Rafiqi, Rahbini Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu juga menambahkan "Alhamdulilah setelah dilakukan pencermatan, verifikasi administrasi yang dilakukan oleh admin dan petugas verifikator sebelumnya sudah benar, karena sebelum melaksanakan vermin, kami menggelar rapat internal untuk memberikan bimtek dan pemahaman kepada petugas verifikator sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU nomor 260 tahun 2022", tambahnya. "Setelah pencermatan ini, kami akan lanjutkan dengan melakukan pemeriksaan terhadap keabsahan dokumen pembuktian hasil tindaklanjut yang diunggah oleh masing-masing Parpol ke dalam SIPOL", tutup Rahbini. (Kontr:Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Rezha)