
Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Guna mengoptimalkan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik, KPU Sumenep menambah jumlah operator verifikasi. Hal ini dilakukan agar proses pencocokan dan pengecekan terhadap potensi keanggotaan ganda dan potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat diselesaikan lebih cepat. Sebelumnya KPU Sumenep menunjuk 8 operator verifikasi dalam tahapan ini, setelah dilakukan evaluasi maka dianggap perlu untuk menambah jumlah operator untuk mengoptimalkan proses verifikasi administrasi. Ada 6 (enam) orang lagi yang kini ditunjuk sebagai operator, sehingga pada saat ini jumlah operator verifikasi berjumlah 14 (empat belas) orang dengan memaksimalkan perangkat komputer yang ada. KPU Kabupaten Sumenep telah memulai verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dimulai dari tanggal 16 Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus 2022. Partai Politik sudah bisa mulai untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dimaksud mulai tanggal 19 Agustus 2022 hingga tanggal 26 Agustus 2022 terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terkait informasi hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS ke Partai Politik termasuk pemberitahuan jadwal tindak lanjut, LO Parpol menerima dan melakukan pengecekan melalui SIPOL. Terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU Sumenep nanti akan melakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2022, dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui SIPOL pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2022. Untuk diketahui #TemanPemilih, bahwa update per tanggal 19 Agustus 2022 pukul 23.30 WIB, jumlah dokumen keanggotaan yang diterima KPU Republik Indonesia melalui SIPOL kini berjumlah 24 (dua puluh empat) parpol. terdiri dari PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republik Satu, dan Parsindo. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Rezha)