Berita Terkini

Segera Tuntaskan Proses Verifikasi Administrasi Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Sejak tanggal 16 Agustus 2022 lalu hingga hari minggu siang ini (21/08/2022) nampak sekali aktivitas di Kantor KPU Kabupaten Sumenep dalam rangka proses verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik.  KPU Sumenep telah berkomitmen akan berintegritas selama 24 jam selama tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024. Demi memberikan kesempatan yang lebih banyak kepada Partai Politik untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi keanggotaan Parpol, Petugas Verifikator bekerja siang dan malam dalam rangka mencocokkan kesesuaian daftar anggota Parpol dengan dokumen KTA dan KTP-Elektronik/KK menggunakan alat kerja SIPOL. Per tanggal 21 Agustus 2022 pukul 13.00 WIB,Tercatat sudah 69,99% anggota Parpol yang telah dilakukan verifikasi administrasi dari total 33.662 anggota dari seluruh Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang memiliki keanggotaan di tingkat Kabupaten Sumenep. Partai Politik melalui Petugas Penghubung/LO ataupun admin SIPOLnya dapat melihat hasil verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumenep melalui SIPOL sejak tanggal 19 Agustus 2022 lalu. Melalui SIPOL, Partai Politik dapat melihat status keanggotaannya apakah memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS). Partai Politik juga dapat langsung menindaklanjutinya untuk melengkapinya dengan dokumen pendukung, kemudian dokumen pendukung tersebut diunggah kembali melalui SIPOL hingga tanggal 26 Agustus 2022 mendatang. Seluruh Komisioner KPU Kabupaten Sumenep turut mendampingi petugas verifikasi selama tahapan verifikasi administrasi di ruang kerja operator yang ditempatkan di Rumah Pintar Pemilu Sultan Abdurrahman. Rafiqi Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Parmas mengatakan "KPU Sumenep akan segera tuntaskan proses verifikasi administrasi keanggotaan Partai Politik, di SIPOL Partai Politik akan terlihat jumlah yang sudah dilakukan verifikasi administrasi termasuk status hasil verifikasinya apakah memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat", terangnya. "KPU memberitahukan hasil verifikasi administrasi kepada LO Partai Politik melalui SIPOL untuk kemudian ditindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen pendukung keanggotaan yang dinyatakan belum memenuhi syarat. Partai Politik diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti hasil verifikasi admintrasi dan mengunggah dokumen pendukungnya hingga 26 Agustus 2022 mendatang", tutup Rafiqi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa KPU Sumenep akan melakukan proses verifikasi administrasi hingga tanggal 29 Agustus 2022, dan sesuai jadwal KPU Sumenep akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada KPU Provinsi Jawa Timur melalui SIPOL pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2022. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Rezha)

Optimalkan Proses Verifikasi Administrasi, KPU Sumenep Tambah Jumlah Operator

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Guna mengoptimalkan proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik, KPU Sumenep menambah jumlah operator verifikasi. Hal ini dilakukan agar proses pencocokan dan pengecekan terhadap potensi keanggotaan ganda dan potensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat diselesaikan lebih cepat. Sebelumnya KPU Sumenep menunjuk 8 operator verifikasi dalam tahapan ini, setelah dilakukan evaluasi maka dianggap perlu untuk menambah jumlah operator untuk mengoptimalkan proses verifikasi administrasi. Ada 6 (enam) orang lagi yang kini ditunjuk sebagai operator, sehingga pada saat ini jumlah operator verifikasi berjumlah 14 (empat belas) orang dengan memaksimalkan perangkat komputer yang ada. KPU Kabupaten Sumenep telah memulai verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dimulai dari tanggal 16 Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus 2022. Partai Politik sudah bisa mulai untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dimaksud mulai tanggal 19 Agustus 2022 hingga tanggal 26 Agustus 2022 terhadap dugaan keanggotaan ganda dan keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Terkait informasi hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan berpotensi TMS ke Partai Politik termasuk pemberitahuan jadwal tindak lanjut, LO Parpol menerima dan melakukan pengecekan melalui SIPOL. Terhadap anggota partai politik yang belum dapat ditentukan statusnya, KPU Sumenep nanti akan melakukan klarifikasi langsung terhadap yang bersangkutan pada tanggal 27 s/d 28 Agustus 2022, dan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol kepada KPU Provinsi melalui SIPOL pada tanggal 30 s/d 31 Agustus 2022. Untuk diketahui #TemanPemilih, bahwa update per tanggal 19 Agustus 2022 pukul 23.30 WIB, jumlah dokumen keanggotaan yang diterima KPU Republik Indonesia melalui SIPOL kini berjumlah 24 (dua puluh empat) parpol. terdiri dari PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Partai Republik Satu, dan Parsindo. (Humas KPU Sumenep/ed:ATH/foto:Rezha)

Prioritaskan Verifikasi Administrasi Dokumen Keanggotaan Parpol Yang Berpotensi Ganda Dan TMS

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dari kemarin hingga sekarang (kamis, 18 Agustus 2022) tanpa berhenti KPU Kabupaten Sumenep melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024. KPU Kabupaten Sumenep menargetkan pencocokan terhadap daftar nama anggota Partai Politik dengan KTA dan KTP-Elektronik/Kartu Keluarga, termasuk verifikasi terkait dugaan keanggotaan ganda dan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dapat diselesaikan sesegera mungkin. Hal ini dilakukan agar KPU Kabupaten Sumenep ada cukup waktu dalam melakukan konfirmasi kepada Partai Politik melalui Petugas Penghubung/LO untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi terhadap dugaan keanggotaan ganda dan dugaan  keanggotaan yang berpotensi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagaimana ketentuan dalam petunjuk teknis pelaksanaan verifikasi administrasi di Keputusan Komisi Pemilihan Umum nomor 260 tahun 2022. Jika berjalan dengan lancar, maka Partai Politik sudah bisa mulai untuk menindaklanjuti hasil verifikasi administrasi dimaksud mulai tanggal 19 Agustus 2022 hingga tanggal 26 Agustus 2022. Rahbini selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Sumenep yang ditemui dini hari tadi saat mendampingi Tim Verifikator menyampaikan "Dari kemarin hingga saat ini kami masih melakukan verifikasi administrasi administrasi terhadap dokumen keanggotaan Parpol melalui SIPOL, dan pada saat ini kami memprioritaskan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan Parpol yang berpotensi ganda dan TMS", terangnya. "Terhadap dokumen keanggotaan Parpol yang berpotensi ganda dan TMS, selanjutnya kami akan segera melakukan konfirmasi kepada Parpol melalui LOnya agar ditindaklanjuti", tutupnya. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa update jumlah dokumen keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 yang telah diterima dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL per tanggal 18 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB berjumlah 23 (dua puluh tiga) dokumen dari 24 (dua puluh empat) Parpol yang dinyatakan diterima berkas pendaftarannya, terdiri dari PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, dan Partai Republik Satu. (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: Heru,ATH/foto: Rezha)

Pasca Terima Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol, KPU Sumenep Ikuti Rakor Persiapan Verifikasi Administrasi Via Daring

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Dalam rangka persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi pasca menerima dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu melalui SIPOL, KPU Provinsi Jawa Timur menggelar rapat koordinasi via daring melalui Zoom pagi hari ini (rabu, 17 Agustus 2022) pukul 09.00 WIB sampai selesai. Rakor kali ini melibatkan Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat dari 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur. Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Timur, Insan Qoriawan mengungkapkan rakor ini penting dilaksanakan untuk mengecek kesiapan KPU Kabupaten/Kota terkait dengan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024. Insan menyampaikan "Mulai hari ini sampai berakhirnya tahapan verikasi, KPU Kabupaten/Kota diminta harus mempersiapkan secara optimal sarana dan prasarana dan sumber daya manusia untuk verifikasi administrasi", pesannya. Nanik Karsini, Sekretaris Provinsi Jawa Timur meminta para Sekretaris dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat untuk memastikan kekuatan jaringan internet, kalau tidak memadai agar berkoordinasi dengan Dinas Kominfo terkait supporting jaringan internet selama tahapan. Beliau juga memastikan ketersediaan perangkat komputer/laptop, ketersediaan listrik, dan yang terutama yakni masalah kesehatan para petugas/operator verifikasi agar selalu dijaga. Hadir dari KPU Kabupaten Sumenep yakni Yudi Kurniawan mewakili Sekretaris, dan Adi Tri Hartanto Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. (kontr: Humas KPU Sumenep/ed: Heru/foto: ATH)

Pagi Ini, KPU Sumenep Terima 22 Dokumen Persyaratan Keanggotaan Parpol Melalui SIPOL

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id - Tahapan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 sesuai jadwal akan dilaksanakan mulai tanggal 16 Agustus 2022 hingga tanggal 29 Agustus 2022. Ada 24 Partai Politik yang telah dinyatakan lengkap dan diterima pendaftarannya oleh KPU Republik Indonesia, diantaranya adalah: PDI Perjuangan, PKP, PRIMA, PKS, Perindo, Partai Nasdem, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PKB, Partai Republiku Indonesia, PSI, PAN, Partai Golkar, PPP, Partai Buruh, Partai Republik, Partai Ummat, Parsindo, dan Partai Republik Satu. "Berdasarkan sumber dari konferensi pers KPU Republik Indonesia, ada sebanyak 24 Partai Politik yang dinyatakan telah lengkap dan diterima sebagai calon Peserta Pemilu 2024, 16 Partai Politik dnyatakan tidak lengkap dan berkasnya dikembalikan, dan ada 3 Partai Politik yang tidak melakukan pendaftaran", ujar Rafiqi, Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Partisimasi Masyarakat. Sejak kemarin (selasa, 16 Agustus 2022), tim verifikator KPU Kabupaten Sumenep telah siap untuk menerima kiriman data dokumen keanggotaan Partai Politik melalui SIPOL. Pada pagi ini (rabu, 17 Agustus 2022) pukul 08.00 WIB, update terbaru dokumen keanggotaan Parpol yang diterima oleh KPU Kabupaten Sumenep dari KPU Republik Indonesia melalui SIPOL sebanyak 22 (dua puluh dua) dokumen dari total 24 (dua puluh empat) Partai Politik yang diterima pendaftarannya oleh KPU Republik Indonesia. "Kami masih menerima rincian sebanyak 22 dokumen Partai Politik dari total 24 Partai Politk yang dinyatakan lengkap sebagai calon peserta Pemilu, dan kami masih mencoba untuk mengakses dokumen lengkapnya melalui SIPOL. Terhadap 22 Partai Politik yang dokumennya telah kami terima, akan kami update kembali kemudian apabila kami telah menerima dokumen lengkapnya", jelas Rafiqi. Untuk diketahui oleh #TemanPemilih bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sumenep, selain melalui website remi KPU Kabupaten Sumenep, juga dapat dilihat melalui media sosial (facebook, instagram, twitter) resmi KPU Kabupaten Sumenep. (kontr: Humas KPU Sumenep,Raf/ ed:Heru,ATH/ foto:Rezha)

Dirgahayu Republik Indonesia ke 77, Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat

Sumenep, kab-sumenep.kpu.go.id- Pelaksanaan Upacara dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun ini merupakan salah satu momen bagi kita untuk memperingati dan mensyukuri nikmat Tuhan yang Maha Esa serta mengenang jasa para pahlawan yang telah berjuang demi terbebas dari penindasan serta terciptanya kemerdekaan Indonesia. (rabu,17 Agustus 2022). Upacara bendera di lingkungan KPU Kabupaten Sumenep dilaksanakan mulai pukul 07.00 WIB dengan diikuti oleh seluruh keluarga besar KPU Sumenep, mulai dari komisioner, sekretariat serta mahasiswi maupun siswa magang. Adapun yang menjadi instruktur upacara adalah Ketua KPU Kabupaten Sumenep A.Warits, sedangkan pemimpin upacara Adi Tri Hartanto yang merupakan Kepala sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Dalam amanatnya, A.Warits membacakan sambutan dari Ketua KPU RI. Disampaikan bahwa HUT kali ini disambut dengan rangkaian pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024. Dan baru saja menyelesaikan pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu tahun 2024 dan saat ini memasuki tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dan moment kali ini adalah momen yang sangat berharga bagi kita untuk kembali mengkosolidasikan organisasi, bersatu dan taat komando demi suksesnya setiap tahapan. “Perjuangan kita saat ini tidak dengan mengangkat senjata, akan tetapi dengan mempertahankan dan menjaga nilai nilai luhur bangsa yang telah diperjuangkan oleh para pahlawan pendahulu kita,” terang A. Warits. Pelaksanaan upacara ditutup dengan kegiatan pemberian penghargaan bagi pemenang lomba yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sumenep beberapa waktu lalu. “Terkait hadiah yang diterima, jangan dilihat hadiahnya akan tetapi semangat dan kekompakan kita dalam mengikuti seluruh rangkaian lomba,” tutup Rafiqi. Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat.(kontr:Heru/ed: Heru / foto:Farid)